Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Pemerintah Larang Masyarakat Berangkat Haji dengan Visa Lain

Posted on April 22, 2024December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

 JAKARTA – Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menegaskan bahwa untuk haji tahun ini, hanya visa haji yang dapat digunakan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran menggunakan visa lain seperti visa ummal, ziarah, atau sebutan lainnya.

Penegasan ini datang sebagai respons terhadap banyaknya informasi yang menawarkan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di WhatsApp. Hilman sendiri berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyelenggaraan haji.

“Saudi telah menyampaikan kepada kami tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024. Penegakan aturan akan dilakukan secara ketat dan ada pemeriksaan intensif dari pihak Saudi,” ungkap Hilman di Jeddah.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 jamaah.

Bagi warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, mereka harus berangkat melalui PIHK dan melaporkan keberangkatan mereka kepada Kementerian Agama.

Hilman mengakui bahwa antrean untuk berangkat haji saat ini sangat panjang karena tingginya minat masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran berangkat haji tanpa antrean yang banyak beredar di media sosial.

Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat pada haji 2024, termasuk dalam hal kesehatan, visa, dan dokumen lainnya.

“Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Selain itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses visa jamaah haji reguler Indonesia. Sampai saat ini, sekitar 23.000 visa sudah diterbitkan dan prosesnya akan terus berlanjut hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit.

Pihak Kemenag juga tengah menyiapkan asrama haji untuk menerima jamaah. Jadwal penerbangan jamaah haji juga sudah ditetapkan, baik yang menggunakan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman akan pentingnya menggunakan visa haji, diharapkan proses penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua jamaah.

Sumber: NU Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) – Part 4 Menggabungkan Tanzih dan Tashbih dalam Aqidah
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 24 Keutamaan dan Semangat Mencari Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 23 Keutamaan Mencari Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 22 Keutamaan Menuntut Ilmu
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyin – Part 4 Hubungan Ulama-Umara dan Syarat Menurunkan Pemimpin
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 21 Wafatnya Ulama dan Tangguhnya Penuntut Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 20 Nasihat Pentingnya Menuntut Ilmu dan Dekat Ulama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 19 Ilmu Mengangkat Derajat Hamba Sahaya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 18 Kemuliaan Ilmu dan Kedudukan Ulama
  • Terjemah Alfiyah Ibnu Malik – Pengertian Kalam dan Ciri-Ciri Kata
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 17 Kemuliaan Penuntut Ilmu di Sisi Allah
  • Terjemah Mafatihu Arabiyah Matan Jurumiyah – Pengertian Kalam dan Pembagian Kata
  • Terjemah Mafatihu Arabiyah Matan Jurumiyah – Pembukaan dan Contoh I’rab Dasar
  • Terjemah Alfiyah Ibnu Malik – Pembukaan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 16 Bukti Kemuliaan Ilmu Menurut Imam Syafi’i
  • Hasil Benchmark Xiaomi Pad 8 Global Bocor! Siap-siap Masuk Indonesia Nih
  • KAGET! Ressa Rizky Rossano Akui Sudah Nikah & Punya Anak
  • Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar
  • Cara Mengatasi Error 208 BCA Mobile
  • Hapus Sekarang! Inilah Hornet, App LGBTQ Tembus Indonesia, Hati-hati
  • Berapa Lama Sih Ngecas HP 33 Watt? Ini Dia Penjelasannya!
  • Cara Cek Saldo Hana Bank Lewat SMS
  • Update Sistem Google Februari 2026: Apa yang Baru dan Perlu Kalian Tahu?
  • Membership FF Bulanan & Mingguan: Berapa DM yang Harus Kalian Siapkan?
  • Maksimal Ngecas HP Berapa Kali Sehari? Boleh 2 Kali Nggak, Sih?
  • Arch Linux February ISO Released with Kernel Updates and Security Fixes
  • Fish Shell 4.4 Released: Enhanced Vi Mode & New Themes Explained
  • How to Create Local User Accounts in Windows 11 Without an Online Account 2026
  • How to Game on an ARM-Based Computer/Arduino
  • Minisforum MS-S1 MAX – 128GB RAM Review
  • Firefox Adds System-Wide AI Blocking Controls: What You Need to Know
  • How to Run Qwen (14B) on AMD MI200 with vLLM
  • How to Enable New Run Dialog in Windows 11
  • How to Disable AI Features in Firefox 148
  • Git 2.53: What’s New?
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Contoh Sourcecode OpenAI GPT-3.5 sampai GPT-5
  • Cara Mengubah Model Machine Learning Jadi API dengan FastAPI dan Docker
  • Cara Ubah Tumpukan Invoice Jadi Data JSON dengan LlamaExtract
  • Cara Buat Audio Super Realistis dengan Qwen3-TTS-Flash
  • Tutorial Python Deepseek Math v2
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Cerita
  • Download
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme