Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Syarat Wajib Zakat

Posted on March 11, 2026March 10, 2026 by Manarul Ikhsan

Berikut adalah pembahasan tentang syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya serta hukum zakat pada harta piutang dan wasiat.

kalimat berbahasa arab artinya
تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي جَمِيعِ مَا يَمْلِكُهُ الْمُسْلِمُ الْحُرُّ مِمَّا وَجَبَتْ زَكَاتُهُ وَلَوْ مَدِينًا. Zakat itu wajib dikeluarkan dari semua harta yang dimiliki oleh orang Islam yang merdeka, selama harta itu memang termasuk jenis harta yang wajib dizakati, meskipun pemiliknya sedang punya hutang.
وَحَتَّى فِي الدَّيْنِ الَّذِي عَلَى غَيْرِهِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ إِنْ كَانَ نَقْدًا ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً لَا نَحْوُ مَاشِيَةٍ وَحَبٍّ. Zakat juga tetap wajib pada uang milik kita yang sedang dipinjam orang lain menurut pendapat yang kuat, asalkan uang itu berupa emas atau perak, dan bukan berupa hewan ternak atau biji-bijian.
نَعَمْ لَوْ كَانَ لَهُ مَنَائِحُ عِنْدَ غَيْرِهِ عَارِيَّةً وَجَبَتْ زَكَاتُهَا بِشَرْطِهَا ، لِأَنَّهَا لَمْ تَخْرُجْ عَنْ مِلْكِهِ ، بِخِلَافِ مَا لَوْ أَقْرَضَهُ إِيَّاهَا. Tapi jika seseorang meminjamkan hewan ternak untuk diambil susunya saja sebagai pinjaman biasa, maka zakatnya tetap wajib bagi pemiliknya karena hewan itu masih miliknya, beda halnya jika hewan itu dipinjamkan sebagai hutang.
ثُمَّ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ الْإِخْرَاجِ فِي الدَّيْنِ بِأَرْكَانٍ عَلَى مَلِيءٍ مُقِرٍّ أَوْ لَهُ عَلَيْهِ حُجَّةٌ أَخْرَجَ حَالًا. Lalu jika uang yang dipinjamkan itu bisa diambil kembali karena yang meminjam adalah orang kaya yang jujur atau ada bukti kuat, maka zakatnya harus dibayar sekarang juga.
وَإِلَّا فَحَتَّى يَقْبِضَهُ فَيُخْرِجَ زَكَاةَ مَا مَضَى فَقَدْ تَسْتَغْرِقُ كُلَّهُ أَوْ جُلَّهُ. Jika tidak bisa diambil segera, maka tunggulah sampai uang itu diterima kembali, baru kemudian membayar zakat untuk tahun-tahun yang sudah lewat, yang mungkin jumlahnya bisa menghabiskan semua atau sebagian besar uang itu.
وَلَوْ أَبْرَأَهُ عَنِ الدَّيْنِ لَمْ يَبْرَأْ عَنْ قَدْرِ الزَّكَاةِ. Seandainya pemilik uang menganggap lunas hutang orang tersebut, maka kewajiban zakat atas uang itu tetap tidak hilang dari si pemilik.
وَلَا يَصِحُّ أَنْ يُبْرِئَهُ عَنْ قَدْرِهَا كُلَّ عَامٍ وَيَنْوِي بِهِ الزَّكَاةَ لِعَدَمِ الْقَبْضِ. Tidak sah juga jika setiap tahun pemilik uang melunasi sebagian hutang seharga nilai zakatnya lalu berniat itu sebagai zakat, karena uang zakatnya belum pernah benar-benar diterima.
(مَسْأَلَةٌ : ب) :

لَهُ دَيْنٌ عَلَى مَلِيءٍ حَاضِرٍ مُقِرٍّ أَوْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ أَوْ يَعْلَمُهُ الْحَاكِمُ لَزِمَهُ إِخْرَاجُ زَكَاتِهِ حَالًا ، كَغَائِبٍ سَهْلِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ وَمَضَى زَمَنٌ يُمْكِنُهُ ذَلِكَ ، وَإِلَّا فَحَتَّى يَقْبِضَهُ أَوْ يَحْضُرَ.

