| Kalimat Berbahasa Arab | Artinya |
|---|---|
| وَأَرْكَانُ الْخُطْبَةِ خَمْسَةٌ: حَمْدُ اللهِ تَعَالَى، ثُمَّ الصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -. | Rukun khutbah itu ada lima, yaitu memuji Allah Ta’ala, kemudian bershalawat kepada Rasulullah ﷺ. |
| وَلَفْظُهُمَا مُتَعَيِّنٌ، ثُمَّ الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى، وَلَا يَتَعَيَّنُ لَفْظُهَا عَلَى الصَّحِيحِ، وَقِرَاءَةُ آيَةٍ فِي إِحْدَاهُمَا، وَالدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِي الْخُطْبَةِ الثَّانِيَةِ. | Lafal pujian dan shalawat itu sudah ditentukan (harus ada), lalu wasiat takwa yang lafalnya tidak ditentukan menurut pendapat yang sahih, membaca satu ayat Al-Qur’an di salah satu khutbah, serta mendoakan kaum mukminin dan mukminat pada khutbah kedua. |
| وَيُشْتَرَطُ أَنْ يُسْمِعَ الْخَطِيبُ أَرْكَانَ الْخُطْبَةِ لِأَرْبَعِينَ تَنْعَقِدُ بِهِمُ الْجُمُعَةُ. | Disyaratkan juga agar khatib memperdengarkan rukun-rukun khutbah tersebut kepada empat puluh jamaah agar salat Jumatnya dianggap sah. |
| وَيُشْتَرَطُ الْمُوَالَاةُ بَيْنَ كَلِمَاتِ الْخُطْبَةِ، وَبَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ؛ فَلَوْ فَرَّقَ بَيْنَ كَلِمَاتِهَا وَلَوْ بِعُذْرٍ بَطَلَتْ. | Selain itu, harus ada kesinambungan (mualat) antara kata-kata dalam khutbah maupun antara khutbah pertama dan kedua; jika ada jeda yang lama di antara kata-katanya meskipun ada alasan, maka khutbahnya batal. |
| وَيُشْتَرَطُ فِيهِمَا سَتْرُ الْعَوْرَةِ وَطَهَارَةُ الْحَدَثِ وَالْخَبَثِ فِي ثَوْبٍ وَبَدَنٍ وَمَكَانٍ. | Dan disyaratkan pula bagi khatib untuk menutup aurat serta suci dari hadas dan najis, baik pada pakaian, badan, maupun tempatnya. |
Dalam mempelajari kitab ini, kita memahami bahwa khutbah Jumat bukan sekadar pidato biasa, melainkan bagian integral dari ibadah Jumat yang memiliki aturan ketat. Ada lima rukun utama yang wajib dipenuhi agar khutbah tersebut dianggap sah secara syariat. Pertama adalah memuji Allah (hamdalah) dan bershalawat kepada Nabi ﷺ, di mana kedua hal ini memiliki lafal yang sudah baku. Kedua adalah wasiat takwa, yaitu ajakan untuk bertakwa kepada Allah, yang mana lafalnya lebih fleksibel atau tidak kaku. Ketiga adalah membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah tersebut. Keempat adalah mendoakan kaum muslimin dan muslimat, yang wajib dilakukan pada khutbah yang kedua.
Hal penting lainnya yang perlu kita perhatikan adalah masalah jumlah pendengar. Agar salat Jumat yang kita laksanakan sah, khatib harus memastikan bahwa rukun-rukun khutbah tersebut terdengar oleh minimal empat puluh orang jamaah yang memenuhi syarat. Ini menunjukkan betapa pentingnya aspek kebersamaan dan keterlibatan jamaah dalam sebuah ibadah kolektif. Jika jumlah pendengar yang mendengar rukun khutbah tidak mencapai jumlah tersebut, maka keabsahan salat Jumat bisa terancam menurut pandangan dalam mazhab ini.
Selanjutnya, kita juga harus memahami konsep “mualat” atau kesinambungan. Artinya, antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya, serta antara khutbah pertama dan khutbah kedua, tidak boleh ada jeda waktu yang terlalu lama atau terputus secara tidak wajar. Meskipun ada alasan atau udzur tertentu, jika jeda tersebut merusak urutan khutbah, maka khutbah tersebut bisa menjadi batal. Hal ini menuntut seorang khatib untuk memiliki persiapan yang matang agar penyampaian materi khutbah dapat mengalir dengan lancar tanpa gangguan yang berarti.
Selain aspek materi dan urutan, aspek kesucian fisik juga menjadi syarat mutlak bagi khatib. Seorang khatib wajib dalam keadaan suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Tidak hanya itu, pakaian yang dikenakan dan tempat di mana ia berdiri juga harus bersih dari najis (khabats). Hal ini mengajarkan kepada kita semua bahwa untuk menghadap Allah dalam ibadah yang mulia, kita harus memperhatikan kebersihan lahiriah sebagai cerminan kesucian batiniah.
Terakhir, mari kita renungkan bahwa aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga kehormatan ibadah Jumat. Dengan memahami rukun, syarat, dan ketentuan dalam khutbah, kita sebagai umat muslim dapat lebih menghargai setiap prosesi ibadah yang kita jalani. Kedisiplinan dalam menjalankan aturan fikih ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa ibadah yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, sehingga kita mendapatkan pahala yang sempurna.