Berikut adalah pembahasan tentang kewajiban zakat bagi para nabi dan kepemilikan harta mereka:
| kalimat berbahasa arab | artinya |
| (مَسْأَلَةٌ : ش)
قَالَ التِّرْمِذِيُّ الْحَكِيمُ وَغَيْرُهُ مِنَ الصُّوفِيَّةِ : لَا زَكَاةَ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ، إِذْ لَا مِلْكَ لَهُمْ مَعَ اللهِ تَعَالَى |
Masalah: Imam At-Tirmidzi Al-Hakim dan ulama sufi lainnya berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat bagi para nabi karena mereka merasa tidak memiliki apa-apa di hadapan Allah Ta’ala. |
| لَكِنَّ الَّذِي نَقَلَهُ الْجَهَابِذَةُ عَنِ النَّصِّ أَنَّهُمْ يَمْلِكُونَ كَغَيْرِهِمْ ، بَلِ الظَّاهِرُ أَنَّ مِلْكَهُمْ أَتَمُّ وَأَعْظَمُ لِتَمَامِ كَمَالَاتِهِمْ فِي سَائِرِ الْأَحْوَالِ | Namun, para ulama besar yang ahli dalam dalil menjelaskan bahwa para nabi tetap memiliki harta seperti manusia lainnya, bahkan kepemilikan mereka lebih sempurna dan kuat karena sifat-sifat mulia mereka. |
| أَلَا تَرَى أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمَالِكَ الْمُضْطَرَّ بَذْلُ مَالِهِ لَهُ ، وَأَنَّهُ يَفْدِي مُهْجَتَهُ بِمُهْجَتِهِ | Bukankah kita tahu bahwa seseorang yang punya harta wajib memberikannya kepada Nabi jika Nabi membutuhkan, bahkan orang itu wajib mengorbankan nyawanya demi menjaga nyawa Nabi? |
| فَإِذَا كَانَ أَوْلَى بِمِلْكِ كُلِّ مَالِكٍ مِنْ مَالِكِهِ إِذْ هُوَ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَكَيْفَ لَا يَمْلِكُ مَا لَا مِلْكَ لِغَيْرِهِ عَلَيْهِ إِذَا تَقَرَّرَ ذَلِكَ ؟ | Jika Nabi lebih berhak atas harta setiap orang daripada pemiliknya sendiri karena beliau lebih utama bagi orang beriman daripada diri mereka sendiri, maka sudah pasti Nabi memiliki hak atas apa yang ada di tangannya sendiri. |
| فَحُكْمُ الْأَنْبِيَاءِ فِي وُجُوبِ الزَّكَاةِ حُكْمُ غَيْرِهِمْ | Maka dari itu, hukum para nabi dalam hal kewajiban membayar zakat adalah sama seperti orang lain pada umumnya. |
| وَاسْتِنْبَاطُ ذَلِكَ مِنْ قَوْلِ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ كَمَا حَكَاهُ اللهُ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى : {وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا} | Kesimpulan ini diambil dari perkataan Nabi Isa yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an, yaitu: “Dan Dia memerintahkan kepadaku untuk shalat dan zakat selama aku hidup.” |
| وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ أَوَانَ نُزُولِهِ يُصَلِّي الصَّلَوَاتِ وَيَمْلِكُ الْأَمْوَالَ وَيُزَكِّيهَا | Dari ayat ini bisa dipahami bahwa saat Nabi Isa turun ke bumi nanti, beliau akan melaksanakan shalat, memiliki harta, dan mengeluarkan zakatnya. |
| وَأَمَّا عَدَمُ وُرُودِ كَوْنِهِ أَدَّى الزَّكَاةَ فَلَا يَلْزَمُ مِنْهُ عَدَمُ الْوُقُوعِ | Adapun jika tidak ada cerita yang menyebutkan Nabi Muhammad membayar zakat, bukan berarti beliau tidak pernah melakukannya. |
| فَإِنْ فُرِضَ أَنَّهُ لَمْ يَقَعْ فَلِعَدَمِ اسْتِجْمَاعِ شَرَائِطِ الْوُجُوبِ الَّتِي مِنْهَا مُضِيُّ حَوْلٍ عَلَى عَيْنِ النِّصَابِ | Seandainya memang beliau tidak pernah membayar zakat, itu karena syarat wajibnya tidak terpenuhi, seperti harta tersebut harus disimpan selama satu tahun penuh dan jumlahnya mencapai batas minimal tertentu. |
| مَعَ أَنَّهُ وَرَدَ أَنَّهُ كَانَ لَهُ عِشْرُونَ لَقْحَةً مِنَ النُّوقِ وَمِائَةٌ مِنَ الْغَنَمِ فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةٌ ذَبَحَهَا | Padahal ada riwayat yang menceritakan bahwa Nabi memiliki dua puluh unta betina dan seratus domba, tapi jika jumlahnya bertambah satu saja, beliau langsung menyembelihnya untuk dibagikan sehingga syarat haul tidak terpenuhi. |
Pembahasan ini menjelaskan perbedaan pendapat tentang apakah para nabi wajib membayar zakat atau tidak. Sebagian ulama sufi berpendapat nabi tidak wajib zakat karena hati mereka selalu merasa bahwa semua adalah milik Allah dan mereka tidak memiliki apa-apa. Namun, pendapat yang lebih kuat dari para ahli ilmu menyatakan bahwa nabi sama seperti manusia lain dalam hal hukum kepemilikan harta, sehingga mereka pun terkena kewajiban zakat jika syaratnya terpenuhi.
Dalil kuat yang digunakan adalah ucapan Nabi Isa di dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa Allah memerintahkannya untuk shalat dan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa para nabi pun menjalankan syariat yang sama dalam urusan harta. Bahkan, kedudukan nabi atas harta umatnya sangat besar, di mana nabi lebih berhak atas harta itu daripada pemiliknya sendiri jika nabi membutuhkannya. Jika terhadap harta orang lain saja nabi punya hak, apalagi terhadap harta yang secara sah ada di tangan beliau sendiri.
Mengenai mengapa jarang ada riwayat Nabi Muhammad membayar zakat, hal itu dijelaskan karena syarat wajib zakat sering tidak terpenuhi pada diri beliau. Salah satu syarat zakat adalah harta tersebut harus dimiliki selama satu tahun penuh atau haul. Nabi Muhammad adalah orang yang sangat dermawan dan tidak suka menumpuk harta. Beliau seringkali langsung menyembelih atau membagikan kelebihan hartanya kepada orang miskin sebelum mencapai waktu satu tahun, sehingga harta beliau tidak pernah mengendap sampai waktu wajib zakat tiba.
Sumber: Kitab Bughyatul Musytarsidin, terbitan Darul Fikr, Terbitan tahun 1994