Masalah B: Jika seseorang punya piutang pada orang kaya yang ada di tempat dan mengakui hutangnya, atau ada bukti, atau diketahui hakim, maka wajib bayar zakatnya sekarang, sama seperti piutang pada orang yang jauh tapi mudah dihubungi; jika sulit, maka tunggu sampai uang diterima atau orangnya datang.
(مَسْأَلَةٌ : ج)

أَوْصَى لَهُ بِنِصَابٍ مِنَ الدَّرَاهِمِ مُعَيَّنٍ أَوْ شَائِعٍ فَتَأَخَّرَ قَبُولُهُ أَحْوَالًا لَمْ تَلْزَمْ زَكَاتُهُ.

Masalah J: Jika seseorang diberi wasiat berupa uang perak yang cukup batas zakatnya tapi dia terlambat menerimanya sampai bertahun-tahun, maka zakatnya belum wajib.
لَا عَلَى الْمُوصَى لَهُ لِعَدَمِ اسْتِقْرَارِ مِلْكِهِ ، وَلَا الْوَرَثَةِ لِخُرُوجِهَا عَنْ مِلْكِهِمْ ، وِفَاقًا لِمُحَمَّد بَاسُودَان وَخِلَافًا لِلسَّيِّدِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَحْيَى فِي الْمُشَاعِ ، فَرَجَّحَ فِيهِ وُجُوبَهَا عَلَى الْوَرَثَةِ اهـ. Zakat itu tidak wajib bagi penerima wasiat karena hartanya belum resmi jadi miliknya, dan tidak wajib juga bagi ahli waris karena harta itu sudah bukan milik mereka, ini menurut Muhammad Basudan meskipun Sayyid Umar punya pendapat berbeda untuk harta yang masih tercampur.
وَأَطْلَقَ فِي الْإِيعَابِ كَأَبِي مَخْرَمَة عَدَمَ الْوُجُوبِ فِي ذَلِكَ عَلَى كُلٍّ ، وَلَمْ يُقَيِّدْهُ بِالْمُطْلَقِ وَلَا الْمُعَيَّنِ. Dalam kitab Al-I’ab disebutkan seperti pendapat Abu Makhramah bahwa zakat sama sekali tidak wajib bagi siapa pun dalam masalah wasiat tersebut, baik jumlah uangnya sudah ditentukan atau belum.
فَائِدَةٌ : قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ : لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ مُسْتَغْرِقٌ مَالَهُ فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَيْسَ غَنِيًّا ، إِذِ الْغَنِيُّ مَا يَفْضُلُ عَنِ الْحَاجَةِ اهـ. Tambahan: Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya bahwa jika seseorang punya hutang yang jumlahnya menghabiskan seluruh hartanya, maka dia tidak wajib zakat karena dia tidak dianggap orang kaya, sebab orang kaya adalah orang yang punya harta sisa dari kebutuhannya.

Penjelasan:

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang merdeka atas harta yang mereka miliki sepenuhnya. Harta yang sedang dipinjamkan kepada orang lain pun tetap harus dihitung zakatnya jika harta itu berupa emas atau perak. Namun, cara pembayarannya tergantung pada keadaan orang yang meminjam. Jika orang yang meminjam itu jujur dan mampu membayar, maka kita harus membayar zakatnya sekarang juga. Tapi jika orang yang meminjam itu susah membayar atau sedang sulit keadaannya, kita boleh menunggu sampai uang itu kembali ke tangan kita baru kemudian membayar zakat untuk tahun-tahun yang sudah lewat.

Mengenai harta wasiat, jika seseorang dijanjikan akan mendapat warisan atau pemberian melalui wasiat tapi dia belum menerimanya secara resmi, maka belum ada kewajiban zakat bagi orang tersebut. Hal ini dikarenakan syarat utama zakat adalah harta tersebut harus sudah menjadi milik sendiri secara tetap dan pasti. Selama harta itu masih dalam proses dan belum diterima, maka si penerima tidak dianggap sebagai pemilik penuh. Begitu juga bagi para ahli waris dari orang yang memberikan wasiat, mereka tidak wajib membayar zakatnya karena harta itu sudah diniatkan untuk diberikan kepada orang lain sehingga bukan lagi menjadi milik mereka.

Ada juga aturan penting mengenai orang yang memiliki banyak hutang. Menurut penjelasan dari Imam Al-Ghazali, jika jumlah hutang seseorang sangat banyak sampai-sampai kalau hartanya dipakai untuk membayar hutang maka hartanya habis atau kurang dari batas minimal zakat, maka orang tersebut tidak wajib membayar zakat. Alasannya sederhana, karena zakat itu hanya diwajibkan bagi orang-orang yang sudah merasa cukup atau kaya. Orang yang hartanya habis hanya untuk menutup hutang dianggap sebagai orang yang masih memerlukan bantuan atau belum mencapai tingkat kecukupan yang mewajibkan zakat.

Sumber: Kitab Bughyatul Musytarsyidin, Terbitan Darul Fikr, Tahun 1994.

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts

  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Syarat Wajib Zakat
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Kewajiban Zakat Nabi
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang – Makna Politik
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang Mukadimah dan Sejarah Politik Indonesia
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.702): Boleh Niat Puasa di Siang Hari
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 16 – Fitnah Akhir Zaman dan Pentingnya Menjaga Diri
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 15 – Tsaquful Akhyarin Nahdliyin – Menjaga Diri Saat Kekacauan Melanda Kerajaan
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 14 – Hubungan Erat Agama dan Pemerintahan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.701) – Kenapa Puasa Bisa Mengingat Akhirat Melalui Rasa Lapar?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyin (Qurratu `Ayn) – Tugas Pemimpin Saat Ada Kekacauan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.700) – Mengapa Allah mewajibkan puasa?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 13 – Kekuasaan Imam dan Pahala Ijtihad
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No. 12699) – Hikmah Merasakan Lapar Dan Haus
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 12 – Kewajiban Tobat dari Paham Wujudiyah
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) – Larangan Mengejek Syariat
  • Cara Download Aplikasi BUSSID Versi 3.7.1 Masih Dicari dan Link Download Aman Mediafire
  • Inilah Cara Lengkap Mengajukan SKMT dan SKBK di EMIS GTK 2026, Biar Tunjangan Cair Tanpa Drama!
  • Inilah Kenapa Bukti Setor Zakat Kalian Harus Ada NPWP-nya, Jangan Sampai Klaim Pajak Ditolak!
  • Inilah Cara Jadi Clipper Video Sukses Tanpa Perlu Tampil di Depan Kamera
  • Inilah Cara Upload NPWP dan Rekening di EMIS GTK Madrasah Terbaru, Jangan Sampai Tunjangan Terhambat!
  • Inilah Fakta di Balik Video Ukhti Sholat Mukena Pink Viral yang Bikin Geger Media Sosial
  • Belum Tahu? Inilah Langkah Pengisian Survei Digitalisasi Pembelajaran 2026 Biar Nggak Salah
  • Ini Kronologi Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ladang Sawit Tiktok
  • Inilah Caranya Update Chromebook Sekolah Agar Siap Digunakan untuk TKA SD dan SMP
  • Inilah Caranya Menghindari Mafia Kontraktor Renovasi Nakal Supaya Budget Nggak Boncos
  • Build Your Own Mini Data Center: A Guide to Creating a Kubernetes Homelab
  • How Enterprise Stop Breaches with Automated Attack Surface Management
  • The Roadmap to Becoming a Professional Python Developer in the AI Era
  • Why Your High Linux Uptime is Actually a Security Risk: A Lesson for Future Sysadmins
  • Portainer at ProveIt Con 2026
  • How to Reset a Virtual Machine in VirtualBox: A Step-by-Step Guide
  • Notepad Security Risks: How Feature Creep Turned a Simple Tool Into a Potential Backdoor
  • How to Generate Battery Report in Windows 11: A Simple Guide
  • How to Setting Up a Pro-Level Security System with Reolink and Frigate NVR
  • How to Install DaVinci Resolve on Nobara Linux and Fix Video Compatibility Issues Like a Pro
  • AI SEO Tutorial With OpenClaw, Make Your Website Traffic from 0 to 780 Clicks Daily
  • How to Use SoulX FlashHead To Create The Best Talking Avatar for Free on Google Colab!
  • New Claude AI Memory: How to Seamlessly Sync ChatGPT to Anthropic in Minutes
  • Securing LLM with Agentverse (Secure and Scalable Inference)
  • ModernBERT: Why the Encoder-Only Model is Making a Massive Comeback in AI History
  • How to Build Your First AI App with Lovable AI Today!
  • OpenClaw Tutorial: A Step-by-Step Guide to Coding Your Very First Website from Scratch!
  • Seedance 2.0 Is Here! Unlimited + Completely Uncensored AI Video Gen
  • A Step-by-Step Guide to the Qwen 3.5 Small Model Series
  • What new in Google’s Workspace CLI?
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme