Berikut adalah pembahasan tentang pencampuran harta dalam zakat serta cara mengembalikan kelebihan bayar zakat.
| kalimat berbahasa arab | artinya |
| فَائِدَةٌ : صُورَةُ مَكَانِ الْحِفْظِ فِي الْخُلْطَةِ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نَخِيلٌ أَوْ زَرْعٌ فِي حَائِطٍ وَاحِدٍ ، أَوْ دَرَاهِمُ فِي صُنْدُوقٍ ، أَوْ أَمْتِعَةُ تِجَارَةٍ فِي دُكَّانٍ ، وَلَا تَمْيِيزَ لِأَحَدِهِمَا بِشَيْءٍ مِمَّا مَرَّ | Penjelasan tambahan: Gambaran tempat penyimpanan dalam harta yang bercampur adalah ketika masing-masing orang memiliki pohon kurma atau tanaman di dalam satu kebun yang sama, atau memiliki uang di dalam satu kotak yang sama, atau barang dagangan di dalam satu toko yang sama, tanpa ada pemisah yang membedakan milik masing-masing. |
| وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ أَوْدَعَهُ جَمَاعَةٌ دَرَاهِمَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ دُونَ نِصَابٍ وَوَضَعَ الْجَمِيعَ فِي صُنْدُوقٍ مَعَ تَمْيِيزِ كُلٍّ ، فَإِذَا بَلَغَ الْمَجْمُوعُ نِصَاباً فَأَكْثَرَ وَمَضَى حَوْلٌ وَهِيَ كَذَلِكَ لَزِمَتْ زَكَاتُهَا | Contoh lainnya adalah jika sekelompok orang menitipkan uang yang masing-masing jumlahnya belum mencapai batas wajib zakat, lalu semuanya ditaruh dalam satu kotak meskipun milik masing-masing dipisahkan, jika totalnya mencapai batas wajib zakat dan sudah berlalu satu tahun dalam kondisi begitu, maka wajib dikeluarkan zakatnya. |
| وَعِبَارَةُ الْفَتْحِ أَنَّهَا أَيِ الْخُلْطَةَ تَجْعَلُ مِلْكَ الْخَلِيطَيْنِ وَخَلِيطَيْهِمَا كَمَالٍ ، فَلَوْ خَالَطَ بِبَعْضِ مَالِهِ وَاحِدٌ أَوْ بِبَعْضٍ آخَرَ وَلَمْ يُخَالِطْ أَحَدُ خَلِيطَيْهِ الْآخَرَ ، كَأَنْ كَانَ لَهُ أَرْبَعُونَ شَاةً فَخَلَطَ كُلَّ عِشْرِينَ مِنْهَا بِعِشْرِينَ لِآخَرَ وَلَا يَمْلِكُونَ غَيْرَهَا لَزِمَهُ هُوَ نِصْفُ شَاةٍ ، وَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الْآخَرَيْنِ رُبْعُهَا إِذِ الْجُمْلَةُ ثَمَانُونَ | Dalam kitab Al-Fath dijelaskan bahwa pencampuran harta itu menjadikan milik dua orang atau lebih dianggap seperti satu harta saja, jadi jika seseorang mencampur sebagian hartanya dengan milik orang pertama dan sebagian lainnya dengan orang kedua padahal kedua orang itu tidak saling mencampur harta, misalnya ia punya 40 domba lalu 20 ekor dicampur dengan 20 ekor milik si A dan 20 ekor lagi dicampur dengan 20 ekor milik si B, maka ia wajib zakat setengah ekor domba dan kedua temannya masing-masing wajib seperempat ekor karena totalnya ada 80 ekor. |
| وَفِي فَتَاوَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَحْمَدَ مَخْرَمَةَ : لِزَيْدٍ نَخْلٌ بِدَوْعَنَ يَحْصُلُ مِنْهُ نِصَابٌ ، وَلَهُ شِرْكٌ مَعَ عَمْرٍو فِي نَخْلَةٍ مُنْفَرِدَةٍ عَنْ هَذَا النَّخْلِ لَا يَجِيءُ مِنْهَا نِصَابٌ ، وَلِعَمْرٍو أَيْضاً نَخْلَةٌ بِالْهَجَرَيْنِ مُشْتَرِكَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ بَكْرٍ ، وَلِبَكْرٍ نَخْلَةٌ بِعَمَّانَ خَالِصَةٌ ، وَجَبَ عَلَى عَمْرٍو بِشِرْكَةِ زَيْدٍ ، وَعَلَى بَكْرٍ أَيْضاً بِشِرْكَةِ شَرِيكِ زَيْدٍ فِي نَخْلَتِهِ الْمُشْتَرِكَةِ مَعَ عَمْرٍو ، وَكَذَا الْخَالِصَةُ الَّتِي بِعَمَّانَ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغْ نَخْلُهُ نِصَاباً | Dalam fatwa Abdullah bin Ahmad Makhramah disebutkan: Zaid punya pohon kurma di Do’an yang jumlahnya sudah mencapai batas wajib zakat, dan ia juga punya satu pohon yang dikelola bersama Amru yang sebenarnya belum cukup batas zakat, lalu Amru juga punya pohon di Hajarain yang dikelola bersama Bakar, dan Bakar punya pohon sendiri di Amman, maka Amru dan Bakar pun wajib zakat karena adanya hubungan kerja sama dengan Zaid tadi meskipun harta masing-masing sebenarnya belum mencapai batas minimal. |
