Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 2): Syarat Sahnya Pelaksanaan Sholat Jumat

Posted on May 5, 2026May 4, 2026 by Manarul Ikhsan
Kalimat Berbahasa ArabArtinya
(وَشَرَائِطُ) صِحَّةِ (فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ) : الْأَوَّلُ دَارُ الْإِقَامَةِ الَّتِي يَسْتَوْطِنُهَا الْعَدَدُ الْمُجْمِعُونَ، سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْمُدُنُ وَالْقُرَى الَّتِي تُتَّخَذُ وَطَنًا.Syarat sahnya melakukan ibadah ini ada tiga, yang pertama adalah daerah tempat tinggal tetap yang dihuni oleh orang-orang yang sudah menetap di sana, baik itu berupa kota besar maupun desa yang dijadikan tempat tinggal.
وَعَبَّرَ الْمُصَنِّفُ عَنْ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ: (أَنْ تَكُونَ الْبَلَدُ مِصْرًا) كَانَتِ الْبَلَدُ (أَوْ قَرْيَةً).Penulis kitab meringkas penjelasan tersebut dengan kalimat: “Hendaknya negeri tersebut berupa kota besar”, meskipun sebenarnya negeri itu bisa berupa kota maupun desa.

Dalam mempelajari kitab ini, rekan-rekanita perlu memahami bahwa sebuah ibadah atau perbuatan hukum tertentu tidak serta-merta dianggap sah hanya karena dilakukan. Ada batasan-batasan atau syarat yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut diakui secara syariat. Teks di atas menjelaskan syarat pertama dari tiga syarat yang diperlukan, yaitu mengenai aspek lokasi atau tempat di mana ibadah tersebut dilaksanakan.

Syarat pertama ini menekankan pada konsep “Darul Iqamah” atau daerah tempat tinggal tetap. Artinya, tempat yang dimaksud bukan sekadar tempat kita lewat atau tempat singgah sementara saat sedang dalam perjalanan (musafir). Kita harus berada di suatu wilayah di mana mayoritas penduduknya sudah menetap dan menjadikannya sebagai rumah atau pusat kehidupan mereka sehari-hari.

Lebih lanjut, teks tersebut menjelaskan bahwa cakupan tempat tinggal ini sangat luas. Tidak ada perbedaan kedudukan antara kota yang ramai (mishr) dengan desa yang kecil (qaryah) dalam hal keabsahan syarat ini. Selama wilayah tersebut dijadikan sebagai tanah air atau tempat menetap oleh penduduknya, maka wilayah tersebut memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaan ibadah yang dimaksud.

Penulis kitab (Mushannif) menggunakan istilah “mishr” atau kota besar sebagai bentuk penyederhanaan bahasa. Hal ini sering kita temui dalam literatur kitab kuning, di mana terkadang istilah yang digunakan tampak spesifik, namun maksud sebenarnya mencakup hal yang lebih luas. Jadi, meskipun disebut kota, maksudnya tetap mencakup desa-desa yang memiliki penduduk tetap.

Kalimat Berbahasa ArabArtinya
(وَ) الثَّانِي (أَنْ يَكُونَ الْعَدَدُ) فِي جَمَاعَةِ الْجُمُعَةِ (أَرْبَعِينَ) رَجُلًا (مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ).Syarat kedua adalah jumlah jamaah salat Jumat harus terdiri dari empat puluh orang laki-laki yang memenuhi kriteria penduduk setempat.
وَهُمُ الْمُكَلَّفُونَ الذُّكُورُ الْأَحْرَارُ الْمُسْتَوْطِنُونَ، بِحَيْثُ لَا يَظْعَنُونَ عَمَّا اسْتَوْطَنُوهُ شِتَاءً وَلَا صَيْفًا إِلَّا لِحَاجَةٍ.Mereka adalah laki-laki mukalaf yang merdeka dan merupakan penduduk tetap, yaitu orang-orang yang tidak bepergian meninggalkan tempat tinggalnya baik di musim dingin maupun musim panas, kecuali karena ada keperluan mendesak.
(وَ) الثَّالِثُ (أَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ بَاقِيًا) وَهُوَ وَقْتُ الظُّهْرِ.Syarat ketiga adalah waktu salat Jumat harus masih tersedia, yaitu masih dalam rentang waktu salat Zuhur.
فَيُشْتَرَطُ أَنْ تَقَعَ الْجُمُعَةُ كُلُّهَا فِي الْوَقْتِ.Maka disyaratkan agar seluruh rangkaian ibadah salat Jumat tersebut terlaksana sepenuhnya di dalam waktu yang ditentukan.
فَلَوْ ضَاقَ وَقْتُ الظُّهْرِ عَنْهَا بِأَنْ لَمْ يَبْقَ مِنْهُ مَا لَا يَسَعُ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْهُ فِيهَا مِنْ خُطْبَتَيْهَا وَرَكْعَتَيْهَا صُلِّيَتْ ظُهْرًا.Seandainya waktu Zuhur sudah sangat sempit sehingga tidak cukup untuk melaksanakan rangkaian wajib salat Jumat, mulai dari dua khutbah hingga dua rakaatnya, maka salat tersebut harus diganti dengan salat Zuhur.

