Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumuddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Hukum Menerima Upah dari Pengobatan Ruqyah

Posted on August 16, 2022December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

 Pada praktik ruyah, yang melakukan ruqyah (atau praktisi ruqyah) memberikan jasa pada pasien untuk menyembuhkan sebuah penyakit. Biasanya, praktisi akan mendapat imbalan atas jasanya tersebut. Dalam fiqh, ini disebut transaksi ju’alah atau imbalan yang disepakati atas jasa yang diberikan.

Dasar pengambilan hukum ini adalah hadits tentang salah satu sahabat Nabi yang meruqyah seorang kepala suku akibat tersengat hewan berbisa. Sahabat tadi meminta imbalan beberapa ekor kambing dan kedua belah pihak menyepakatinya. Nabi kemudian menyetujui perbuatan ini. Riwayat ini dijelaskan dalam hadits berikut:

    انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  

Artinya, “Sebagian sahabat Nabi saw pergi dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan kepada mereka (penduduk tersebut), tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh.  Kemudian sebagian mereka berkata, ‘Bagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang yang singgah  itu (para sahabat). Mungkin saja mereka mempunyai sesuatu (untuk menyembuhkan)?’ Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata, ‘Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami telah berusaha mencari sesuatu untuk(mengobati)nya, tetapi tidak berhasil. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu (untuk mengobatinya)?’  Lalu di antara sahabat ada yang berkata, ‘Ya. Demi Allah, saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kamu namun kamu tidak memberikannya kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami.’ Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi (mendatangi kepala kampung tersebut), kemudian meniupnya dan membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’ (surat Al-Fatihah), maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu. Lalu sebagian sahabat berkata, ‘Bagikanlah.’ Tetapi sahabat yang meruqyah berkata, ‘Jangan kalian lakukan sampai kita mendatangi Nabi saw lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita perhatikan apa yang beliau perintahkan kepada kita.’ Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah dan menyebutkan masalah itu.  Kemudian Nabi bersabda, ‘Dari mana kamu tahu, bahwa Al-Fatihah bisa sebagai ruqyah?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kamu telah bersikap benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu.’” (HR Bukhari dan Muslim)  

Ulama lain juga membahas soal transaksi Ju’alah ini. Ada riwayat di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairimi seperti ini:

 قال الزركشي ويستنبط منه جواز الجعالة على ما ينتفع به المريض من دواء أو رقية وإن لم يذكروه وهو متجه إن حصل به تعب وإلا فلا أخذا مما يأتي شرح م ر  

