Inilah 3 Masalah yang Dibahas Pada Komisi Qanuniyah Munas/Konbes NU 2023 Sekarang


 Pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang akan diadakan di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta, pada bulan September 2023, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan membahas tiga isu utama. Isu-isu tersebut meliputi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kebijakan Lima Hari Kerja, dan Implementasi Undang-Undang Pesantren.


Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan bahwa ketiga masalah ini diangkat dalam Munas dan Konbes NU 2023 karena PBNU perlu memberikan pandangan hukum terhadap kebijakan pemerintah, baik yang berupa undang-undang maupun regulasi lainnya. Gus Rozin menekankan pentingnya membahas tiga isu ini karena pertimbangan tersebut.


Dalam hal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Gus Rozin mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi masalah darurat korupsi. Penanganan tindak korupsi belum selalu berjalan optimal karena aset dan kekayaan yang dikorupsi belum selalu dikembalikan kepada negara. Gus Rozin melihat perlunya pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memberikan manfaat bagi negara.


Kebijakan Lima Hari Kerja juga menjadi fokus pembahasan. Kebijakan ini berdampak pada layanan publik dan sekolah, termasuk sekolah agama. Gus Rozin mencatat bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan madrasah diniyah yang menyelenggarakan pendidikan agama di sore hari.


Terakhir, Implementasi Undang-Undang Pesantren juga menjadi perhatian. Gus Rozin menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Pesantren tahun 2019 telah berjalan baik dalam beberapa aspek, ada beberapa fungsi pesantren, seperti dakwah dan pemberdayaan masyarakat, yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Bahtsul Masail Qanuniyah mengusulkan agar isu ini juga didiskusikan dalam Munas untuk memastikan optimalnya implementasi UU Pesantren. Sumber: NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Inilah 3 Masalah yang Dibahas Pada Komisi Qanuniyah Munas/Konbes NU 2023 Sekarang"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.