Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumuddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Keringanan Hukum Sholat untuk Pekerja Penuh Waktu Menurut NU

Posted on May 25, 2024December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

Bekerja merupakan salah satu kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, bagi umat Islam, bekerja tak boleh melupakan kewajiban utamanya, yaitu shalat. Shalat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (baligh, berakal, dan suci dari haid dan nifas) dalam keadaan dan kondisi apapun, bahkan sakit berat sekali pun.

Menjalani shalat di tempat kerja memang tidak selalu mudah. Di tengah kesibukan dan tuntutan pekerjaan, terkadang kita dihadapkan pada situasi yang membuat sulit untuk menunaikan shalat dengan sempurna.

Misalnya, baju dan tempat kerja yang kotor, keterbatasan waktu, dan minimnya fasilitas ibadah. Lalu, bagaimana solusi terbaik untuk tetap menjalankan kewajiban shalat di tempat kerja tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab?

Solusi Pertama: Mencari Solusi Kreatif untuk Shalat Sempurna

Meskipun kondisi tempat kerja tidak ideal, bukan berarti shalat harus diabaikan. Berikut beberapa solusi kreatif yang dapat dicoba:

  • Siapkan baju dan tempat khusus shalat: Bawalah baju ganti dan carilah tempat yang bersih di sekitar area kerja untuk shalat.
  • Manfaatkan mushola atau tempat shalat: Jika tersedia mushola atau tempat shalat di tempat kerja, gunakanlah untuk menunaikan ibadah.
  • Gunakan sajadah: Siapkan sajadah pribadi untuk alas shalat di tempat yang memungkinkan.
  • Minta izin dan atur waktu: Mintalah izin kepada atasan atau rekan kerja untuk mengambil waktu shalat. Lakukan shalat dengan singkat dan fokus, tanpa mengganggu pekerjaan.
  • Gunakan aplikasi shalat: Manfaatkan aplikasi shalat di smartphone untuk mengetahui waktu shalat yang tepat.

Solusi Kedua: Melaksanakan Shalat Lihurmatil Wakti

Jika semua solusi di atas tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat dengan sempurna, maka solusinya adalah shalat lihurmatil wakti. Shalat lihurmatil wakti adalah shalat yang dikerjakan dengan menggabungkan dua waktu shalat menjadi satu waktu.

Misalnya, menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti ketika sedang dalam perjalanan jauh, sakit parah, atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk shalat secara sempurna.

Namun, perlu diingat bahwa shalat lihurmatil wakti hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak boleh dijadikan kebiasaan.

Solusi Ketiga: Menjamak Shalat karena Hajah

Bagi pekerja yang tidak dalam keadaan darurat, namun memiliki hajat atau kebutuhan mendesak yang tidak memungkinkan untuk shalat secara sempurna, maka solusinya adalah menjamak shalat karena hajat.

Hajat yang dimaksud bisa berupa kesibukan pekerjaan yang sangat padat, keterbatasan waktu, atau kondisi lain yang membuat sulit untuk menunaikan shalat dengan tepat waktu.

Dalam hal ini, menjamak shalat diperbolehkan dengan syarat:

  • Tidak dijadikan kebiasaan.
  • Dilakukan dengan alasan yang jelas dan mendesak.
  • Menjaga wudhu dengan baik.
  • Menjaga diri dari hadas besar.

Kesimpulan

Menjalankan shalat di tempat kerja memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, dengan solusi kreatif, shalat lihurmatil wakti, dan menjamak shalat karena hajat, umat Islam tetap dapat menunaikan kewajibannya tanpa mengabaikan pekerjaan.

Perlu diingat bahwa solusi terbaik adalah tetap berusaha untuk shalat dengan sempurna. Jika memungkinkan, carilah waktu dan tempat yang ideal untuk shalat.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, gunakanlah solusi-solusi yang telah dijelaskan di atas dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Semoga bermanfaat!