Artinya, “Imam az-Zarkasyi berkata, ‘Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bolehnya menarik upah dari hal yang dapat bermanfaat bagi orang sakit baik berupa obat atau ruqyah bila mengobatinya terdapat kesulitan. Akan tetapi jika tidak ada kesulitan maka tidak boleh menarik upah. (Sulaiman al-Bijaurimi, Hasyiyah al-Bujairimi, 2017: juz III, h. 266) 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana: Alam Jadi Guru, Mahasiswa Wajib Tangguh!
  • Mau Kuliah di Luar Negeri? PBNU Buka Program NU Scholarship untuk Persiapan S2 dan S3, Simak Syaratnya!
  • Tijanud Darari: Kitab Nusantara tentang Dasar Aqidah Islam Karya Syekh Nawawi Albantani
  • Sejarah Berulang: Konflik PBNU Saat Ini Dinilai Sebagai “Copy-Paste” Tragedi PKB 2008
  • Rencana Presiden Prabowo Menjadikan Papua Ladang Sawit, PKB INGATKAN KERAS Soal Hutan Adat
  • Jelang Muswil PKB Jatim: Dari Gus Halim sampai Cak Thoriq, Siapa Bakal Pegang Komando?
  • Jelang Muswil 2025, Siapa Sosok Kuat yang Bakal Pimpin PKB Jatim? DPC Mulai Setor Nama!
  • Alissa Wahid: Refleksi Kebangsaan dan Demokrasi jadi Tema Haul Ke-16 KH Abdurrahman Wahid Tahun 2025
  • Inilah Kronologi Saling Sanggah Antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terkait Polemik Moratorium Digdaya Persuratan
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 9)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 8)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 7)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 6)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 5)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 4)
  • Android 16: Animasi Folder Baru yang Mengubah Cara Kita Berinteraksi!
  • Android 16: Notifikasi Lokasi ‘Blue Dot’ – Fitur Baru yang Perlu Kalian Ketahui!
  • Apa Itu Risiko Auto Click di Event Spongebob Mobile Legends? Ini Penjelasannya
  • Apa Itu Fitur Eksperimental Windows? Ini Pengertian dan Cara Menonaktifkannya
  • Apa Itu Android 16 Beta 1? Ini Pengertian dan Fitur Terbarunya
  • Belum Tahu? Ini Trik Supaya Bisa Dapat Skin Patrick Mobile Legends dengan Harga Murah
  • Pixel Desember 2025: Update Besar Siap Meluncur, Apa yang Baru?
  • Apa Itu HYFE XL Prioritas? Ini Pengertian, FUP, dan Realita Kecepatannya
  • Pengertian Render dan Convert: Apa Bedanya dalam Video Editing?
  • Cara Mengatasi Aplikasi Office yang Terus Muncul dan Menerapkan Perubahan Pengaturan Privasi
  • Apa Itu Platform Modular Intel Alder Lake N (N100)? Ini Pengertian dan Spesifikasinya
  • Apa Itu Armbian Imager? Pengertian Utilitas Flashing Resmi untuk Perangkat ARM Kalian
  • Apa Itu OpenShot 3.4? Pengertian dan Fitur LUT Terbaru untuk Grading Warna
  • Flatpak 1.16.2: Sandbox Baru untuk GPU Intel Xe dan VA-API
  • Apa Itu EmmaUbuntu Debian 6? Pengertian Distro Ringan Berbasis Trixie untuk PC Lawas
  • Apa Itu LocalSend? Pengertian dan Definisi Solusi Transfer File Lintas Platform
  • Apa Itu Microservices Playbook untuk AI Agent? Ini Definisi dan Strategi Penerapannya
  • Apa Itu Firefox AI Engine? Definisi dan Pengertian Strategi Baru Mozilla
  • Apa Itu Toradex Luna SL1680? Definisi System-on-Module dengan Kekuatan AI Terjangkau
  • SparkyLinux 2025-12 ‘Tiamat’ Dirilis dengan Debian Forky, Kernel 6.17
  • Apa Itu Nemotron-3 Nano? Pengertian Model Bahasa Ringkas dan Hasil Uji Cobanya
  • Prompt AI Dapur Aestetik
  • Prompt AI Suami Istri Bawa Terong
  • Prompt AI Touring Motor di Stadion GBK
  • Prompt AI Foto Jadul Kebaya Merantau Belanda
  • Prompt AI Foto Suami Istri Cek HP
  • Prompt AI Nerima Paket COD
  • Prompt AI Foto Model Hijab Sporty
  • Prompt AI Nonton Pameran Lukisan di Museum
  • Apa Itu Update Chat History dan NotebookLM Ultra? Ini Pengertiannya
  • Apa Itu Surat Panggilan Polisi yang Sah? Ini Ciri-Ciri dan Contohnya
  • Apa Itu Serangan Kredensial IAM (IAM Credential Attack)? Ini Pengertian dan Risiko Fatalnya
  • Apa Itu Serangan Malware Kloning Aplikasi? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya
  • Serangan Siber Rusia Targetkan Industri Energi: Sandworm Mengintai
  • Apa Itu Video PT Pabrik Brebes Viral? Ini Pengertian dan Fakta Sebenarnya
  • Apa itu Data Breach Coupang? Pengertian dan Kronologi Kebocoran Data Terbesar di Korea Selatan
  • Apa Itu CVE-2018-4063? Pengertian Celah Keamanan Sierra Wireless AirLink yang Masuk Katalog CISA
  • Apa Itu Ashen Lepus? Kelompok Peretas yang Mengincar Instansi Pemerintah Timur Tengah
  • Pengertian Vulnerability WebKit Apple Terbaru: Apa Itu CVE-2025-43529 dan CVE-2025-14174?
  • Apa Itu Fake OSINT? Definisi dan Bahaya Repositori GitHub Palsu

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Bahtsul Masail
  • Cerita
  • Download
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumuddin
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
©2025 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme