Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Terjemah Bughyatul Mustarsyidin tentang Zakat Campuran

Posted on March 12, 2026March 10, 2026 by Manarul Ikhsan

Berikut adalah pembahasan tentang pencampuran harta dalam zakat serta cara mengembalikan kelebihan bayar zakat.

kalimat berbahasa arab artinya
فَائِدَةٌ : صُورَةُ مَكَانِ الْحِفْظِ فِي الْخُلْطَةِ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نَخِيلٌ أَوْ زَرْعٌ فِي حَائِطٍ وَاحِدٍ ، أَوْ دَرَاهِمُ فِي صُنْدُوقٍ ، أَوْ أَمْتِعَةُ تِجَارَةٍ فِي دُكَّانٍ ، وَلَا تَمْيِيزَ لِأَحَدِهِمَا بِشَيْءٍ مِمَّا مَرَّ Penjelasan tambahan: Gambaran tempat penyimpanan dalam harta yang bercampur adalah ketika masing-masing orang memiliki pohon kurma atau tanaman di dalam satu kebun yang sama, atau memiliki uang di dalam satu kotak yang sama, atau barang dagangan di dalam satu toko yang sama, tanpa ada pemisah yang membedakan milik masing-masing.
وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ أَوْدَعَهُ جَمَاعَةٌ دَرَاهِمَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ دُونَ نِصَابٍ وَوَضَعَ الْجَمِيعَ فِي صُنْدُوقٍ مَعَ تَمْيِيزِ كُلٍّ ، فَإِذَا بَلَغَ الْمَجْمُوعُ نِصَاباً فَأَكْثَرَ وَمَضَى حَوْلٌ وَهِيَ كَذَلِكَ لَزِمَتْ زَكَاتُهَا Contoh lainnya adalah jika sekelompok orang menitipkan uang yang masing-masing jumlahnya belum mencapai batas wajib zakat, lalu semuanya ditaruh dalam satu kotak meskipun milik masing-masing dipisahkan, jika totalnya mencapai batas wajib zakat dan sudah berlalu satu tahun dalam kondisi begitu, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
وَعِبَارَةُ الْفَتْحِ أَنَّهَا أَيِ الْخُلْطَةَ تَجْعَلُ مِلْكَ الْخَلِيطَيْنِ وَخَلِيطَيْهِمَا كَمَالٍ ، فَلَوْ خَالَطَ بِبَعْضِ مَالِهِ وَاحِدٌ أَوْ بِبَعْضٍ آخَرَ وَلَمْ يُخَالِطْ أَحَدُ خَلِيطَيْهِ الْآخَرَ ، كَأَنْ كَانَ لَهُ أَرْبَعُونَ شَاةً فَخَلَطَ كُلَّ عِشْرِينَ مِنْهَا بِعِشْرِينَ لِآخَرَ وَلَا يَمْلِكُونَ غَيْرَهَا لَزِمَهُ هُوَ نِصْفُ شَاةٍ ، وَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الْآخَرَيْنِ رُبْعُهَا إِذِ الْجُمْلَةُ ثَمَانُونَ Dalam kitab Al-Fath dijelaskan bahwa pencampuran harta itu menjadikan milik dua orang atau lebih dianggap seperti satu harta saja, jadi jika seseorang mencampur sebagian hartanya dengan milik orang pertama dan sebagian lainnya dengan orang kedua padahal kedua orang itu tidak saling mencampur harta, misalnya ia punya 40 domba lalu 20 ekor dicampur dengan 20 ekor milik si A dan 20 ekor lagi dicampur dengan 20 ekor milik si B, maka ia wajib zakat setengah ekor domba dan kedua temannya masing-masing wajib seperempat ekor karena totalnya ada 80 ekor.
وَفِي فَتَاوَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَحْمَدَ مَخْرَمَةَ : لِزَيْدٍ نَخْلٌ بِدَوْعَنَ يَحْصُلُ مِنْهُ نِصَابٌ ، وَلَهُ شِرْكٌ مَعَ عَمْرٍو فِي نَخْلَةٍ مُنْفَرِدَةٍ عَنْ هَذَا النَّخْلِ لَا يَجِيءُ مِنْهَا نِصَابٌ ، وَلِعَمْرٍو أَيْضاً نَخْلَةٌ بِالْهَجَرَيْنِ مُشْتَرِكَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ بَكْرٍ ، وَلِبَكْرٍ نَخْلَةٌ بِعَمَّانَ خَالِصَةٌ ، وَجَبَ عَلَى عَمْرٍو بِشِرْكَةِ زَيْدٍ ، وَعَلَى بَكْرٍ أَيْضاً بِشِرْكَةِ شَرِيكِ زَيْدٍ فِي نَخْلَتِهِ الْمُشْتَرِكَةِ مَعَ عَمْرٍو ، وَكَذَا الْخَالِصَةُ الَّتِي بِعَمَّانَ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغْ نَخْلُهُ نِصَاباً Dalam fatwa Abdullah bin Ahmad Makhramah disebutkan: Zaid punya pohon kurma di Do’an yang jumlahnya sudah mencapai batas wajib zakat, dan ia juga punya satu pohon yang dikelola bersama Amru yang sebenarnya belum cukup batas zakat, lalu Amru juga punya pohon di Hajarain yang dikelola bersama Bakar, dan Bakar punya pohon sendiri di Amman, maka Amru dan Bakar pun wajib zakat karena adanya hubungan kerja sama dengan Zaid tadi meskipun harta masing-masing sebenarnya belum mencapai batas minimal.
سَأَلَ عَامِيٌّ آخَرَ عَنْ زَكَاةِ الْغَنَمِ فَأَفْتَاهُ فِي أَرْبَعِينَ شَاةً بِشَاتَيْنِ فَأَخْرَجَهُمَا ، ثُمَّ عَلِمَ أَنَّ الْوَاجِبَ وَاحِدَةٌ Ada orang awam bertanya kepada orang lain tentang zakat domba, lalu orang itu memberi tahu kalau zakat 40 ekor domba adalah dua ekor, maka si awam mengeluarkannya, tapi kemudian dia baru tahu kalau yang wajib sebenarnya cuma satu ekor.
فَإِنْ صَدَّقَهُ الْآخِذُ أَوْ تَوَفَّرَتِ الْقَرَائِنُ عَلَى صِدْقِهِ ، كَأَنْ عَلِمَ الْآخِذُ مَا أَفْتَى بِهِ وَكَانَ مِمَّنْ يَخْفَى عَلَيْهِ وَحَلَفَ فِي الثَّانِيَةِ اسْتَرَدَّ أَيَّهُمَا شَاءَ إِنْ بَقِيَتَا ، أَوْ إِحْدَاهُمَا إِنْ بَقِيَتْ وَاحِدَةٌ ، أَوْ قِيمَةَ إِحْدَاهُمَا إِنْ تَلِفَتَا Jika si penerima zakat membenarkan ucapannya atau ada bukti-bukti yang menunjukkan kejujurannya, seperti si penerima tahu soal saran salah yang diberikan tadi dan si pemberi bersumpah, maka si pemberi boleh meminta kembali salah satu dari dua domba itu jika keduanya masih ada, atau meminta satu ekor yang tersisa, atau meminta uang seharga satu domba jika keduanya sudah tidak ada.
هَذَا إِنْ كَانَتَا بِصِفَةِ الْإِجْزَاءِ ، وَإِلَّا تَعَيَّنَ اسْتِرْدَادُ غَيْرِ الْمُجْزِئَةِ Hal ini berlaku jika kedua domba itu memang layak digunakan untuk zakat, namun jika salah satunya tidak layak, maka yang harus diminta kembali adalah domba yang tidak layak tersebut.
وَيَجْرِي ذَلِكَ فِيمَا لَوْ دَفَعَ بِنْتَ لَبُونٍ مَثَلاً عَنْ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ ، لَكِنْ يَسْتَرِدُّهَا كُلَّهَا وَيَدْفَعُ بِنْتَ مَخَاضٍ لِعَدَمِ إِمْكَانِ مَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَاجِبِ Aturan ini juga berlaku jika seseorang memberikan unta umur dua tahun sebagai zakat untuk 25 ekor unta, padahal harusnya unta umur satu tahun, maka ia harus mengambil kembali unta tersebut seluruhnya dan menggantinya dengan unta yang benar karena tidak mungkin menentukan nilai kelebihannya secara pasti.

Pencampuran harta atau yang sering disebut sebagai kholtoh dalam ilmu fiqih memiliki aturan yang sangat menarik. Jika ada beberapa orang yang menyimpan harta mereka di satu tempat yang sama, seperti menaruh uang di satu kotak atau memelihara hewan ternak di satu kandang yang sama tanpa ada batas yang jelas, maka harta-harta tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan. Hal ini membuat perhitungan zakatnya menjadi berbeda karena jumlah total harta gabungan itulah yang dilihat untuk menentukan apakah sudah mencapai batas minimal wajib zakat atau belum.

Dalam praktiknya, pencampuran ini bisa membuat orang yang sebenarnya memiliki harta sedikit menjadi wajib zakat karena hartanya bergabung dengan milik orang lain. Misalnya, jika ada tiga orang memiliki domba yang masing-masing jumlahnya sedikit, tapi jika digabungkan totalnya menjadi 80 ekor, maka perhitungan zakatnya mengikuti aturan untuk 80 ekor tersebut. Pembagian kewajiban zakatnya pun dilakukan secara adil sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing orang terhadap total harta yang digabungkan tadi.

Selain itu, kitab ini juga menjelaskan bagaimana jika seseorang melakukan kesalahan dalam membayar zakat karena mengikuti saran yang keliru. Jika seseorang memberikan zakat lebih banyak dari yang seharusnya, ia diperbolehkan untuk meminta kembali kelebihan hartanya tersebut. Syaratnya adalah si penerima zakat mengakui kesalahan tersebut atau ada bukti kuat yang mendukungnya, dan harta yang diminta kembali bisa berupa barang aslinya atau uang pengganti jika barang tersebut sudah tidak ada lagi di tangan penerima.

Sumber: Kitab Bughyatul Musytarsyidin, terbitan Darul Fikr, Terbitan tahun 1994

Recent Posts

  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 39 – Bahaya Menyembunyikan Ilmu Agama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 38 – Cara Allah Mencabut Ilmu dari Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 37 – Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat bagi Orang Lain
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 36 – Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Mengamalkannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 35 – Keutamaan Dakwah dan Mengajak kepada Jalan Allah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 10): Adab Masuk Masjid Saat Imam Sedang Khutbah Jumat
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 9): Adab Mendengarkan Khutbah dan Pengecualiannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 34 – Kewajiban Menyampaikan Ilmu dan Larangan Menyembunyikannya
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 7): Adab dan Tata Cara Menghadiri Salat Jumat
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 33) – Keutamaan Menuntut Ilmu sebagai Bentuk Jihad
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 6): Syarat Sah Shalat Jumat dan Perbedaannya dengan Shalat Id
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 32) – Niat dalam Ibadah dan Keutamaan Menuntut Ilmu
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 5) – Rukun-Rukun Khutbah Jumat dan Syarat Sahnya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 31) – Keutamaan Ilmu dan Ulama Dibandingkan Ibadah Sunnah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Shalat Jumat (Part 4): Fardu Khutbah
  • Inilah Lima HP Xiaomi Rp1 Jutaan Sudah Punya NFC
  • Apa itu Jabatan Panitera Muda Mahkamah Agung, Berapa Gaji & Tunjangannya 2026?
  • Inilah Kenapa Bisa Ada Sensasi Mencekam di Bangunan Tua
  • Apa itu Pengertian Frontier Market di Dunia Saham?
  • Apa itu Krnl Executor Roblox Mei 2026?
  • Inilah Cara Entry Nilai Rapor SPMBJ Jatim 2026 dan Berkas yang Dipersiapkan
  • Inilah 15 SMA Swasta Terbaik di Semarang Menurut Hasil SNBP 2026
  • Inilah Rekomendasi Motor Matic Paling Nyaman Buat Jarak Jauh 2026
  • Ini Jadwal dan Itinerary Liburan Long Weekend Tebing Breksi Yogyakarta
  • Game James Bond 007 First Light Siap Diluncurkan
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • How to unlock the potential of a 12 million token context window using SubQ AI
  • How to build your own specialized AI coding team using Mistral Vibe subagents for maximum efficiency
  • How to Find Free ComfyUI Workflows and Run Creative AI Locally Without Expensive API Costs
  • How to bridge the gap between visual prototypes and functional software using Claude Design and Claude Code for professional development
  • Stop Creating Slop Website, Here’s How to Create Stunning AI Websites That Look Professional and Bespoke
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fathul Qarib
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme