Berikut adalah pembahasan tentang zakat kambing yang terdiri dari kambing dewasa dan anak kambing.
| kalimat berbahasa arab | artinya |
| (مَسْأَلَةٌ) : لَهُ غَنَمٌ ثَلَاثُونَ كِبَارٌ وَعِشْرُونَ صِغَارٌ. | (Masalah): Seseorang memiliki kambing sejumlah tiga puluh ekor yang sudah besar dan dua puluh ekor yang masih kecil. |
| فَإِنْ مَضَتْ لِأَرْبَعِينَ مِنْهَا سَنَةٌ لَزِمَهُ شَاةٌ كَبِيرَةٌ. | Jika sudah berlalu waktu satu tahun bagi empat puluh ekor di antaranya, maka ia wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing yang besar. |
| وَإِلَّا ابْتَدَأَ الْحَوْلَ مِنْ تَمَامِ النِّصَابِ لَا مِنْ مِلْكِ الْكِبَارِ. | Jika tidak demikian, maka hitungan satu tahunnya dimulai sejak jumlahnya genap mencapai nishab, bukan sejak mulai memiliki kambing yang besar saja. |
| إِذْ لَا يُعْطَى النِّتَاجُ حَوْلَ الْأَصْلِ إِلَّا بَعْدَ انْعِقَادِ حَوْلِهِ وَهُوَ تَمَامُ النِّصَابِ. | Hal ini karena anak hewan yang baru lahir tidak mengikuti hitungan waktu induknya kecuali setelah hitungan waktu nishabnya dimulai secara sah, yaitu saat jumlahnya sudah mencapai batas minimal zakat. |
| كَأَنْ تَكُونَ لَهُ مِائَةُ شَاةٍ فَنَتَجَتْ إِحْدَى وَعِشْرِينَ آخِرَ حَوْلِهَا فَيَلْزَمُهُ شَاتَانِ. | Contohnya seperti orang yang memiliki seratus ekor kambing, lalu lahir dua puluh satu ekor anak kambing di akhir tahun kepemilikannya, maka ia wajib mengeluarkan zakat dua ekor kambing. |
Pembahasan ini menjelaskan tentang cara menghitung zakat pada hewan ternak seperti kambing ketika pemiliknya punya campuran antara kambing yang sudah dewasa dan yang masih kecil. Aturan dasarnya adalah zakat baru wajib dikeluarkan kalau jumlah kambing sudah mencapai nishab atau batas minimal, yaitu empat puluh ekor. Kalau seseorang punya tiga puluh kambing besar dan sepuluh kambing kecil, maka totalnya sudah empat puluh, dan hitungan waktu satu tahun dimulai sejak jumlahnya mencapai empat puluh ekor tersebut.
Penting untuk diingat bahwa anak kambing yang baru lahir akan mengikuti hitungan waktu induknya asalkan jumlah induknya sudah mencapai nishab. Jadi, kalau dari awal jumlah kambingnya memang sudah empat puluh ekor atau lebih, lalu ada anak kambing yang lahir di tengah tahun atau bahkan di akhir tahun, anak-anak kambing itu langsung dihitung masuk ke dalam jumlah total saat waktu zakat tiba. Hitungan satu tahun tidak perlu dimulai dari nol lagi untuk anak-anak kambing yang baru lahir tersebut.
Contoh mudahnya adalah kalau seseorang punya seratus ekor kambing yang sudah dipelihara hampir setahun, lalu tiba-tiba lahir dua puluh satu anak kambing tepat sebelum genap satu tahun. Karena jumlah totalnya sekarang menjadi seratus dua puluh satu ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan menjadi dua ekor kambing, bukan satu ekor lagi. Hal ini dikarenakan angka seratus dua puluh satu adalah batas minimal untuk mulai mengeluarkan dua ekor kambing sebagai zakat.
Sumber: Kitab Bughyatul Musytarsyidin, Terbitan Darul Fikr, Terbitan Tahun 1994.