via NU Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Jelang Muswil 2025, Siapa Sosok Kuat yang Bakal Pimpin PKB Jatim? DPC Mulai Setor Nama!
  • Alissa Wahid: Refleksi Kebangsaan dan Demokrasi jadi Tema Haul Ke-16 KH Abdurrahman Wahid Tahun 2025
  • Inilah Kronologi Saling Sanggah Antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terkait Polemik Moratorium Digdaya Persuratan
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 9)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 8)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 7)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 6)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 5)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 4)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 3)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 2)
  • Ihya Ulumiddin Bab Ilmu (Part 1)
  • PBNU Resmi Kerjasama dengan Kementerian Urusan Islam Kamboja
  • LAZISNU PCINU Turki Resmi Kerjasama dengan UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Ada 5 Kader NU Jadi Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Siapa Saja?
  • Apa Itu HYFE XL Prioritas? Ini Pengertian, FUP, dan Realita Kecepatannya
  • Pengertian Render dan Convert: Apa Bedanya dalam Video Editing?
  • Cara Mengatasi Aplikasi Office yang Terus Muncul dan Menerapkan Perubahan Pengaturan Privasi
  • Pixel Launcher Mendapatkan Sentuhan Google Search Baru!
  • Penyebab Aplikasi Wondr BNI Tidak Bisa Dibuka
  • Kode 0425 Daerah Mana? Ini Pengertian dan Fakta Sebenarnya
  • Apa Itu SSS CapCut? Pengertian Downloader Video Tanpa Watermark yang Wajib Kalian Tahu
  • Apa Itu Paket GamesMAX Telkomsel? Ini Pengertian dan Fungsinya Bagi Gamers
  • Apa Itu Menu Plus di Google Search? Ini Pengertian dan Fungsinya
  • Apa Itu Lepas Kolpri? Ini Pengertian dan Fenomenanya di Dunia Gaming
  • Apa Itu EmmaUbuntu Debian 6? Pengertian Distro Ringan Berbasis Trixie untuk PC Lawas
  • Apa Itu LocalSend? Pengertian dan Definisi Solusi Transfer File Lintas Platform
  • Apa Itu Microservices Playbook untuk AI Agent? Ini Definisi dan Strategi Penerapannya
  • Apa Itu Firefox AI Engine? Definisi dan Pengertian Strategi Baru Mozilla
  • Apa Itu Toradex Luna SL1680? Definisi System-on-Module dengan Kekuatan AI Terjangkau
  • SparkyLinux 2025-12 ‘Tiamat’ Dirilis dengan Debian Forky, Kernel 6.17
  • Apa Itu SnapScope? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya di Ubuntu
  • Apa Itu Mixxx Versi 2.5.4? Ini Pengertian dan Pembaruannya
  • Linux Kernel 6.19 RC1 Dirilis
  • Ini Dia ESP32 P4: IoT RISC-V dengan Layar AMOLED dan LoRa, Perangkat Handheld Inovatif
  • Apa Itu Update Chat History dan NotebookLM Ultra? Ini Pengertiannya
  • Apa Itu US National Framework for AI? Kepres Donald Trump Bikin Heboh Dunia AI
  • Kenapa Bisnis Properti & Real Estate Harus Pakai AI, Ini Alasannya!
  • BARU! Brave Browser Bakal Bisa Ngerjain Tugas Kalian Secara Otomatis Lewat Agentic AI!
  • Belum Tahu? Google Maps Bakal Makin Canggih Berkat Integrasi Gemini Visual Ini!
  • Siap-Siap! Tahun 2026 Gemini Bakal “Menjajah” Chrome, iPhone, sampai Smartwatch Kalian
  • Kita Bukan Kurang Tools AI, Tapi Kurang Paham Kebutuhan Riil !
  • Claude Code Akuisisi Bun untuk Percepat Pengembangan AI
  • Sam Altman dan Code Red di OpenAI
  • rLLM: Framework Training LLM dengan Reinforcement
  • Apa Itu Serangan Kredensial IAM (IAM Credential Attack)? Ini Pengertian dan Risiko Fatalnya
  • Apa Itu Serangan Malware Kloning Aplikasi? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya
  • Serangan Siber Rusia Targetkan Industri Energi: Sandworm Mengintai
  • Apa Itu Video PT Pabrik Brebes Viral? Ini Pengertian dan Fakta Sebenarnya
  • Apa itu Data Breach Coupang? Pengertian dan Kronologi Kebocoran Data Terbesar di Korea Selatan
  • Apa Itu CVE-2018-4063? Pengertian Celah Keamanan Sierra Wireless AirLink yang Masuk Katalog CISA
  • Apa Itu Ashen Lepus? Kelompok Peretas yang Mengincar Instansi Pemerintah Timur Tengah
  • Pengertian Vulnerability WebKit Apple Terbaru: Apa Itu CVE-2025-43529 dan CVE-2025-14174?
  • Apa Itu Fake OSINT? Definisi dan Bahaya Repositori GitHub Palsu
  • Apa Itu GenAI Browser Security? Ini Definisi dan Strategi Pengamanannya

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Bahtsul Masail
  • Cerita
  • Download
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumuddin
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
©2025 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme