Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Terjemah Bughyatul Mustarsyidin tentang Zakat Campuran

Posted on March 12, 2026March 10, 2026 by Manarul Ikhsan

Berikut adalah pembahasan tentang pencampuran harta dalam zakat serta cara mengembalikan kelebihan bayar zakat.

kalimat berbahasa arab artinya
فَائِدَةٌ : صُورَةُ مَكَانِ الْحِفْظِ فِي الْخُلْطَةِ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نَخِيلٌ أَوْ زَرْعٌ فِي حَائِطٍ وَاحِدٍ ، أَوْ دَرَاهِمُ فِي صُنْدُوقٍ ، أَوْ أَمْتِعَةُ تِجَارَةٍ فِي دُكَّانٍ ، وَلَا تَمْيِيزَ لِأَحَدِهِمَا بِشَيْءٍ مِمَّا مَرَّ Penjelasan tambahan: Gambaran tempat penyimpanan dalam harta yang bercampur adalah ketika masing-masing orang memiliki pohon kurma atau tanaman di dalam satu kebun yang sama, atau memiliki uang di dalam satu kotak yang sama, atau barang dagangan di dalam satu toko yang sama, tanpa ada pemisah yang membedakan milik masing-masing.
وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ أَوْدَعَهُ جَمَاعَةٌ دَرَاهِمَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ دُونَ نِصَابٍ وَوَضَعَ الْجَمِيعَ فِي صُنْدُوقٍ مَعَ تَمْيِيزِ كُلٍّ ، فَإِذَا بَلَغَ الْمَجْمُوعُ نِصَاباً فَأَكْثَرَ وَمَضَى حَوْلٌ وَهِيَ كَذَلِكَ لَزِمَتْ زَكَاتُهَا Contoh lainnya adalah jika sekelompok orang menitipkan uang yang masing-masing jumlahnya belum mencapai batas wajib zakat, lalu semuanya ditaruh dalam satu kotak meskipun milik masing-masing dipisahkan, jika totalnya mencapai batas wajib zakat dan sudah berlalu satu tahun dalam kondisi begitu, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
وَعِبَارَةُ الْفَتْحِ أَنَّهَا أَيِ الْخُلْطَةَ تَجْعَلُ مِلْكَ الْخَلِيطَيْنِ وَخَلِيطَيْهِمَا كَمَالٍ ، فَلَوْ خَالَطَ بِبَعْضِ مَالِهِ وَاحِدٌ أَوْ بِبَعْضٍ آخَرَ وَلَمْ يُخَالِطْ أَحَدُ خَلِيطَيْهِ الْآخَرَ ، كَأَنْ كَانَ لَهُ أَرْبَعُونَ شَاةً فَخَلَطَ كُلَّ عِشْرِينَ مِنْهَا بِعِشْرِينَ لِآخَرَ وَلَا يَمْلِكُونَ غَيْرَهَا لَزِمَهُ هُوَ نِصْفُ شَاةٍ ، وَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الْآخَرَيْنِ رُبْعُهَا إِذِ الْجُمْلَةُ ثَمَانُونَ Dalam kitab Al-Fath dijelaskan bahwa pencampuran harta itu menjadikan milik dua orang atau lebih dianggap seperti satu harta saja, jadi jika seseorang mencampur sebagian hartanya dengan milik orang pertama dan sebagian lainnya dengan orang kedua padahal kedua orang itu tidak saling mencampur harta, misalnya ia punya 40 domba lalu 20 ekor dicampur dengan 20 ekor milik si A dan 20 ekor lagi dicampur dengan 20 ekor milik si B, maka ia wajib zakat setengah ekor domba dan kedua temannya masing-masing wajib seperempat ekor karena totalnya ada 80 ekor.
وَفِي فَتَاوَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَحْمَدَ مَخْرَمَةَ : لِزَيْدٍ نَخْلٌ بِدَوْعَنَ يَحْصُلُ مِنْهُ نِصَابٌ ، وَلَهُ شِرْكٌ مَعَ عَمْرٍو فِي نَخْلَةٍ مُنْفَرِدَةٍ عَنْ هَذَا النَّخْلِ لَا يَجِيءُ مِنْهَا نِصَابٌ ، وَلِعَمْرٍو أَيْضاً نَخْلَةٌ بِالْهَجَرَيْنِ مُشْتَرِكَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ بَكْرٍ ، وَلِبَكْرٍ نَخْلَةٌ بِعَمَّانَ خَالِصَةٌ ، وَجَبَ عَلَى عَمْرٍو بِشِرْكَةِ زَيْدٍ ، وَعَلَى بَكْرٍ أَيْضاً بِشِرْكَةِ شَرِيكِ زَيْدٍ فِي نَخْلَتِهِ الْمُشْتَرِكَةِ مَعَ عَمْرٍو ، وَكَذَا الْخَالِصَةُ الَّتِي بِعَمَّانَ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغْ نَخْلُهُ نِصَاباً Dalam fatwa Abdullah bin Ahmad Makhramah disebutkan: Zaid punya pohon kurma di Do’an yang jumlahnya sudah mencapai batas wajib zakat, dan ia juga punya satu pohon yang dikelola bersama Amru yang sebenarnya belum cukup batas zakat, lalu Amru juga punya pohon di Hajarain yang dikelola bersama Bakar, dan Bakar punya pohon sendiri di Amman, maka Amru dan Bakar pun wajib zakat karena adanya hubungan kerja sama dengan Zaid tadi meskipun harta masing-masing sebenarnya belum mencapai batas minimal.
سَأَلَ عَامِيٌّ آخَرَ عَنْ زَكَاةِ الْغَنَمِ فَأَفْتَاهُ فِي أَرْبَعِينَ شَاةً بِشَاتَيْنِ فَأَخْرَجَهُمَا ، ثُمَّ عَلِمَ أَنَّ الْوَاجِبَ وَاحِدَةٌ Ada orang awam bertanya kepada orang lain tentang zakat domba, lalu orang itu memberi tahu kalau zakat 40 ekor domba adalah dua ekor, maka si awam mengeluarkannya, tapi kemudian dia baru tahu kalau yang wajib sebenarnya cuma satu ekor.
فَإِنْ صَدَّقَهُ الْآخِذُ أَوْ تَوَفَّرَتِ الْقَرَائِنُ عَلَى صِدْقِهِ ، كَأَنْ عَلِمَ الْآخِذُ مَا أَفْتَى بِهِ وَكَانَ مِمَّنْ يَخْفَى عَلَيْهِ وَحَلَفَ فِي الثَّانِيَةِ اسْتَرَدَّ أَيَّهُمَا شَاءَ إِنْ بَقِيَتَا ، أَوْ إِحْدَاهُمَا إِنْ بَقِيَتْ وَاحِدَةٌ ، أَوْ قِيمَةَ إِحْدَاهُمَا إِنْ تَلِفَتَا Jika si penerima zakat membenarkan ucapannya atau ada bukti-bukti yang menunjukkan kejujurannya, seperti si penerima tahu soal saran salah yang diberikan tadi dan si pemberi bersumpah, maka si pemberi boleh meminta kembali salah satu dari dua domba itu jika keduanya masih ada, atau meminta satu ekor yang tersisa, atau meminta uang seharga satu domba jika keduanya sudah tidak ada.
هَذَا إِنْ كَانَتَا بِصِفَةِ الْإِجْزَاءِ ، وَإِلَّا تَعَيَّنَ اسْتِرْدَادُ غَيْرِ الْمُجْزِئَةِ Hal ini berlaku jika kedua domba itu memang layak digunakan untuk zakat, namun jika salah satunya tidak layak, maka yang harus diminta kembali adalah domba yang tidak layak tersebut.
وَيَجْرِي ذَلِكَ فِيمَا لَوْ دَفَعَ بِنْتَ لَبُونٍ مَثَلاً عَنْ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ ، لَكِنْ يَسْتَرِدُّهَا كُلَّهَا وَيَدْفَعُ بِنْتَ مَخَاضٍ لِعَدَمِ إِمْكَانِ مَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَاجِبِ Aturan ini juga berlaku jika seseorang memberikan unta umur dua tahun sebagai zakat untuk 25 ekor unta, padahal harusnya unta umur satu tahun, maka ia harus mengambil kembali unta tersebut seluruhnya dan menggantinya dengan unta yang benar karena tidak mungkin menentukan nilai kelebihannya secara pasti.

