Ibarah pertama diambil dari kitab I’anah al-Thalibin (2/261),
(قَوْلُهُ: وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُوْلٍ إِلَى بَاطِنِ قَصَبَةِ أَنْفٍ) أَيْ لِأَنَّهَا مِنَ الظَّاهِرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْقَصَبَةَ مِن الْخَيْشُومِ، وَالْخَيْشُوْمُ جَمِيْعُهُ مِنَ الظَّاهِرِ.
“Perkataan pengarang kitab Fath al-Mu’in berupa ‘puasa tidak batal sebab masuknya (sesuatu) sampai dalam tulang hidung’ maksudnya karena tulang hidung termasuk bagian luar (dari tubuh manusia). Itu sebab tulang hidung bagian dari rongga hidung (khaisyum) sedangkan seluruh rongga hidung adalah bagian dari anggota luar tubuh manusia.” Ibarah kedua diambil dari kitab al-Muhadzdzab (1/334)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَبَالِغْ فِي الْوُضُوءِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً” فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا وَصَلَ إِلَى الدِّمَاغِ شَيْءٌ بَطَلَ صَوْمُهُ وَلِأَنَّ الدِّمَاغَ أَحَدُ الْجَوْفَيْنِ فَبَطَلَ الصَّوْمُ بِالْوَاصِلِ إِلَيْهِ كَالْبَطْنِ
“Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda ‘ketika kamu menghisab air ke dalam hidung di dalam wudu, maka maksimalkanlah kecuali kamu sedang berpuasa’. Maka hadis ini menunjukan bahwa ketika sesuatu sampai ke otak, maka puasa seseorang batal, sebab otak merupakan salah satu dari jauf (bagian dalam). Jadi, puasa batal sebab sesuatu yang sampai ke otak seperti halnya sampai ke perut.” Dari dua ibarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa rongga hidung (khaisyum) semata merupakan jalan ke jauf, bukan jauf-nya. Anggota yang diperhitungkan sebagai sisi dalam manusia adalah otak, bukan rongga hidung.
Jika diandaikan bahwa masuknya batang tes swab itu sampai ke sisi dalam manusia, maka puasa tetap tidak batal bagi mazhab Hanafiah.
Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Addilatuhu (3/654), al-Zuhaili mengutip sebuah kaidah dalam bab puasa dari mazhab Hanafiah sebagai berikut.
بِخِلَافِ مَا لَوْ بَقِيَ طَرْفُهُ خَارِجًا؛ لِأَنَّ عَدَمَ تَمَامِ الدُّخُوْلِ كَعَدَمِ دُخُولِ شَيْءٍ بِالْمَرَّةِ، فَلَا يَفْسُدُ الصَّوْمُ إِذَا بَقِيَ مِنْهُ فِي الْخَارِجِ شَيْءٌ بِحَيْثُ لَمْ يَغِبْ كُلُّهُ
“Berbeda halnya jika ujung barang masih tersisa di luar. Sebab ketidaksempurnaan masuknya (barang) seperti tidak masuknya barang sama sekali. Maka, puasa tidak batal ketika barang (yang masuk) masih tersisa di luar, sekiranya seluruh barang tidak masuk semua.” Dalam realitas yang terjadi, batang tes swab yang dimasukan ke rongga hidung hanya masuk sebagian saja, sedangkan bagian batang yang lain dipegang oleh petugas tes swab sehingga masuknya batang tes swab tidak membatalkan puasa.
Sumber: NU Banyumas
Belum ada tanggapan untuk "Apakah Tes Swab PCR Membatalkan Puasa?"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.