Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Inilah Denda Arab Saudi bagi Jamaah Haji tanpa Visa Haji

Posted on May 13, 2024 by Manarul Ikhsan

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan denda yang sangat besar bagi jamaah haji ilegal yang tidak memiliki izin resmi selama musim haji tahun ini. Jamaah haji ilegal yang tertangkap tanpa visa haji yang sah akan dikenakan denda sebesar 10 ribu Riyal, atau sekitar Rp42,8 juta!

Bukan hanya itu, Kementerian Dalam Negeri KSA juga menegaskan bahwa denda akan berlipat ganda bagi mereka yang melanggar aturan haji secara berulang. Ini merupakan upaya tegas dari pemerintah Saudi untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh jamaah.

Ada tujuh area yang menjadi fokus pengawasan ketat bagi jamaah haji ilegal. Ketujuh area tersebut adalah:

  • Situs Suci
  • Daerah Tengah
  • Kota Makkah
  • Pusat Kendali Keamanan Sementara
  • Pusat Penyortiran
  • Pusat Kendali Keamanan
  • Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa

Siapapun yang kedapatan berada di area tersebut tanpa izin haji yang sah selama musim haji, yang berlangsung dari 25 Dzulqa’dah 1445 H (2 Juni 2024 M) hingga 14 Dzulhijjah 1445 H (20 Juni 2024 M), akan dianggap melanggar peraturan dan dikenakan denda.

Selain denda yang sangat besar, otoritas Saudi juga akan mendeportasi jamaah haji ilegal. Ini berarti mereka akan dipulangkan secara paksa ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Himbauan untuk Mematuhi Aturan dan Menghargai Substansi Ibadah Haji

Kementerian Dalam Negeri KSA juga menghimbau seluruh masyarakat, baik warga Saudi maupun jamaah haji dari berbagai negara, untuk mematuhi peraturan dan instruksi yang berlaku selama musim haji. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tenang bagi seluruh jamaah haji.

Ketua LBM PBNU juga menekankan bahwa praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat. Ibadah haji bukan hanya soal menjalankan ritual, tetapi juga tentang memahami dan mematuhi aturan, menghormati hak orang lain, serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Waspadai Tawaran Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji dengan visa non-haji. Banyak oknum yang memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dengan menawarkan visa petugas haji, visa umrah, visa ziarah, atau visa multiple.

Anna menegaskan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini sudah terpenuhi. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran tersebut karena berisiko tinggi. Jamaah ilegal yang tertangkap bisa dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.

Artinya, selain gagal menunaikan ibadah haji, mereka juga tidak bisa menunaikan ibadah umrah selama 10 tahun. Kerugian materi juga tidak bisa dihindari karena biaya yang sudah dikeluarkan tidak akan diganti.

Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan untuk Kelancaran Ibadah Haji

Musim haji adalah momen yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Penting bagi setiap jamaah untuk memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menciptakan kelancaran, ketertiban, dan keamanan bagi seluruh jamaah.

Memilih jalur resmi dan menghindari tawaran-tawaran ilegal adalah langkah bijak untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lancar, aman, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Mari kita jaga kesucian ibadah haji dengan mematuhi aturan dan menghormati otoritas yang berwenang.

Recent Posts

  • Fiqh Puasa Syiah – Kelonggaran Dalam Niat Puasa
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 44 – Keutamaan Menyampaikan Kebaikan
  • Fiqh Puasa Syiah – Niat Puasa Tetap Sah Meski Siang Hari
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 43 – Keutamaan Ilmu Dibanding Menyampaikan Sebuah Hadis yang Baik
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 42 – Keutamaan Mendoakan Pengajar Kebaikan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 41 – Keutamaan Mengingat Allah dan Menuntut Ilmu di Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 40 – Keutamaan Berbagi Ilmu dan Hikmah kepada Sesama Muslim
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 39 – Bahaya Menyembunyikan Ilmu Agama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 38 – Cara Allah Mencabut Ilmu dari Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 37 – Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat bagi Orang Lain
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 36 – Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Mengamalkannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 35 – Keutamaan Dakwah dan Mengajak kepada Jalan Allah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 10): Adab Masuk Masjid Saat Imam Sedang Khutbah Jumat
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 9): Adab Mendengarkan Khutbah dan Pengecualiannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 34 – Kewajiban Menyampaikan Ilmu dan Larangan Menyembunyikannya
  • Belajar Cyber Security dari Nol hingga Siap Kerja, Ini Roadmap Lengkapnya
  • Running Windows 11 on Apple Silicon: UTM vs. Parallels Desktop vs. VMware Fusion
  • Testing PikaOS, a Rolling Debian Distribution Special for Gaming and Content Creation
  • Engineering the On-Premises AI Data Center: An In-Depth Technical Review of the HP ZGX Fury AI Station
  • Trying my new Favourite Task Manager, TMOG on Omarchy Linux
  • ASRock Industrial AI Box A395: Is This the Best Compact Strix Halo System for Local AI?
  • Redox OS: A Rust-Based Microkernel Operating System (And How It Differs from Linux)
  • Canonical Is Bringing Back Ubuntu Core Desktop — This Time With a Clearer Plan
  • systemd Officially Adds Support for Rust Components
  • Rocky Linux Creator Builds a Brand-New “Not Linux” Kernel in 11 Days Using AI
  • Canonical: Ubuntu coming soon to Snapdragon X2 Series platforms
  • Finally, wolfSSL adds post-quantum algorithms!
  • How to Run Gemma Embedding Models Using Docker
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • Some of New Gemini Notebook Update is CRAZY GOOD: Native Mobile Recording
  • Clover 35B A3B Local Test | Diffusion Model Beats Qwen 35B MoE? | Local AI Setup with llama.cpp
  • The no-code app implementation plan in 2026
  • Liquid AI Unveils LFM3: A New Generation of Multimodal Foundation Models Built Small Device
  • Google DeepMind Unveils Genie 4: The Most Advanced Real-Time Interactive World Model Yet
  • Building Long-Running AI Agents with Pi Durable: An AI SRE Agent Example
  • Prompt AI: Impressionist Portrait Art of a Woman
  • Prompt AI: Stylish Man Walking Double Exposure Photo
  • Trying Nemotron 3.5 Super VL: NVIDIA’s Open Multimodal Model Built for Agents That Actually See and Act
  • Pruna AI Release their Qwen-Image 2.1 LoRA Adapter, 6x Faster than Regular Qwen
RSS Error: WP HTTP Error: A valid URL was not provided.

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Apple
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fathul Qarib
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Linux
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Review
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Tutorial
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme