Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Inilah Kronologi Saling Sanggah Antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terkait Polemik Moratorium Digdaya Persuratan

Posted on December 18, 2025 by Manarul Ikhsan

Polemik di tubuh PBNU hari ini sepertinya bukan cuma soal perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ke ranah teknis Digdaya Persuratan, sebuah sistem tata kelola administrasi digital yang mendadak jadi sorotan utama. Singkatnya, persoalan ini adalah benturan instruksi resmi antara Rais Aam yang ingin menyetop sementara sistem ini, melawan Ketua Umum yang bersikukuh mempertahankannya demi keberlanjutan transformasi digital jam’iyah.

Kalau jenengan mengikuti alurnya, ketegangan ini bermula saat Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, merasa perlu mengambil langkah tegas. Pada tanggal 1 Desember 2025, beliau menerbitkan Surat Instruksi Nomor 4795/PB.23/A.ΙΙ.08.07/99/12/2025. Surat yang ditandatangani beliau sendirian ini intinya memerintahkan Amin Said Husni—selaku Wakil Ketua Umum Bidang OKK sekaligus Pengarah Tim Transformasi Digital—untuk melakukan penangguhan atau moratorium terhadap Digdaya Persuratan Tingkat PBNU.

Alasannya cukup serius. Kiai Miftach mendasarkan instruksi ini pada Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 dan keterangan pers beliau sebelumnya. Rasanya, beliau ingin ada investigasi mendalam dulu. Makanya, dalam surat itu ditegaskan bahwa implementasi sistem digital ini harus berhenti sampai Tim Pencari Fakta selesai bekerja. Konsekuensinya berat, lho. Semua surat yang “kadung” diproduksi lewat sistem Digdaya sejak tanggal instruksi itu keluar, dinyatakan tidak sah oleh Rais Aam.

“Dengan demikian, maka semua surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan/atau Lembaga dan Badan Khusus di Lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diterbitkan melalui platform Digdaya Persuratan setelah tanggal diterbitkannya Surat instruksi Rais Aam sebagaimana dimaksud adalah tidak sah,” begitu bunyi Surat Edaran yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.

Nggak berhenti di situ, eskalasi berlanjut pada 16 Desember 2025. Rais Aam kembali mengeluarkan surat, kali ini berupa Surat Edaran (SE) Nomor 4820. Bedanya, surat ini nggak cuma ditandatangani Kiai Miftach, tapi juga melibatkan jajaran yang disebut sebagai “Kelompok Sultan”, seperti Prof M Nuh sebagai Katib Aam, KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum, dan H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Sekjen.

Di sini jenengan bisa melihat betapa proseduralnya langkah yang diambil. Surat Edaran ini merujuk pada banyak sekali aturan organisasi, mulai dari Pasal 14 dan 18 Anggaran Dasar (AD), deretan pasal di Anggaran Rumah Tangga (ART), sampai berbagai Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Rapat, Pemberhentian Fungsionaris, hingga Penyelesaian Perselisihan Internal. Intinya, SE ini mempertegas bahwa Digdaya Persuratan dibekukan karena adanya dugaan penyimpangan tata kelola sejak Oktober 2025.

Dampaknya apa? Surat Edaran itu mengatur prosedur baru yang lebih manual dan terpusat. Penerbitan surat PBNU, Lembaga, maupun Badan Khusus harus dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Jenderal di bawah Gus Ipul. Stempel digital Peruri Tera pun harus lewat Sekjen. Kalau ada lembaga yang nekat bikin surat tanpa prosedur ini alias masih pakai sistem lama tanpa koordinasi, ya otomatis dianggap nggak sah. Surat ini bahkan ditembuskan ke menteri-menteri terkait hingga Direktur Utama Peruri, seolah ingin memastikan pemblokiran akses secara sistemik.

Tapi, jenengan jangan kira ini selesai di situ. Di hari yang sama, 16 Desember 2025, kubu “Kelompok Kramat” alias pihak KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) langsung merespons dengan Surat Penegasan dan Sanggahan bernomor 4900. Surat ini ditandatangani Gus Yahya bareng Rais Syuriyah KH A Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, dan Wasekjen H Najib Azca.

