Thakbib dalam istilah arab adalah tindakan mengganggu atau merebut istri orang. Lalu bagaimana jika sebaliknya yang terjadi, atau akrab di sebut dengan 'pelakor' di Indonesia?
Secara fiqh, seorang laki-laki sah-sah saja memilih untuk menikahi seseorang menjadi istri keduanya, meskipun wanita tersebut terbukti sengaja menggoda atau mendekati laki-laki tersebut. Sangat berbeda kondisinya jika yang digoda/didekati untuk dijadikan istri adalah seorang wanita yang menjadi istri seseorang. Hal ini karena, tidak diperbolehkan seorang wanita menjadi istri lebih dari satu orang.
Dalam wacana ini, Ibnu Hajar al-Haitami seorang Ulama Fiqh dari Mesir berpendapat hukum keduanya adalah haram dan dosa besar. Namun demikian, ada perbedaan dari dampak hukumnya.
الْكَبِيرَةُ السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ وَالْخَمْسُونَ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ: تَخْبِيبُ الْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا، أَيْ إفْسَادِهَا عَلَيْهِ، وَالزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ ... وَالثَّانِيَةُ كَالْأُولَى كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَإِنْ أَمْكَنَ الْفَرْقُ بِأَنَّ الرَّجُلَ يُمْكِنُهُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الْمُفْسِدِ لَهُ وَزَوْجَتِهِ بِخِلَافِ الْمَرْأَةِ ؛ لِأَنَّ إفْسَادَ الْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا وَالرَّجُلِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَعَمُّ مِنْ أَنْ يَكُونَ مِنْ الرَّجُلِ أَوْ مِنْ الْمَرْأَةِ مَعَ إرَادَةِ تَزْوِيجٍ أَوْ تَزَوُّجٍ أَوْ لَا مَعَ إرَادَةِ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ .
Artinya, “Dosa besar ke-257 dan ke-258 adalah mengganggu istri orang, maksudnya merusak hatinya sehingga tidak suka terhadap suaminya, dan menggoda suami orang … Hukum kasus yang kedua sama dengan kasus pertama sebagaimana sudah jelas, meskipun secara objektif bisa dibedakan, yaitu lelaki boleh menjadikan wanita yang menggodanya sebagai istri kedua, sedangkan wanita tidak boleh menjadikan lelaki yang menggodanya sebagai suami kedua. Sebab mengganggu istri orang dan menggoda suami orang itu bersifat umum. Baik pelakunya laki-laki maupun wanita. Baik bertujuan ingin menikahkannya dengan orang lain, atau bertujuan menikahinya maupun tidak. Ataupun iseng tanpa tujuan apapun.” (Ibnu Hajar al-Haitami, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, juz II, halaman 283).
Sumber: NU Online
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Hukum Takhbib dalam Islam"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.