Cetakan Tahun 2023, Halaman 8
| Kalam | Artinya |
| وَلَيْسَتِ الْحُدُودُ إِلَّا حُدُودَ اللهِ الْمَرْضِيَّةَ عِنْدَهُ تَعَالَى. وَهِيَ الْأَمْرُ الْجَامِعُ بَيْنَ الشَّرِيعَةِ وَالْحَقِيقَةِ. | Dan tidaklah disebut batasan-batasan itu kecuali batasan Allah yang diridhoi di sisi-Nya. Batasan itu adalah perkara yang menggabungkan antara Syariat (hukum agama) dan Hakikat (kebenaran batin). |
| فَافْهَمْ. لِأَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((بُعِثْتُ بِالشَّرِيعَةِ وَالْحَقِيقَةِ. وَالْأَنْبِيَاءُ كُلُّهُمْ مَا بُعِثُوا إِلَّا بِالشَّرِيعَةِ فَقَط)). | Pahamilah ini. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Aku diutus dengan membawa Syariat dan Hakikat. Sedangkan seluruh Nabi (selain aku) tidaklah diutus kecuali dengan membawa Syariat saja.” |
| وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا. وَالشَّيْءُ لَا يُنْتَجُ بِمُجَرَّدِ وَحْدِهِ وَمُطْلَقِ فَرْدِهِ. وَلَا بُدَّ مِنَ الشَّيْئَيْنِ، كَمَا فَهِمْتَ مِنْ قَبْلُ. | Dan sebaik-baik perkara adalah pertengahannya. Sesuatu tidak akan membuahkan hasil jika hanya sendirian atau terpisah mutlak. Harus ada dua hal (yang berpasangan), sebagaimana yang sudah kamu pahami sebelumnya. |
| وَكَذَلِكَ كَمَا [أَنَّ] السَّيْفَ أَخُو الْقُرْآنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((السَّيْفُ أَخُو الْقُرْآنِ)). | Begitu juga seperti (pepatah) pedang adalah saudara Al-Qur’an, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Pedang adalah saudara Al-Qur’an.” |
| قَالُوا – أَيِ الْعُلَمَاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ: إِنَّ الْمُرَادَ [بِالسَّيْفِ هُنَا] هُوَ الْمُلُوكُ وَالسَّلَاطِينُ، وَبِالْقُرْآنِ هُوَ الْعُلَمَاءُ وَالْحُكَمَاءُ. | Para ulama—semoga Allah meridhoi mereka—berkata: Sesungguhnya yang dimaksud dengan “pedang” di sini adalah para Raja dan Penguasa, sedangkan “Al-Qur’an” maksudnya adalah para Ulama dan Ahli Hikmah. |
| لِأَنَّ قِيَامَ الشَّرْعِ الشَّرِيفِ لَا يَكُونُ إِلَّا بِسِيَاسَةِ الْمُلُوكِ وَالسَّلَاطِينِ أَصْحَابِ الرِّئَاسَةِ وَالسِّيَاسَةِ مِنْ أَهْلِ التَّدَابِيرِ وَالْأُمُورِ الْحُكْمِيَّةِ. | Karena tegaknya hukum agama yang mulia ini tidak akan terjadi kecuali dengan pengaturan (politik) para Raja dan Penguasa yang memegang kepemimpinan dan kebijakan, yaitu orang-orang yang ahli mengatur dan mengurus pemerintahan. |
| وَكَذَلِكَ أَنَّ قِيَامَ الْمَمْلَكَةِ السُّلْطَانِيَّةِ وَالْأُمُورِ الْمُلُوكِيَّةِ لَا يَكُونُ عَلَى التَّمَامِ إِلَّا بِالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ وَالْحُكَمَاءِ الْعَارِفِينَ. | Begitu juga sebaliknya, tegaknya kerajaan dan urusan pemerintahan tidak akan sempurna kecuali dengan adanya Ulama yang mengamalkan ilmunya dan Ahli Hikmah yang bijaksana. |
| فَلِأَجْلِ ذَلِكَ، كَانَ مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْأَوَّلِ لَا يَخْلُو لِغَالِبِ كُلِّ نَبِيٍّ وَزِيرٌ مِنَ الْمُلُوكِ أَصْحَابِ الرِّئَاسَةِ وَالسِّيَاسَةِ. | Oleh karena itu, sejak zaman dahulu kala, hampir setiap Nabi pasti didampingi oleh pembantu (wazir) dari kalangan Raja yang memiliki kekuasaan dan kemampuan politik. |
| وَلِغَالِبِ كُلِّ مَالِكٍ وَزِيرٌ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ أَصْحَابِ الْكَمَالِ وَالْإِكْمَالِ وَالْمَقَامِ فِي دِينِ الْإِسْلَامِ. إِذْ أَحَدُهُمَا يَتَأَيَّدُ بِالْآخَرِ. فَافْهَمْ. | Dan (sebaliknya) hampir setiap raja memiliki pendamping dari kalangan Nabi dan Wali yang memiliki kesempurnaan dan kedudukan tinggi dalam agama Islam. Karena salah satu dari keduanya saling menguatkan satu sama lain. Pahamilah ini. |