Pencampuran harta atau yang sering disebut sebagai kholtoh dalam ilmu fiqih memiliki aturan yang sangat menarik. Jika ada beberapa orang yang menyimpan harta mereka di satu tempat yang sama, seperti menaruh uang di satu kotak atau memelihara hewan ternak di satu kandang yang sama tanpa ada batas yang jelas, maka harta-harta tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan. Hal ini membuat perhitungan zakatnya menjadi berbeda karena jumlah total harta gabungan itulah yang dilihat untuk menentukan apakah sudah mencapai batas minimal wajib zakat atau belum.

Dalam praktiknya, pencampuran ini bisa membuat orang yang sebenarnya memiliki harta sedikit menjadi wajib zakat karena hartanya bergabung dengan milik orang lain. Misalnya, jika ada tiga orang memiliki domba yang masing-masing jumlahnya sedikit, tapi jika digabungkan totalnya menjadi 80 ekor, maka perhitungan zakatnya mengikuti aturan untuk 80 ekor tersebut. Pembagian kewajiban zakatnya pun dilakukan secara adil sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing orang terhadap total harta yang digabungkan tadi.

Selain itu, kitab ini juga menjelaskan bagaimana jika seseorang melakukan kesalahan dalam membayar zakat karena mengikuti saran yang keliru. Jika seseorang memberikan zakat lebih banyak dari yang seharusnya, ia diperbolehkan untuk meminta kembali kelebihan hartanya tersebut. Syaratnya adalah si penerima zakat mengakui kesalahan tersebut atau ada bukti kuat yang mendukungnya, dan harta yang diminta kembali bisa berupa barang aslinya atau uang pengganti jika barang tersebut sudah tidak ada lagi di tangan penerima.

Sumber: Kitab Bughyatul Musytarsyidin, terbitan Darul Fikr, Terbitan tahun 1994

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts

  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin tentang Zakat Campuran
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Syarat Wajib Zakat
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Kewajiban Zakat Nabi
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang – Makna Politik
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang Mukadimah dan Sejarah Politik Indonesia
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.702): Boleh Niat Puasa di Siang Hari
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 16 – Fitnah Akhir Zaman dan Pentingnya Menjaga Diri
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 15 – Tsaquful Akhyarin Nahdliyin – Menjaga Diri Saat Kekacauan Melanda Kerajaan
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 14 – Hubungan Erat Agama dan Pemerintahan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.701) – Kenapa Puasa Bisa Mengingat Akhirat Melalui Rasa Lapar?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyin (Qurratu `Ayn) – Tugas Pemimpin Saat Ada Kekacauan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.700) – Mengapa Allah mewajibkan puasa?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 13 – Kekuasaan Imam dan Pahala Ijtihad
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No. 12699) – Hikmah Merasakan Lapar Dan Haus
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 12 – Kewajiban Tobat dari Paham Wujudiyah
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • Contoh Cara Buat SK Panitia TKA 2026
  • Inilah Cara Download Point Blank ID Versi Terbaru 2026, Gampang Banget Ternyata!
  • Kubernetes Traffic Tutorial: How to Create Pod-Level Firewalls (Network Policies)
  • This Is Discord Malware: Soylamos; How to Detect & Prevent it
  • How Stripe Ships 1,300 AI-Written Pull Requests Every Week with ‘Minions’
  • How to Disable Drag Tray in Windows 11: Simple Steps for Beginners
  • About Critical Microsoft 365 Copilot Security Bug: Risks and Data Protection Steps
  • Is the $600 MacBook Neo Actually Any Good? A Detailed Deep-Dive for Student!
  • Build Your Own Mini Data Center: A Guide to Creating a Kubernetes Homelab
  • How Enterprise Stop Breaches with Automated Attack Surface Management
  • The Roadmap to Becoming a Professional Python Developer in the AI Era
  • Why Your High Linux Uptime is Actually a Security Risk: A Lesson for Future Sysadmins
  • How to the OWASP Top 10 Security Risks, Attacking LLM
  • How to Create Visual Storytelling with Higgsfield Soul 2.0
  • How to Use the Tiiny AI Pocket Lab to Run Local Large Language Models
  • AI SEO Tutorial With OpenClaw, Make Your Website Traffic from 0 to 780 Clicks Daily
  • How to Use SoulX FlashHead To Create The Best Talking Avatar for Free on Google Colab!
  • New Claude AI Memory: How to Seamlessly Sync ChatGPT to Anthropic in Minutes
  • Securing LLM with Agentverse (Secure and Scalable Inference)
  • ModernBERT: Why the Encoder-Only Model is Making a Massive Comeback in AI History
  • How to Build Your First AI App with Lovable AI Today!
  • OpenClaw Tutorial: A Step-by-Step Guide to Coding Your Very First Website from Scratch!
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme