Apa Saja Ketentuan Dam bagi Jamaah yang Meninggalkan Wajib Umrah?

Bagi jamaah haji, penting untuk memahami dan melaksanakan rukun umrah yang tidak dapat diganti dengan dam, seperti ihram, tawaf, sa'i, cukur tahallul, dan tertib. Selain itu, ada juga wajib umrah yang jika ditinggalkan akan mengharuskan pembayaran dam.

Ulama mencatat minimal dua wajib umrah yang harus dipatuhi oleh jamaah haji.

Wajib Umrah Pertama: Ihram dari Miqat

Miqat umrah bagi jamaah haji yang berada di Tanah Haram, baik di Makkah atau di tempat lain, adalah Tanah Halal terdekat dari arah mana pun, meskipun dengan penilaian berdasarkan ijtihad. Jika tidak yakin, jamaah haji harus berhati-hati dalam menentukan Tanah Halal. Salah satu cara adalah dengan meletakkan salah satu kakinya di Tanah Halal sambil mempertahankan pijakan di Tanah Haram, lalu berniat ihram umrah. Tanah Halal yang paling direkomendasikan untuk umrah adalah Ji'ranah, Tan'im, dan Hudaibiyah.

Jamaah haji di Tanah Haram harus keluar ke Tanah Halal untuk mengambil miqat umrah, bahkan hanya dengan satu langkah saja. Hal ini penting agar dapat memenuhi syarat melakukan umrah dengan benar. Jika jamaah haji tidak keluar dari Tanah Haram untuk mengambil miqat umrah di Tanah Halal, maka ia harus membayar dam. Hal ini karena ihram umrah dari miqat adalah wajib umrah yang akan berkonsekuensi pada pembayaran dam jika ditinggalkan.

Wajib Umrah Kedua: Menjauhkan Larangan Ihram

Jamaah haji yang melakukan umrah juga harus memperhatikan larangan-larangan ihram. Ini termasuk larangan seperti hubungan seksual, ciuman dan bersedap-sedapan, masturbasi, nikah atau menikahkan, penggunaan parfum, meminyaki rambut, mencukur rambut dan bulu, memotong kuku, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengenakan pakaian berjahit, berburu, dan merusak tanaman hijau di Tanah Haram.

Jamaah haji yang melanggar salah satu dari larangan-larangan ini harus membayar dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tawaf Wada' bukan Bagian dari Wajib Umrah

Penting untuk dicatat bahwa tawaf wada' bukan bagian dari wajib umrah, tetapi merupakan bagian dari wajib haji. Jamaah haji yang meninggalkan tawaf wada' saat melakukan umrah tidak diwajibkan membayar dam.

Dengan memahami dan melaksanakan dengan benar ketentuan-ketentuan ini, jamaah haji dapat menjalani ibadah umrah dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Sumber: NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Apa Saja Ketentuan Dam bagi Jamaah yang Meninggalkan Wajib Umrah?"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.