Dalam pembahasan fikih ini, kita sedang mempelajari tentang syarat-syarat sahnya pelaksanaan salat Jumat. Syarat pertama yang disebutkan dalam teks ini berkaitan dengan kuantitas atau jumlah jamaah. Agar salat Jumat dianggap sah menurut mazhab Syafi’i, jumlah jamaah minimal yang harus hadir adalah empat puluh orang. Jika jumlahnya kurang dari itu, maka pelaksanaan salat Jumat tersebut tidak memenuhi syarat sahnya secara hukum fikih.

Lebih lanjut, rekan-rekanita perlu memahami kriteria orang-orang yang dihitung dalam jumlah empat puluh tersebut. Tidak semua laki-laki yang hadir bisa langsung dimasukkan ke dalam hitungan. Mereka harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu laki-laki yang sudah mukalaf (balig dan berakal), merdeka (bukan budak), dan yang paling penting adalah mereka harus merupakan penduduk tetap (mustauthin). Penduduk tetap ini adalah mereka yang menetap di suatu wilayah secara permanen.

Kriteria penduduk tetap ini dijelaskan dengan sangat detail, yaitu orang yang tidak berpindah-pindah tempat tinggal secara musiman. Mereka tidak pergi meninggalkan rumahnya di musim dingin maupun musim panas, kecuali jika ada urusan yang sangat penting atau mendesak. Dengan demikian, orang yang hanya sekadar lewat atau musafir yang tidak menetap tidak bisa dijadikan sebagai bagian dari hitungan jumlah minimal empat puluh jamaah tersebut.

Syarat berikutnya yang sangat krusial adalah mengenai waktu pelaksanaan. Salat Jumat harus dilaksanakan di dalam waktu salat Zuhur. Hal ini berarti seluruh rangkaian ibadah, mulai dari mendengarkan dua khutbah hingga melaksanakan dua rakaat salat Jumat, harus selesai sebelum masuknya waktu salat Asar. Waktu adalah elemen penting yang menentukan sah atau tidaknya sebuah ibadah dalam syariat kita.

Terakhir, teks ini memberikan peringatan mengenai kondisi waktu yang sudah sangat sempit. Jika kita melihat waktu Zuhur sudah hampir habis dan tidak memungkinkan lagi untuk menyelesaikan dua khutbah serta dua rakaat salat Jumat dengan sempurna, maka kita tidak boleh memaksakan salat Jumat. Sebagai solusinya, jamaah tersebut harus melaksanakan salat Zuhur saja. Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu dalam ibadah adalah hal yang sangat diperhatikan dalam aturan agama.

Recent Posts

  • Fiqh Puasa Syiah – Kelonggaran Dalam Niat Puasa
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 44 – Keutamaan Menyampaikan Kebaikan
  • Fiqh Puasa Syiah – Niat Puasa Tetap Sah Meski Siang Hari
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 43 – Keutamaan Ilmu Dibanding Menyampaikan Sebuah Hadis yang Baik
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 42 – Keutamaan Mendoakan Pengajar Kebaikan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 41 – Keutamaan Mengingat Allah dan Menuntut Ilmu di Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 40 – Keutamaan Berbagi Ilmu dan Hikmah kepada Sesama Muslim
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 39 – Bahaya Menyembunyikan Ilmu Agama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 38 – Cara Allah Mencabut Ilmu dari Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 37 – Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat bagi Orang Lain
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 36 – Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Mengamalkannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 35 – Keutamaan Dakwah dan Mengajak kepada Jalan Allah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 10): Adab Masuk Masjid Saat Imam Sedang Khutbah Jumat
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 9): Adab Mendengarkan Khutbah dan Pengecualiannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 34 – Kewajiban Menyampaikan Ilmu dan Larangan Menyembunyikannya
  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • How to Masking & Secure Daemon in Linux Server
  • How to Hardening Mount Option in Linux Server
  • How to Secure Linux Server with AIDE
  • Auditd Custom Rules & Tips
  • Securing SSH Server with fail2ban
  • Fedora Linux Firewalld Drop Zone and Rich Rules
  • How to SSH Hardening 2026
  • How to Add Password Protection to GRUB
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • How to unlock the potential of a 12 million token context window using SubQ AI
  • How to build your own specialized AI coding team using Mistral Vibe subagents for maximum efficiency
  • How to Find Free ComfyUI Workflows and Run Creative AI Locally Without Expensive API Costs
  • How to bridge the gap between visual prototypes and functional software using Claude Design and Claude Code for professional development
  • Stop Creating Slop Website, Here’s How to Create Stunning AI Websites That Look Professional and Bespoke
RSS Error: WP HTTP Error: A valid URL was not provided.

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fathul Qarib
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme