| Kalimat Berbahasa Arab | Artinya |
|---|---|
| وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ، وَهُوَ السُّكُوتُ مَعَ الْإِصْغَاءِ، فِي وَقْتِ الْخُطْبَةِ. | Kita disunnahkan untuk diam mendengarkan, yaitu diam yang disertai dengan menyimak dengan seksama, pada saat khutbah sedang berlangsung. |
| وَيُسْتَثْنَى مِنَ الْإِنْصَاتِ أُمُورٌ مَذْكُورَةٌ فِي الْمُطَوَّلَاتِ. | Ada beberapa hal yang dikecualikan dari kewajiban diam ini, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab yang lebih tebal atau luas pembahasannya. |
| مِنْهَا إِنْذَارُ أَعْمَى أَنْ يَقَعَ فِي بِئْرٍ، وَمَنْ دَبَّ إِلَيْهِ عَقْرَبٌ مَثَلًا. | Contohnya seperti memberi peringatan kepada orang buta agar tidak terperosok ke dalam sumur, atau memberi tahu seseorang yang sedang didekati oleh kalajengking. |
Dalam pembahasan fikih mengenai ibadah Jumat, kita mempelajari bahwa mendengarkan khutbah bukan sekadar duduk diam tanpa suara. Ada tingkatan yang disebut dengan al-inshat, di mana kita tidak hanya menahan lisan dari berbicara, tetapi juga harus menyimak dengan sepenuh hati. Hal ini bertujuan agar pesan-pesan kebaikan yang disampaikan khatib dapat meresap ke dalam jiwa kita dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
Jika kita hanya diam namun pikiran melayang ke mana-mana atau justru asyik dengan urusan sendiri, maka esensi dari mendengarkan khutbah tersebut belum tercapai secara sempurna. Oleh karena itu, para ulama menekankan pentingnya menyimak (al-ishgha’) sebagai pendamping dari diamnya lisan. Dengan menyimak, kita menunjukkan rasa hormat kepada syiar agama yang sedang disampaikan di atas mimbar.
Namun, syariat Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan tidak kaku. Meskipun kita diwajibkan atau disunnahkan untuk diam saat khutbah, ada kondisi-kondisi darurat yang membolehkan kita untuk berbicara atau bersuara. Hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dijelaskan dalam kitab-kitab muthawwalat (kitab yang pembahasannya sangat mendalam dan luas).
Salah satu contoh pengecualian yang paling nyata adalah ketika kita melihat adanya bahaya yang mengancam keselamatan nyawa orang lain. Misalnya, jika kita melihat seorang tunanetra berjalan menuju lubang atau sumur, maka kita wajib bersuara untuk memperingatkannya. Dalam kondisi ini, menjaga keselamatan jiwa (hifzun nafs) menjadi prioritas yang lebih tinggi daripada sekadar diam mendengarkan khutbah.
Begitu juga jika ada ancaman hewan berbisa seperti kalajengking yang mendekati seseorang, maka memberikan peringatan adalah sebuah keharusan. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari aturan fikih adalah untuk kemaslahatan manusia. Jadi, rekan-rekanita perlu memahami bahwa aturan untuk diam saat khutbah tetap harus diseimbangkan dengan kewajiban menolong sesama dalam keadaan darurat.