Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Apa Hukum Membuang Sampah Plastik Sembarangan dalam Islam?

Posted on April 24, 2024December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

Sampah plastik adalah salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim dunia. Ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama, karena plastik tidak dapat terurai dengan sendirinya dan menumpuk di lingkungan, mencemari laut dan tanah.

Di Indonesia, sekitar 64 juta ton sampah plastik diproduksi setiap tahunnya, dengan hanya sekitar 10% yang didaur ulang. Sisanya mencemari lingkungan, membahayakan hewan dan manusia, serta merusak ekosistem.

Sampah plastik tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menciptakan ancaman kesehatan bagi manusia. Ketika ikan memakan plastik, lalu kita memakan ikan tersebut, secara tidak langsung kita juga menjadi pemakan plastik, yang tentunya membahayakan kesehatan kita.

Dampak buruk sampah plastik juga terasa dalam kontribusinya terhadap pemanasan global. Proses produksi plastik menghasilkan emisi gas rumah kaca, sedangkan pembakarannya menghasilkan gas beracun. Sampah plastik yang terurai menjadi mikroplastik juga mencemari tanah dan air, masuk ke dalam rantai makanan, dan membahayakan hewan dan manusia.

Kita sebagai individu memiliki peran penting dalam memerangi masalah ini. Salah satu tindakan sederhana yang dapat kita lakukan adalah menghindari membuang sampah plastik sembarangan. Kebiasaan praktis menggunakan plastik saat berbelanja harus kita ganti dengan membawa tas belanja sendiri.

Pentingnya masalah ini telah diakui oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI). Mereka menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram.

Fatwa ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, sampah plastik dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan karena mencemari air dan tanah. Kedua, sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut.

Dalam Islam, tindakan membuang sampah plastik sembarangan tidak hanya dianggap sebagai perbuatan yang merugikan lingkungan, tetapi juga sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Allah SWT telah melarang kita untuk merusak bumi setelah Dia menciptakannya dengan sempurna.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, sudah selayaknya kita menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya. Islam mengajarkan kepada kita untuk bertanggung jawab atas tindakan kita dan menghindari perbuatan yang dapat membahayakan orang lain dan alam.

Hukum Islam menegaskan bahwa mencemari lingkungan adalah perbuatan haram dan merupakan tindakan kriminal. Islam juga menekankan pentingnya tanggung jawab atas tindakan yang membahayakan orang lain dan lingkungan.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami dan mengambil tindakan sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga lingkungan. Kita harus menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari membuang sampah plastik sembarangan sebagai bagian dari kewajiban kita sebagai umat Islam.

Ibaroh

kitab  al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah, halaman 114 berikut;

عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الصِّرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Artinya; “Frasa ‘La dharara wa la dhirar’ memiliki makna bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merugikan pada seseorang yang berada dalam kekuasaannya, baik berupa kepemilikan dan manfaat yang dimilikinya. Tidak dibolehkan bagi siapapun untuk merugikan saudaranya sesama Muslim.”

Kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin:

قَالَ الْغَرَالِي فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ اغْتَسَلَ فِي الْحَمَّامِ وَتَرَكَ الصَّابُونَ وَالسِّدْرَ الْمُزْلِقَيْنِ بِأَرْضِ الْحَمَّامِ فَزَلَقَ بِهِ إِنْسَانٌ فَتَلِفَ أَوْ تَلِفَ مِنْهُ عُضْوٌ ، وَكَانَ في مَوْضِعِ لَا يَظْهَرُ بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ الاحْتِرَازُ مِنْهُ فَالضَّمَانُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ النَّارِكِ وَالْحَمَّامِي 

Artinya; “Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai. Hal ini kemudian menyebabkan orang lain tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera. Meskipun bekas sabun tersebut tidak terlihat, maka tanggung jawab atas akibatnya dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas sabun tersebut serta penjaga kamar mandi, mengingat penjaga memiliki kewajiban untuk membersihkannya”. [Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz XIX, halaman 140].

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa membuang sampah plastik sembarangan dalam Islam hukumnya haram. Tindakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya menjaga alam dan kesejahteraan manusia.

Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang merusaknya. Islam mengajarkan kepada kita untuk bertanggung jawab atas tindakan kita dan menghindari perbuatan yang dapat membahayakan orang lain dan alam.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengubah perilaku kita dan menghindari membuang sampah plastik sembarangan. Kita harus berusaha untuk menggunakan alternatif ramah lingkungan dan mendukung upaya-upaya dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan mengambil tindakan ini, kita dapat memenuhi tuntutan agama dan juga turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan bagi generasi yang akan datang. Semoga dengan kesadaran dan kepedulian kita, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk semua makhluk hidup.

Disadur dari NU Online

Recent Posts

  • Fiqh Puasa Syiah – Kelonggaran Dalam Niat Puasa
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 44 – Keutamaan Menyampaikan Kebaikan
  • Fiqh Puasa Syiah – Niat Puasa Tetap Sah Meski Siang Hari
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 43 – Keutamaan Ilmu Dibanding Menyampaikan Sebuah Hadis yang Baik
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 42 – Keutamaan Mendoakan Pengajar Kebaikan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 41 – Keutamaan Mengingat Allah dan Menuntut Ilmu di Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 40 – Keutamaan Berbagi Ilmu dan Hikmah kepada Sesama Muslim
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 39 – Bahaya Menyembunyikan Ilmu Agama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 38 – Cara Allah Mencabut Ilmu dari Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 37 – Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat bagi Orang Lain
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 36 – Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Mengamalkannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 35 – Keutamaan Dakwah dan Mengajak kepada Jalan Allah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 10): Adab Masuk Masjid Saat Imam Sedang Khutbah Jumat
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 9): Adab Mendengarkan Khutbah dan Pengecualiannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 34 – Kewajiban Menyampaikan Ilmu dan Larangan Menyembunyikannya
  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • How to Masking & Secure Daemon in Linux Server
  • How to Hardening Mount Option in Linux Server
  • How to Secure Linux Server with AIDE
  • Auditd Custom Rules & Tips
  • Securing SSH Server with fail2ban
  • Fedora Linux Firewalld Drop Zone and Rich Rules
  • How to SSH Hardening 2026
  • How to Add Password Protection to GRUB
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • How to unlock the potential of a 12 million token context window using SubQ AI
  • How to build your own specialized AI coding team using Mistral Vibe subagents for maximum efficiency
  • How to Find Free ComfyUI Workflows and Run Creative AI Locally Without Expensive API Costs
  • How to bridge the gap between visual prototypes and functional software using Claude Design and Claude Code for professional development
  • Stop Creating Slop Website, Here’s How to Create Stunning AI Websites That Look Professional and Bespoke
RSS Error: WP HTTP Error: A valid URL was not provided.

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fathul Qarib
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme