Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Inilah Kronologi Saling Sanggah Antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terkait Polemik Moratorium Digdaya Persuratan

Posted on December 18, 2025 by Manarul Ikhsan

Polemik di tubuh PBNU hari ini sepertinya bukan cuma soal perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ke ranah teknis Digdaya Persuratan, sebuah sistem tata kelola administrasi digital yang mendadak jadi sorotan utama. Singkatnya, persoalan ini adalah benturan instruksi resmi antara Rais Aam yang ingin menyetop sementara sistem ini, melawan Ketua Umum yang bersikukuh mempertahankannya demi keberlanjutan transformasi digital jam’iyah.

Kalau jenengan mengikuti alurnya, ketegangan ini bermula saat Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, merasa perlu mengambil langkah tegas. Pada tanggal 1 Desember 2025, beliau menerbitkan Surat Instruksi Nomor 4795/PB.23/A.ΙΙ.08.07/99/12/2025. Surat yang ditandatangani beliau sendirian ini intinya memerintahkan Amin Said Husni—selaku Wakil Ketua Umum Bidang OKK sekaligus Pengarah Tim Transformasi Digital—untuk melakukan penangguhan atau moratorium terhadap Digdaya Persuratan Tingkat PBNU.

Alasannya cukup serius. Kiai Miftach mendasarkan instruksi ini pada Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 dan keterangan pers beliau sebelumnya. Rasanya, beliau ingin ada investigasi mendalam dulu. Makanya, dalam surat itu ditegaskan bahwa implementasi sistem digital ini harus berhenti sampai Tim Pencari Fakta selesai bekerja. Konsekuensinya berat, lho. Semua surat yang “kadung” diproduksi lewat sistem Digdaya sejak tanggal instruksi itu keluar, dinyatakan tidak sah oleh Rais Aam.

“Dengan demikian, maka semua surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan/atau Lembaga dan Badan Khusus di Lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diterbitkan melalui platform Digdaya Persuratan setelah tanggal diterbitkannya Surat instruksi Rais Aam sebagaimana dimaksud adalah tidak sah,” begitu bunyi Surat Edaran yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.

Nggak berhenti di situ, eskalasi berlanjut pada 16 Desember 2025. Rais Aam kembali mengeluarkan surat, kali ini berupa Surat Edaran (SE) Nomor 4820. Bedanya, surat ini nggak cuma ditandatangani Kiai Miftach, tapi juga melibatkan jajaran yang disebut sebagai “Kelompok Sultan”, seperti Prof M Nuh sebagai Katib Aam, KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum, dan H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Sekjen.

Di sini jenengan bisa melihat betapa proseduralnya langkah yang diambil. Surat Edaran ini merujuk pada banyak sekali aturan organisasi, mulai dari Pasal 14 dan 18 Anggaran Dasar (AD), deretan pasal di Anggaran Rumah Tangga (ART), sampai berbagai Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Rapat, Pemberhentian Fungsionaris, hingga Penyelesaian Perselisihan Internal. Intinya, SE ini mempertegas bahwa Digdaya Persuratan dibekukan karena adanya dugaan penyimpangan tata kelola sejak Oktober 2025.

Dampaknya apa? Surat Edaran itu mengatur prosedur baru yang lebih manual dan terpusat. Penerbitan surat PBNU, Lembaga, maupun Badan Khusus harus dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Jenderal di bawah Gus Ipul. Stempel digital Peruri Tera pun harus lewat Sekjen. Kalau ada lembaga yang nekat bikin surat tanpa prosedur ini alias masih pakai sistem lama tanpa koordinasi, ya otomatis dianggap nggak sah. Surat ini bahkan ditembuskan ke menteri-menteri terkait hingga Direktur Utama Peruri, seolah ingin memastikan pemblokiran akses secara sistemik.

Tapi, jenengan jangan kira ini selesai di situ. Di hari yang sama, 16 Desember 2025, kubu “Kelompok Kramat” alias pihak KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) langsung merespons dengan Surat Penegasan dan Sanggahan bernomor 4900. Surat ini ditandatangani Gus Yahya bareng Rais Syuriyah KH A Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, dan Wasekjen H Najib Azca.

Argumen Gus Yahya dan timnya sangat kuat secara konstitusi organisasi. Menurut mereka, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang dipakai alasan untuk memberhentikan Gus Yahya itu cacat hukum. Kenapa? Karena menurut mereka, pemberhentian Mandataris Muktamar (Ketua Umum terpilih) itu cuma bisa dilakukan lewat forum Muktamar, bukan rapat harian. Jadi, secara logika hukum mereka, kalau pemberhentiannya saja nggak sah, maka segala produk turunannya—termasuk moratorium Digdaya ini—juga batal demi hukum.

Gus Yahya juga menegaskan posisi beliau masih sah di mata negara, merujuk pada SK Kemenkumham Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024. Bahkan, surat sanggahan itu menyerang balik legalitas tanda tangan Prof M Nuh dan KH Zulfa Mustofa di surat kubu sebelah, karena nama mereka dianggap tidak tercantum dalam SK Kemenkumham yang berlaku.

Bagi Gus Yahya, mematikan Digdaya Persuratan itu langkah mundur. Beliau menyebut sistem ini adalah instrumen vital transformasi digital NU. Kalau ini dihentikan, sama saja membawa jam’iyah mundur ke era abad kesatu dan merusak tatanan organisasi (nidham al-jamiyyah). Makanya, Gus Yahya meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, dari Wilayah sampai Cabang Istimewa di luar negeri, untuk tetap tenang dan nggak terpengaruh manuver yang beliau sebut inkonstitusional tersebut.

Melihat situasi yang sebegitunya rumit, jenengan sebagai warga Nahdliyin tentu bisa merasakan betapa kencangnya tarik-ulur legitimasi ini. Di satu sisi ada otoritas tertinggi syuriyah, di sisi lain ada mandat tanfidziyah hasil Muktamar. Bagi rekan-rekanita sekalian, sebaiknya kita tetap berpegang pada akal sehat dan aturan main organisasi yang baku. Konflik elite biarlah diselesaikan lewat mekanisme konstitusional yang bermartabat, entah itu lewat forum hukum atau Muktamar nanti. Yang jelas, pelayanan umat dan transformasi teknologi nggak boleh jadi korban ego sektoral. Mari kita doakan para kiai kita menemukan jalan islah terbaik. Terima kasih sudah menyimak ulasan yang agak njelimet ini.

Sumber: NU Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) – Part 4 Menggabungkan Tanzih dan Tashbih dalam Aqidah
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 24 Keutamaan dan Semangat Mencari Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 23 Keutamaan Mencari Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 22 Keutamaan Menuntut Ilmu
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyin – Part 4 Hubungan Ulama-Umara dan Syarat Menurunkan Pemimpin
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 21 Wafatnya Ulama dan Tangguhnya Penuntut Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 20 Nasihat Pentingnya Menuntut Ilmu dan Dekat Ulama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 19 Ilmu Mengangkat Derajat Hamba Sahaya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 18 Kemuliaan Ilmu dan Kedudukan Ulama
  • Terjemah Alfiyah Ibnu Malik – Pengertian Kalam dan Ciri-Ciri Kata
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 17 Kemuliaan Penuntut Ilmu di Sisi Allah
  • Terjemah Mafatihu Arabiyah Matan Jurumiyah – Pengertian Kalam dan Pembagian Kata
  • Terjemah Mafatihu Arabiyah Matan Jurumiyah – Pembukaan dan Contoh I’rab Dasar
  • Terjemah Alfiyah Ibnu Malik – Pembukaan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 16 Bukti Kemuliaan Ilmu Menurut Imam Syafi’i
  • Cara Mengatasi Video Nest Cam Bermasalah dan Video Hilang
  • iTunes Masih Jadi Rajanya Music? Ini Faktanya!
  • Google Home Smart Button Makin Canggih: Kini Otomatisasi Lebih Fleksibel!
  • F1: The Movie Raih Grammy! Tak Terduga, Kalahkan Bintang Country Ternama
  • Blokir Situs Judi Online: Lindungi Diri & Keluarga dari Dampak Negatif
  • Belanda Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial: Ini Detailnya!
  • Gemini Live Mendapat Desain Ulang ‘Floating UI’ yang Super Keren!
  • Galaxy S26 Kehilangan Magnet Qi2? Kebocoran Terbaru Bikin Penasaran!
  • DCT Coin: Crypto Legitim atau Penipuan? Bedah Tuntas, Harga & Fakta Penting!
  • Apple Rilis Update Terbaru untuk iOS, macOS, watchOS & Lainnya!
  • How to Run Qwen (14B) on AMD MI200 with vLLM
  • How to Enable New Run Dialog in Windows 11
  • How to Disable AI Features in Firefox 148
  • Git 2.53: What’s New?
  • Linux From Scratch Ditches Old System V init
  • How to Maintained the SSD with TRIM
  • What is CVE-2024-21009? Microsoft Office Security Serious Bug
  • Windows 11 Shutdown Problems: Why Your PC Won’t Turn Off (and What Microsoft’s Doing)
  • What is the Steam Overlay Error?
  • Why Your Computer Thinks Winaero Tweaker is Bad (and Why It’s Probably Wrong!)
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Contoh Sourcecode OpenAI GPT-3.5 sampai GPT-5
  • Cara Mengubah Model Machine Learning Jadi API dengan FastAPI dan Docker
  • Cara Ubah Tumpukan Invoice Jadi Data JSON dengan LlamaExtract
  • Cara Buat Audio Super Realistis dengan Qwen3-TTS-Flash
  • Tutorial Python Deepseek Math v2
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Cerita
  • Download
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme