| Kalimat Berbahasa Arab | Artinya |
|---|---|
| (وَمَنْ دَخَلَ) الْمَسْجِدَ (وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلّٰى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ). | Barangsiapa yang masuk ke masjid saat imam sedang berkhutbah, maka hendaknya ia melaksanakan salat dua rakaat secara ringkas, kemudian setelah itu baru duduk. |
| وَتَعْبِيْرُ الْمُصَنِّفِ بِـ «دَخَلَ» يَفْهَمُ أَنَّ الْحَاضِرَ لَا يُنْشِئُ صَلَاةَ رَكْعَتَيْنِ، سَوَاءٌ صَلَّى سُنَّةَ الْجُمُعَةِ أَمْ لَا. | Penggunaan kata “masuk” oleh penulis memberikan pemahaman bahwa orang yang sudah hadir di masjid tidak perlu lagi memulai salat dua rakaat baru, baik ia ingin mengerjakan salat sunah Jumat atau tidak. |
| وَلَا يَظْهَرُ مِنْ هٰذَا الْمَفْهُومِ أَنَّ فِعْلَهُمَا حَرَامٌ أَوْ مَكْرُوْهٌ. | Dari pemahaman ini, tidak terlihat secara langsung apakah melakukan salat tersebut hukumnya haram atau makruh. |
| لَكِنَّ النَّوَوِيَّ فِي الشَّرْحِ الْمُهَذَّبِ صَرَّحَ بِالْحُرْمَةِ، وَنَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَيْهَا عَنِ الْمَاوَرْدِيِّ. | Akan tetapi, Imam Nawawi dalam kitab Asy-Syarhul Muhadzdzab menegaskan bahwa hukumnya adalah haram, dan beliau menukil adanya kesepakatan para ulama (ijma’) mengenai hal tersebut dari Imam Al-Mawardi. |
Rekan-rekanita sekalian, teks yang sedang kita pelajari ini membahas tentang tata cara yang benar ketika kita melangkah masuk ke dalam masjid saat khatib sudah naik mimbar dan memulai khutbah Jumat. Dalam aturan fikih, kita disarankan untuk tidak langsung duduk begitu saja, melainkan melaksanakan salat dua rakaat yang bersifat ringan atau ringkas. Hal ini bertujuan agar kita tetap mendapatkan keutamaan salat sunah tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah lainnya.
Ada poin menarik dalam penggunaan diksi atau pilihan kata oleh penulis kitab ini. Kata “masuk” menunjukkan bahwa aturan ini berlaku bagi orang yang baru tiba di masjid saat khutbah sedang berlangsung. Bagi rekan-rekanita yang sudah berada di dalam masjid sebelum khutbah dimulai, mereka tidak perlu lagi melakukan tindakan “memulai” salat dua rakaat baru jika tujuannya hanya sekadar mengikuti aturan ini, karena statusnya bukan lagi orang yang baru masuk.
Selanjutnya, kita perlu memperhatikan perdebatan mengenai hukum melakukan salat dua rakaat tersebut saat khutbah sedang berlangsung. Jika kita hanya melihat dari redaksi kalimat teks ini secara tekstual, seolah-olah tidak ada penegasan apakah perbuatan tersebut hukumnya dilarang atau hanya sekadar tidak dianjurkan. Hal ini seringkali membuat kita bertanya-tanya mengenai batasan hukum yang sebenarnya dalam situasi tersebut.
Namun, untuk mendapatkan kejelasan yang lebih dalam, kita harus merujuk pada penjelasan para ulama besar. Imam Nawawi dalam kitabnya yang sangat masyhur, *Asy-Syarhul Muhadzdzab*, memberikan penjelasan yang sangat tegas. Beliau menyatakan bahwa melakukan salat dua rakaat saat khatib sedang berkhutbah hukumnya adalah haram. Penjelasan ini memberikan batasan yang jelas agar kita tidak sembarangan dalam beribadah saat kewajiban mendengarkan khutbah sedang berlangsung.
Bahkan, tingkat kepastian hukum ini diperkuat dengan adanya nukilan ijma’ atau kesepakatan ulama yang disampaikan oleh Imam Al-Mawardi. Dengan adanya ijma’ ini, maka bagi kita, sangat penting untuk lebih mengutamakan mendengarkan khutbah dengan seksama. Kita harus memahami bahwa mendengarkan khutbah adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah salat Jumat yang wajib kita laksanakan dengan penuh ketenangan.