Apa Hukum Membuang Sampah Plastik Sembarangan dalam Islam?


Sampah plastik adalah salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim dunia. Ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama, karena plastik tidak dapat terurai dengan sendirinya dan menumpuk di lingkungan, mencemari laut dan tanah.

Di Indonesia, sekitar 64 juta ton sampah plastik diproduksi setiap tahunnya, dengan hanya sekitar 10% yang didaur ulang. Sisanya mencemari lingkungan, membahayakan hewan dan manusia, serta merusak ekosistem.

Sampah plastik tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menciptakan ancaman kesehatan bagi manusia. Ketika ikan memakan plastik, lalu kita memakan ikan tersebut, secara tidak langsung kita juga menjadi pemakan plastik, yang tentunya membahayakan kesehatan kita.

Dampak buruk sampah plastik juga terasa dalam kontribusinya terhadap pemanasan global. Proses produksi plastik menghasilkan emisi gas rumah kaca, sedangkan pembakarannya menghasilkan gas beracun. Sampah plastik yang terurai menjadi mikroplastik juga mencemari tanah dan air, masuk ke dalam rantai makanan, dan membahayakan hewan dan manusia.

Kita sebagai individu memiliki peran penting dalam memerangi masalah ini. Salah satu tindakan sederhana yang dapat kita lakukan adalah menghindari membuang sampah plastik sembarangan. Kebiasaan praktis menggunakan plastik saat berbelanja harus kita ganti dengan membawa tas belanja sendiri.

Pentingnya masalah ini telah diakui oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI). Mereka menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram.

Fatwa ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, sampah plastik dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan karena mencemari air dan tanah. Kedua, sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut.

Dalam Islam, tindakan membuang sampah plastik sembarangan tidak hanya dianggap sebagai perbuatan yang merugikan lingkungan, tetapi juga sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Allah SWT telah melarang kita untuk merusak bumi setelah Dia menciptakannya dengan sempurna.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, sudah selayaknya kita menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya. Islam mengajarkan kepada kita untuk bertanggung jawab atas tindakan kita dan menghindari perbuatan yang dapat membahayakan orang lain dan alam.

Hukum Islam menegaskan bahwa mencemari lingkungan adalah perbuatan haram dan merupakan tindakan kriminal. Islam juga menekankan pentingnya tanggung jawab atas tindakan yang membahayakan orang lain dan lingkungan.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami dan mengambil tindakan sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga lingkungan. Kita harus menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari membuang sampah plastik sembarangan sebagai bagian dari kewajiban kita sebagai umat Islam.

Ibaroh

kitab  al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah, halaman 114 berikut;

عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الصِّرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Artinya; "Frasa 'La dharara wa la dhirar' memiliki makna bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merugikan pada seseorang yang berada dalam kekuasaannya, baik berupa kepemilikan dan manfaat yang dimilikinya. Tidak dibolehkan bagi siapapun untuk merugikan saudaranya sesama Muslim."

Kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin:

قَالَ الْغَرَالِي فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ اغْتَسَلَ فِي الْحَمَّامِ وَتَرَكَ الصَّابُونَ وَالسِّدْرَ الْمُزْلِقَيْنِ بِأَرْضِ الْحَمَّامِ فَزَلَقَ بِهِ إِنْسَانٌ فَتَلِفَ أَوْ تَلِفَ مِنْهُ عُضْوٌ ، وَكَانَ في مَوْضِعِ لَا يَظْهَرُ بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ الاحْتِرَازُ مِنْهُ فَالضَّمَانُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ النَّارِكِ وَالْحَمَّامِي 

Artinya; "Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai. Hal ini kemudian menyebabkan orang lain tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera. Meskipun bekas sabun tersebut tidak terlihat, maka tanggung jawab atas akibatnya dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas sabun tersebut serta penjaga kamar mandi, mengingat penjaga memiliki kewajiban untuk membersihkannya". [Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz XIX, halaman 140].

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa membuang sampah plastik sembarangan dalam Islam hukumnya haram. Tindakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya menjaga alam dan kesejahteraan manusia.

Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang merusaknya. Islam mengajarkan kepada kita untuk bertanggung jawab atas tindakan kita dan menghindari perbuatan yang dapat membahayakan orang lain dan alam.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengubah perilaku kita dan menghindari membuang sampah plastik sembarangan. Kita harus berusaha untuk menggunakan alternatif ramah lingkungan dan mendukung upaya-upaya dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan mengambil tindakan ini, kita dapat memenuhi tuntutan agama dan juga turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan bagi generasi yang akan datang. Semoga dengan kesadaran dan kepedulian kita, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk semua makhluk hidup.

Disadur dari NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Apa Hukum Membuang Sampah Plastik Sembarangan dalam Islam?"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.