Pemerintah Larang Masyarakat Berangkat Haji dengan Visa Lain

 JAKARTA - Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menegaskan bahwa untuk haji tahun ini, hanya visa haji yang dapat digunakan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran menggunakan visa lain seperti visa ummal, ziarah, atau sebutan lainnya.

Penegasan ini datang sebagai respons terhadap banyaknya informasi yang menawarkan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di WhatsApp. Hilman sendiri berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyelenggaraan haji.

"Saudi telah menyampaikan kepada kami tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024. Penegakan aturan akan dilakukan secara ketat dan ada pemeriksaan intensif dari pihak Saudi," ungkap Hilman di Jeddah.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 jamaah.

Bagi warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, mereka harus berangkat melalui PIHK dan melaporkan keberangkatan mereka kepada Kementerian Agama.

Hilman mengakui bahwa antrean untuk berangkat haji saat ini sangat panjang karena tingginya minat masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran berangkat haji tanpa antrean yang banyak beredar di media sosial.

Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat pada haji 2024, termasuk dalam hal kesehatan, visa, dan dokumen lainnya.

"Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean yang menawarkan visa selain visa haji," pesan Hilman.

Selain itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses visa jamaah haji reguler Indonesia. Sampai saat ini, sekitar 23.000 visa sudah diterbitkan dan prosesnya akan terus berlanjut hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit.

Pihak Kemenag juga tengah menyiapkan asrama haji untuk menerima jamaah. Jadwal penerbangan jamaah haji juga sudah ditetapkan, baik yang menggunakan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman akan pentingnya menggunakan visa haji, diharapkan proses penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua jamaah.

Sumber: NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pemerintah Larang Masyarakat Berangkat Haji dengan Visa Lain"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.