Tentunya pernah kita mendengar berita viral soal ada seorang caleg ataupun pejabat atau seseorang yang berkepentingan yang telah memberikan hadiah atas suatu prestasi atau bentuk apresiasi biasa, karena sesuatu hal malah meminta ataupun menarik kembali hadiah tersebut.
Hadiah dalam khasanah islam, ternyata dibahas juga dalam Ilmu Fiqih. Dan yang berlaku adalah, jika sudah dihadiahkan, tidak boleh ditarik kembali. Imam Nawawi RA dalam Kitab Majmu' Syarah Muhaddazb menuliskan hadist kanjeng nabi:
ومثل الرجل يعطى العطية ثم يرجع فيها كمثل المكلب أكل حتى إذا شبع قاء ثم رجع في قيئه)
Artinya, "Perumpamaan seoang laki-laki menyerahkan suatu pemberian kemudian dicabut kembali adalah menyerupai anjing yang memakan sesuatu hingga kenyang, kemudian dimuntahkan kembali kemudian dijilatinya muntahan itu.”
وقد استدل بالحديث على تحريم الرجوع في الهبة، لان القئ حرام فالمشبه به مثله
Berbekal hadits ini dapat diketahui hukum haramnya mencabut kembali suatu hibah sebagaimana disindir melalui haramnya menjilat kembali muntahan.” (Majmu’ Syarah Muhaddzab li al-Nawawy, juz XV, halaman 383).
Jelaskan, cukup satu ibaroh diatas, maka hukum meminta kembali hadiah (misalnya oleh caleg/pejabat) adalah hal yang menjijikkan alias dilarang.
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Caleg/Pejabat Meminta Kembali Hadiah Yang Diberikan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.