| Kalimat Berbahasa Arab | Artinya |
|---|---|
| (وَفَرَائِضُهَا) وَمِنْهُمْ مَنْ عَبَّرَ عَنْهَا بِالشُّرُوطِ (ثَلَاثَةٌ) : أَحَدُهَا وَثَانِيهَا (خُطْبَتَانِ يَقُومُ) أَيِ الْخَطِيبُ (فِيهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا) . | Mengenai kewajiban-kewajiban khutbah (ada sebagian ulama yang menyebutnya sebagai syarat), jumlahnya ada tiga perkara: yang pertama dan yang kedua adalah dua kali khutbah, di mana khatib harus berdiri saat melakukannya dan duduk di antara kedua khutbah tersebut. |
| قَالَ الْمُتَوَلِّي: بِقَدْرِ الطُّمَأْنِينَةِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. | Imam al-Mutawalli menjelaskan bahwa durasi duduk di antara dua khutbah itu minimal sepanjang waktu yang dibutuhkan untuk thuma’ninah di antara dua sujud. |
| وَلَوْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ وَخَطَبَ قَاعِدًا أَوْ مُضْطَجِعًا صَحَّ وَجَازَ الِاقْتِدَاءُ بِهِ وَلَوْ مَعَ الْجَهْلِ بِحَالِهِ. | Jika khatib tidak mampu berdiri lalu ia berkhutbah sambil duduk atau berbaring, maka khutbahnya tetap sah dan makmum boleh bermakmum kepadanya, meskipun kita tidak mengetahui kondisi kesehatan khatib tersebut. |
| وَحَيْثُ خَطَبَ قَاعِدًا فَصَلَ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ بِسَكْتَةٍ، لَا بِاضْطِجَاعٍ. | Apabila khatib berkhutbah dalam posisi duduk, maka ia harus memisahkan antara khutbah pertama dan kedua dengan cara diam sejenak, bukan dengan cara berbaring. |
Dalam pembahasan kitab ini, kita mempelajari tentang rukun atau kewajiban yang harus dipenuhi agar khutbah Jumat dianggap sah. Para ulama menyebut hal ini sebagai fardu khutbah, meskipun ada sebagian ulama lain yang lebih suka menggunakan istilah syarat. Hal ini sangat penting bagi kita ketahui agar ibadah Jumat yang kita jalankan tidak sia-sia karena kesalahan teknis dalam pelaksanaan khutbahnya.
Poin utama yang ditekankan di sini adalah adanya dua kali khutbah. Khatib tidak boleh hanya berpidato satu kali saja, melainkan harus dua kali. Selain itu, ada kewajiban bagi khatib untuk berdiri saat menyampaikan khutbah tersebut. Namun, kewajiban berdiri ini berkaitan dengan kemampuan fisik; jika khatib memiliki uzur atau halangan medis, maka aturan ini menjadi lebih fleksibel.
Mengenai jeda di antara dua khutbah, kita perlu memperhatikan durasi duduknya. Menurut penjelasan Imam al-Mutawalli, duduk di antara dua khutbah itu tidak boleh terlalu singkat. Standar minimalnya adalah setara dengan durasi kita melakukan thuma’ninah (diam sejenak dengan tenang) di antara dua sujud saat shalat. Ini menunjukkan bahwa khutbah memiliki ritme ibadah yang harus dijaga ketenangannya.
Selanjutnya, kita belajar tentang kemudahan dalam syariat Islam terkait kondisi fisik khatib. Jika seorang khatib tidak mampu berdiri karena sakit atau alasan lainnya, ia diperbolehkan berkhutbah sambil duduk atau bahkan berbaring. Dalam kondisi ini, khutbahnya tetap sah, dan kita sebagai makmum pun tetap sah mengikuti shalat Jumat di belakangnya, meskipun kita tidak tahu pasti apakah alasan ketidakmampuannya itu benar-benar karena sakit atau bukan.