Argumen Gus Yahya dan timnya sangat kuat secara konstitusi organisasi. Menurut mereka, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang dipakai alasan untuk memberhentikan Gus Yahya itu cacat hukum. Kenapa? Karena menurut mereka, pemberhentian Mandataris Muktamar (Ketua Umum terpilih) itu cuma bisa dilakukan lewat forum Muktamar, bukan rapat harian. Jadi, secara logika hukum mereka, kalau pemberhentiannya saja nggak sah, maka segala produk turunannya—termasuk moratorium Digdaya ini—juga batal demi hukum.

Gus Yahya juga menegaskan posisi beliau masih sah di mata negara, merujuk pada SK Kemenkumham Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024. Bahkan, surat sanggahan itu menyerang balik legalitas tanda tangan Prof M Nuh dan KH Zulfa Mustofa di surat kubu sebelah, karena nama mereka dianggap tidak tercantum dalam SK Kemenkumham yang berlaku.

Bagi Gus Yahya, mematikan Digdaya Persuratan itu langkah mundur. Beliau menyebut sistem ini adalah instrumen vital transformasi digital NU. Kalau ini dihentikan, sama saja membawa jam’iyah mundur ke era abad kesatu dan merusak tatanan organisasi (nidham al-jamiyyah). Makanya, Gus Yahya meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, dari Wilayah sampai Cabang Istimewa di luar negeri, untuk tetap tenang dan nggak terpengaruh manuver yang beliau sebut inkonstitusional tersebut.

Melihat situasi yang sebegitunya rumit, jenengan sebagai warga Nahdliyin tentu bisa merasakan betapa kencangnya tarik-ulur legitimasi ini. Di satu sisi ada otoritas tertinggi syuriyah, di sisi lain ada mandat tanfidziyah hasil Muktamar. Bagi rekan-rekanita sekalian, sebaiknya kita tetap berpegang pada akal sehat dan aturan main organisasi yang baku. Konflik elite biarlah diselesaikan lewat mekanisme konstitusional yang bermartabat, entah itu lewat forum hukum atau Muktamar nanti. Yang jelas, pelayanan umat dan transformasi teknologi nggak boleh jadi korban ego sektoral. Mari kita doakan para kiai kita menemukan jalan islah terbaik. Terima kasih sudah menyimak ulasan yang agak njelimet ini.

Sumber: NU Online

Recent Posts

  • Fiqh Puasa Syiah – Kelonggaran Dalam Niat Puasa
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 44 – Keutamaan Menyampaikan Kebaikan
  • Fiqh Puasa Syiah – Niat Puasa Tetap Sah Meski Siang Hari
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 43 – Keutamaan Ilmu Dibanding Menyampaikan Sebuah Hadis yang Baik
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 42 – Keutamaan Mendoakan Pengajar Kebaikan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 41 – Keutamaan Mengingat Allah dan Menuntut Ilmu di Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 40 – Keutamaan Berbagi Ilmu dan Hikmah kepada Sesama Muslim
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 39 – Bahaya Menyembunyikan Ilmu Agama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 38 – Cara Allah Mencabut Ilmu dari Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 37 – Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat bagi Orang Lain
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 36 – Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Mengamalkannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 35 – Keutamaan Dakwah dan Mengajak kepada Jalan Allah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 10): Adab Masuk Masjid Saat Imam Sedang Khutbah Jumat
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 9): Adab Mendengarkan Khutbah dan Pengecualiannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 34 – Kewajiban Menyampaikan Ilmu dan Larangan Menyembunyikannya
  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • How to Masking & Secure Daemon in Linux Server
  • How to Hardening Mount Option in Linux Server
  • How to Secure Linux Server with AIDE
  • Auditd Custom Rules & Tips
  • Securing SSH Server with fail2ban
  • Fedora Linux Firewalld Drop Zone and Rich Rules
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • How to unlock the potential of a 12 million token context window using SubQ AI
  • How to build your own specialized AI coding team using Mistral Vibe subagents for maximum efficiency
  • How to Find Free ComfyUI Workflows and Run Creative AI Locally Without Expensive API Costs
  • How to bridge the gap between visual prototypes and functional software using Claude Design and Claude Code for professional development
  • Stop Creating Slop Website, Here’s How to Create Stunning AI Websites That Look Professional and Bespoke
RSS Error: WP HTTP Error: A valid URL was not provided.

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fathul Qarib
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme