| Kalimat Berbahasa Arab | Artinya |
|---|---|
| (وَشَرَائِطُ) صِحَّةِ (فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ) : الْأَوَّلُ دَارُ الْإِقَامَةِ الَّتِي يَسْتَوْطِنُهَا الْعَدَدُ الْمُجْمِعُونَ، سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْمُدُنُ وَالْقُرَى الَّتِي تُتَّخَذُ وَطَنًا. | Syarat sahnya melakukan ibadah ini ada tiga, yang pertama adalah daerah tempat tinggal tetap yang dihuni oleh orang-orang yang sudah menetap di sana, baik itu berupa kota besar maupun desa yang dijadikan tempat tinggal. |
| وَعَبَّرَ الْمُصَنِّفُ عَنْ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ: (أَنْ تَكُونَ الْبَلَدُ مِصْرًا) كَانَتِ الْبَلَدُ (أَوْ قَرْيَةً). | Penulis kitab meringkas penjelasan tersebut dengan kalimat: “Hendaknya negeri tersebut berupa kota besar”, meskipun sebenarnya negeri itu bisa berupa kota maupun desa. |
Dalam mempelajari kitab ini, rekan-rekanita perlu memahami bahwa sebuah ibadah atau perbuatan hukum tertentu tidak serta-merta dianggap sah hanya karena dilakukan. Ada batasan-batasan atau syarat yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut diakui secara syariat. Teks di atas menjelaskan syarat pertama dari tiga syarat yang diperlukan, yaitu mengenai aspek lokasi atau tempat di mana ibadah tersebut dilaksanakan.
Syarat pertama ini menekankan pada konsep “Darul Iqamah” atau daerah tempat tinggal tetap. Artinya, tempat yang dimaksud bukan sekadar tempat kita lewat atau tempat singgah sementara saat sedang dalam perjalanan (musafir). Kita harus berada di suatu wilayah di mana mayoritas penduduknya sudah menetap dan menjadikannya sebagai rumah atau pusat kehidupan mereka sehari-hari.
Lebih lanjut, teks tersebut menjelaskan bahwa cakupan tempat tinggal ini sangat luas. Tidak ada perbedaan kedudukan antara kota yang ramai (mishr) dengan desa yang kecil (qaryah) dalam hal keabsahan syarat ini. Selama wilayah tersebut dijadikan sebagai tanah air atau tempat menetap oleh penduduknya, maka wilayah tersebut memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaan ibadah yang dimaksud.
Penulis kitab (Mushannif) menggunakan istilah “mishr” atau kota besar sebagai bentuk penyederhanaan bahasa. Hal ini sering kita temui dalam literatur kitab kuning, di mana terkadang istilah yang digunakan tampak spesifik, namun maksud sebenarnya mencakup hal yang lebih luas. Jadi, meskipun disebut kota, maksudnya tetap mencakup desa-desa yang memiliki penduduk tetap.
| Kalimat Berbahasa Arab | Artinya |
|---|---|
| (وَ) الثَّانِي (أَنْ يَكُونَ الْعَدَدُ) فِي جَمَاعَةِ الْجُمُعَةِ (أَرْبَعِينَ) رَجُلًا (مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ). | Syarat kedua adalah jumlah jamaah salat Jumat harus terdiri dari empat puluh orang laki-laki yang memenuhi kriteria penduduk setempat. |
| وَهُمُ الْمُكَلَّفُونَ الذُّكُورُ الْأَحْرَارُ الْمُسْتَوْطِنُونَ، بِحَيْثُ لَا يَظْعَنُونَ عَمَّا اسْتَوْطَنُوهُ شِتَاءً وَلَا صَيْفًا إِلَّا لِحَاجَةٍ. | Mereka adalah laki-laki mukalaf yang merdeka dan merupakan penduduk tetap, yaitu orang-orang yang tidak bepergian meninggalkan tempat tinggalnya baik di musim dingin maupun musim panas, kecuali karena ada keperluan mendesak. |
| (وَ) الثَّالِثُ (أَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ بَاقِيًا) وَهُوَ وَقْتُ الظُّهْرِ. | Syarat ketiga adalah waktu salat Jumat harus masih tersedia, yaitu masih dalam rentang waktu salat Zuhur. |
| فَيُشْتَرَطُ أَنْ تَقَعَ الْجُمُعَةُ كُلُّهَا فِي الْوَقْتِ. | Maka disyaratkan agar seluruh rangkaian ibadah salat Jumat tersebut terlaksana sepenuhnya di dalam waktu yang ditentukan. |
| فَلَوْ ضَاقَ وَقْتُ الظُّهْرِ عَنْهَا بِأَنْ لَمْ يَبْقَ مِنْهُ مَا لَا يَسَعُ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْهُ فِيهَا مِنْ خُطْبَتَيْهَا وَرَكْعَتَيْهَا صُلِّيَتْ ظُهْرًا. | Seandainya waktu Zuhur sudah sangat sempit sehingga tidak cukup untuk melaksanakan rangkaian wajib salat Jumat, mulai dari dua khutbah hingga dua rakaatnya, maka salat tersebut harus diganti dengan salat Zuhur. |
Dalam pembahasan fikih ini, kita sedang mempelajari tentang syarat-syarat sahnya pelaksanaan salat Jumat. Syarat pertama yang disebutkan dalam teks ini berkaitan dengan kuantitas atau jumlah jamaah. Agar salat Jumat dianggap sah menurut mazhab Syafi’i, jumlah jamaah minimal yang harus hadir adalah empat puluh orang. Jika jumlahnya kurang dari itu, maka pelaksanaan salat Jumat tersebut tidak memenuhi syarat sahnya secara hukum fikih.
Lebih lanjut, rekan-rekanita perlu memahami kriteria orang-orang yang dihitung dalam jumlah empat puluh tersebut. Tidak semua laki-laki yang hadir bisa langsung dimasukkan ke dalam hitungan. Mereka harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu laki-laki yang sudah mukalaf (balig dan berakal), merdeka (bukan budak), dan yang paling penting adalah mereka harus merupakan penduduk tetap (mustauthin). Penduduk tetap ini adalah mereka yang menetap di suatu wilayah secara permanen.
Kriteria penduduk tetap ini dijelaskan dengan sangat detail, yaitu orang yang tidak berpindah-pindah tempat tinggal secara musiman. Mereka tidak pergi meninggalkan rumahnya di musim dingin maupun musim panas, kecuali jika ada urusan yang sangat penting atau mendesak. Dengan demikian, orang yang hanya sekadar lewat atau musafir yang tidak menetap tidak bisa dijadikan sebagai bagian dari hitungan jumlah minimal empat puluh jamaah tersebut.
Syarat berikutnya yang sangat krusial adalah mengenai waktu pelaksanaan. Salat Jumat harus dilaksanakan di dalam waktu salat Zuhur. Hal ini berarti seluruh rangkaian ibadah, mulai dari mendengarkan dua khutbah hingga melaksanakan dua rakaat salat Jumat, harus selesai sebelum masuknya waktu salat Asar. Waktu adalah elemen penting yang menentukan sah atau tidaknya sebuah ibadah dalam syariat kita.
Terakhir, teks ini memberikan peringatan mengenai kondisi waktu yang sudah sangat sempit. Jika kita melihat waktu Zuhur sudah hampir habis dan tidak memungkinkan lagi untuk menyelesaikan dua khutbah serta dua rakaat salat Jumat dengan sempurna, maka kita tidak boleh memaksakan salat Jumat. Sebagai solusinya, jamaah tersebut harus melaksanakan salat Zuhur saja. Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu dalam ibadah adalah hal yang sangat diperhatikan dalam aturan agama.