Dalam Mazhab Syafi'i, terdapat perbedaan antara rukun dan wajib dalam bab haji, yang tidak terjadi pada bab lain. Ini mungkin dipengaruhi oleh Mazhab Hanafi yang membedakan antara fardhu dan wajib.
Dalam hal lain, Mazhab Syafi'i tidak membedakan rukun dan wajib, dan menyebut keduanya dengan pengertian yang sama. Mazhab Syafi'i hanya membedakan rukun/wajib dan sunnah dalam bab lain.
Semua rukun haji (ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib) harus dilakukan tanpa terkecuali. Tidak boleh ada yang ditinggalkan atau diganti dengan dam. Haji menjadi rusak atau batal jika salah satu rukun haji ditinggalkan.
Perbedaan mendasar antara rukun dan wajib haji adalah jika sebagian rukun haji ditinggalkan, maka hajinya rusak atau batal. Namun, jika sebagian wajib haji ditinggalkan, hajinya tetap sah, hanya saja jamaah haji wajib membayar dam.
Kementerian Agama RI selalu memperhatikan rukun dan wajib haji, serta memfasilitasi pelaksanaannya bagi jamaah haji asal Indonesia. Bagi jamaah yang memiliki kesiapan fisik dan kesehatan yang memadai, mereka difasilitasi untuk melaksanakan wajib haji. Sedangkan bagi yang memiliki uzur, mereka dapat meninggalkan wajib haji.
Dengan demikian, perbedaan utama antara rukun dan wajib haji dalam Mazhab Syafi'i terletak pada konsekuensi hukumnya jika ditinggalkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemahaman Anda tentang haji dalam Mazhab Syafi'i.
Sumber: NU Online
Belum ada tanggapan untuk "Apa Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui Jamaah?"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.