| سَأَلَ عَامِيٌّ آخَرَ عَنْ زَكَاةِ الْغَنَمِ فَأَفْتَاهُ فِي أَرْبَعِينَ شَاةً بِشَاتَيْنِ فَأَخْرَجَهُمَا ، ثُمَّ عَلِمَ أَنَّ الْوَاجِبَ وَاحِدَةٌ | Ada orang awam bertanya kepada orang lain tentang zakat domba, lalu orang itu memberi tahu kalau zakat 40 ekor domba adalah dua ekor, maka si awam mengeluarkannya, tapi kemudian dia baru tahu kalau yang wajib sebenarnya cuma satu ekor. |
| فَإِنْ صَدَّقَهُ الْآخِذُ أَوْ تَوَفَّرَتِ الْقَرَائِنُ عَلَى صِدْقِهِ ، كَأَنْ عَلِمَ الْآخِذُ مَا أَفْتَى بِهِ وَكَانَ مِمَّنْ يَخْفَى عَلَيْهِ وَحَلَفَ فِي الثَّانِيَةِ اسْتَرَدَّ أَيَّهُمَا شَاءَ إِنْ بَقِيَتَا ، أَوْ إِحْدَاهُمَا إِنْ بَقِيَتْ وَاحِدَةٌ ، أَوْ قِيمَةَ إِحْدَاهُمَا إِنْ تَلِفَتَا | Jika si penerima zakat membenarkan ucapannya atau ada bukti-bukti yang menunjukkan kejujurannya, seperti si penerima tahu soal saran salah yang diberikan tadi dan si pemberi bersumpah, maka si pemberi boleh meminta kembali salah satu dari dua domba itu jika keduanya masih ada, atau meminta satu ekor yang tersisa, atau meminta uang seharga satu domba jika keduanya sudah tidak ada. |
| هَذَا إِنْ كَانَتَا بِصِفَةِ الْإِجْزَاءِ ، وَإِلَّا تَعَيَّنَ اسْتِرْدَادُ غَيْرِ الْمُجْزِئَةِ | Hal ini berlaku jika kedua domba itu memang layak digunakan untuk zakat, namun jika salah satunya tidak layak, maka yang harus diminta kembali adalah domba yang tidak layak tersebut. |
| وَيَجْرِي ذَلِكَ فِيمَا لَوْ دَفَعَ بِنْتَ لَبُونٍ مَثَلاً عَنْ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ ، لَكِنْ يَسْتَرِدُّهَا كُلَّهَا وَيَدْفَعُ بِنْتَ مَخَاضٍ لِعَدَمِ إِمْكَانِ مَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَاجِبِ | Aturan ini juga berlaku jika seseorang memberikan unta umur dua tahun sebagai zakat untuk 25 ekor unta, padahal harusnya unta umur satu tahun, maka ia harus mengambil kembali unta tersebut seluruhnya dan menggantinya dengan unta yang benar karena tidak mungkin menentukan nilai kelebihannya secara pasti. |
Pencampuran harta atau yang sering disebut sebagai kholtoh dalam ilmu fiqih memiliki aturan yang sangat menarik. Jika ada beberapa orang yang menyimpan harta mereka di satu tempat yang sama, seperti menaruh uang di satu kotak atau memelihara hewan ternak di satu kandang yang sama tanpa ada batas yang jelas, maka harta-harta tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan. Hal ini membuat perhitungan zakatnya menjadi berbeda karena jumlah total harta gabungan itulah yang dilihat untuk menentukan apakah sudah mencapai batas minimal wajib zakat atau belum.
Dalam praktiknya, pencampuran ini bisa membuat orang yang sebenarnya memiliki harta sedikit menjadi wajib zakat karena hartanya bergabung dengan milik orang lain. Misalnya, jika ada tiga orang memiliki domba yang masing-masing jumlahnya sedikit, tapi jika digabungkan totalnya menjadi 80 ekor, maka perhitungan zakatnya mengikuti aturan untuk 80 ekor tersebut. Pembagian kewajiban zakatnya pun dilakukan secara adil sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing orang terhadap total harta yang digabungkan tadi.
Selain itu, kitab ini juga menjelaskan bagaimana jika seseorang melakukan kesalahan dalam membayar zakat karena mengikuti saran yang keliru. Jika seseorang memberikan zakat lebih banyak dari yang seharusnya, ia diperbolehkan untuk meminta kembali kelebihan hartanya tersebut. Syaratnya adalah si penerima zakat mengakui kesalahan tersebut atau ada bukti kuat yang mendukungnya, dan harta yang diminta kembali bisa berupa barang aslinya atau uang pengganti jika barang tersebut sudah tidak ada lagi di tangan penerima.
Sumber: Kitab Bughyatul Musytarsyidin, terbitan Darul Fikr, Terbitan tahun 1994