Ruqyah adalah metode pengobatan islami dengan cara membacakan ayat Al-Qur’an atau melakukan zikir khusus, baik yang diajarkan oleh Kanjeng Nabi lewat hadits-haditsnya (yang ma’tsur) maupun tidak diajarkan tapi praktiknya tidak bertentangan.
Dasar metode ruqyah ini adalah firman Allah swt berikut:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
Artinya, “Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian.” (Al-Isra [17]: 82) Ayat di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat Al-Qur’an adalah sebagai obat baik untuk penyakit jasmani ataupun ruhani.
Ulama yang sepakat dengan tafsir demikian seperti Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib dan Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an.
Sumber: NU Online
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Rukyah dalam Islam"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.