Pertanyaan apakah boleh mengumandangkan frasa Shallu fi Rihalikum atau fi Buyutikum dalam adzan saat cuaca buruk seperti hujan atau badai kerap muncul. Frasa tersebut berarti 'Shalatlah di tempat kalian' dan 'di rumah kalian', dan digunakan saat kondisi di luar tidak memungkinkan untuk shalat berjamaah di masjid.
Menurut Ustadz Alhafiz Kurniawan, frasa ini ditemukan dalam hadits Nabi. Sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar memiliki cara yang berbeda dalam melafalkan frasa tersebut. Mereka menyisipkan atau melafalkannya dalam adzan saat terjadi uzur seperti hujan atau angin kencang.
Imam As-Syafi'i menyarankan untuk menambahkan frasa tersebut setelah lafal adzan jika malam hujan atau berangin dan gelap. Namun, Imam Al-Haramain berpendapat bahwa melakukan perubahan pada lafal adzan tanpa alasan yang jelas dianggap berlebihan.
Namun, banyak ulama membenarkan penambahan atau perubahan lafal adzan dalam kondisi tertentu seperti malam hujan atau gelap. Imam An-Nawawi dan Imam Al-Haramain menyebutkan bahwa penambahan lafal tersebut tidak merusak adzan selama ada uzur atau kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat.
Selain itu, hadits dari Imam Muslim juga mendukung penggunaan frasa Shallu fi Rihalikum atau fi Buyutikum dalam adzan saat kondisi cuaca buruk. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pernah mengumandangkan frasa tersebut dalam adzan saat malam yang dingin, berangin, dan hujan.
Dengan demikian, menggunakan frasa tersebut dalam adzan saat cuaca buruk adalah sesuai dengan ajaran Islam, terutama jika kondisi tersebut menghalangi shalat berjamaah di masjid.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ
Artinya, "Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata kepada muazinnya pada hari hujan, 'Bila kau sudah membaca 'Asyhadu an lā ilāha illallāhu, asyhadu anna muhammadan rasūlullāh,' jangan kau teruskan dengan seruan 'hayya 'alas shalāh', tetapi serulah 'shallū fi buyūtikum.'' Orang-orang seolah mengingkari perintah Ibnu Abbas RA. Ia lalu mengatakan, 'Apakah kalian heran dengan masalah ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sungguh Jumat itu wajib. tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.'" (HR Muslim).
نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِي السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Artinya, "Dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia mengumandangkan adzan pada malam yang dingin, berangin, dan hujan. Di akhir adzan ia menyeru, alā shallū fī rihālikum. Alā shallū fir rihāl. Lalu ia bercerita bahwa Rasulullah pernah memerintahkan seorang muazin ketika malam berlalu dengan dingin atau hujan dalam perjalanan untuk menyeru alā shallū fī rihālikum," (HR Muslim).
Kesimpulan
Mengumandangkan frasa Shallu fi Rihalikum atau fi Buyutikum dalam adzan saat cuaca buruk seperti hujan atau badai adalah boleh dalam Islam. Hal ini didukung oleh banyak hadits dan pendapat ulama yang memperbolehkannya sebagai respons terhadap kondisi yang tidak memungkinkan untuk shalat berjamaah di masjid. Oleh karena itu, tindakan ini sesuai dengan prinsip fleksibilitas dan kemudahan yang ada dalam syariat Islam.
Disadur dari NU Online
Belum ada tanggapan untuk "Apa Hukum Adzan dengan Kalimat Shallu fi Rihalikum atau fi Buyutikum saat Cuaca Buruk?"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.