| فَلِأَجْلِ ذَلِكَ، لَا يَجُوزُ انْعِزَالُ الْمَلِكِ بِمُجَرَّدِ فِسْقِهِ، مَا دَامَ مُصْلِحاً وَحَافِظاً لِلْمَمْلَكَةِ السُّلْطَانِيَّةِ وَالْأُمُورِ الْمُلُوكِيَّةِ. | Karena alasan itulah, tidak boleh menurunkan seorang Raja hanya karena dia berbuat fasik (berdosa/tidak taat), selama dia masih bisa memperbaiki keadaan dan menjaga keamanan kerajaan serta urusan pemerintahan. |
| وَإِلَى هَذِهِ الْإِشَارَةِ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((سَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ الرَّجُلُ الْفَاسِقُ)). | Hal ini diisyaratkan oleh sabda Nabi SAW: “Agama ini akan dikuatkan oleh laki-laki yang fasik.” |
| قَالُوا: هُوَ غَالِبُ الْمُلُوكِ وَالسَّلَاطِينِ. فَافْهَمْ وَتَأَمَّلْ. | Para ulama berkata: Laki-laki fasik itu maksudnya adalah kebanyakan dari para Raja dan Penguasa. Pahamilah dan renungkanlah. |
| كَمَا يَجُوزُ انْعِزَالُهُ إِذَا كَانَ مُفْسِداً لِلْمَمْلَكَةِ السِّيَاسِيَّةِ السُّلْطَانِيَّةِ، وَمُخَرِّباً لِلْأُمُورِ الرِّئَاسِيَّةِ الْمُلُوكِيَّةِ، وَإِنْ كَانَ صَالِحاً لِنَفْسِهِ فِي أَمْرِ دِينِهِ. فَافْهَمْ وَتَفَطَّنْ. | Sebagaimana juga (sebaliknya), boleh menurunkan Raja jika dia merusak tatanan politik negara dan menghancurkan urusan pemerintahan, meskipun secara pribadi dia orang yang sholeh (baik agamanya). Pahamilah dan cerdaslah. |
Penjelasan:
Teks ini melanjutkan pembahasan tentang keseimbangan, namun kali ini fokus pada hubungan antara Agama dan Kekuasaan. Berikut poin-poin pentingnya:
-
Keseimbangan Syariat & Hakikat: Di awal paragraf dijelaskan bahwa kesempurnaan agama adalah menggabungkan aturan hukum (Syariat) dan kebenaran batin (Hakikat). Penulis mengutip sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus dengan kedua hal tersebut sekaligus.
-
Pedang dan Al-Qur’an: Penulis menggunakan perumpamaan “Pedang adalah saudara Al-Qur’an”.
-
Pedang melambangkan Pemerintah, Raja, atau Kekuasaan Politik.
-
Al-Qur’an melambangkan Ulama, Ilmu, dan Hukum Agama.
-
-
Saling Membutuhkan: Dijelaskan bahwa agama tidak bisa tegak tanpa kekuatan politik (pemerintah) yang mengaturnya. Sebaliknya, pemerintahan tidak akan berjalan sempurna tanpa bimbingan ulama yang bijaksana. Keduanya harus bekerja sama seperti Nabi yang didampingi Raja, atau Raja yang didampingi Wali/Ulama.
-
Aturan Mengganti Pemimpin: Ini bagian yang sangat penting. Penulis menjelaskan prinsip politik Islam menurut kitab ini:
-
Jangan menurunkan Raja hanya karena dosanya: Jika seorang pemimpin itu fasik (suka berbuat dosa secara pribadi) TAPI dia hebat dalam mengatur negara dan menjaga keamanan, maka dia tidak boleh diturunkan. Kenapa? Karena tugas utamanya adalah menjaga negara, dan keahliannya itu menguntungkan orang banyak. Bahkan Nabi pernah bersabda bahwa agama ini kadang ditolong oleh orang yang fasik.
-
Boleh menurunkan Raja jika tidak becus: Sebaliknya, jika seorang pemimpin itu merusak negara dan gagal mengatur pemerintahan, dia boleh diturunkan, MESKIPUN secara pribadi dia orang yang sangat sholeh dan rajin ibadah. Karena kesholehannya hanya untuk dirinya sendiri, tapi ketidakmampuannya memimpin merugikan orang banyak.
-