Berikut adalah pembahasan tentang hadis nomor 12698, dari kitab Fiqh Puasa Syiah yang dimuat di kitab Wasa’il al-Shia, sebuah kumpulan hadis penting dalam tradisi Ahlul Bait yang disusun oleh Syekh Al-Hurr al-Amili jilid sepuluh bagian bab kewajiban puasa.
| kalimat berbahasa arab | artinya |
|---|---|
| وَبِإِسْنَادِهِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَحْيَى ، عَنْ مُوسَى بْنِ بَكْرٍ ، عَنْ زُرَارَةَ ، عَنْ الصَّادِقِ (عَلَيْهِ السَّلَامُ) قَالَ : | Dan melalui jalur sanadnya dari Safwan bin Yahya, dari Musa bin Bakr, dari Zurarah, dari Imam ash-Shadiq (salam baginya), beliau berkata: |
| لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ | Segala sesuatu itu ada zakatnya. |
| وَزَكَاةُ الْأَجْسَادِ الصِّيَامُ | Dan zakat untuk tubuh-tubuh kita adalah dengan berpuasa. |
penjelasan:
Hadis nomor 12698 ini memberikan kita sebuah rahasia hebat tentang kesehatan tubuh dan nilai ibadah. Imam ash-Shadiq mengajarkan bahwa sebagaimana harta benda harus dikeluarkan zakatnya agar menjadi bersih dan berkah, tubuh kita juga membutuhkan zakat agar tetap suci. Zakat khusus untuk raga kita ini dilakukan bukan dengan memberikan uang, melainkan dengan menjalankan ibadah puasa.
Maksud dari puasa sebagai zakat badan adalah karena saat kita tidak makan dan minum, organ-organ di dalam tubuh kita mendapatkan kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri dari sisa-sisa yang tidak perlu. Ini adalah cara alami yang Allah berikan agar fisik kita tetap sehat sekaligus menjadi lebih bersih secara spiritual. Dengan berpuasa, kita sebenarnya sedang membayar “pajak kesehatan” agar tubuh kita selalu siap digunakan untuk melakukan berbagai macam kebaikan.
Pelajaran ini sangat penting agar kita tidak menganggap puasa sebagai beban yang hanya membuat lemas. Kita harus membayangkan bahwa setiap detik kita menahan lapar, tubuh kita sedang menjalani proses penyucian yang luar biasa. Puasa mendidik kita untuk lebih menghargai nikmat kesehatan yang telah diberikan oleh Allah dan menjaga kemurnian raga kita agar selalu berada dalam kondisi terbaik untuk mengabdi kepada-Nya.
Perbandingan dengan Mazhab Sunni
- Mazhab Hanafi: Ulama dalam mazhab ini menjelaskan bahwa puasa berfungsi sebagai sarana untuk melemahkan syahwat dan kekuatan jasmani yang seringkali mendorong manusia berbuat maksiat. Dengan menahan diri dari kebutuhan pokok seperti makan dan minum, kekuatan ruhani akan meningkat dan mampu mengendalikan keinginan buruk yang bersumber dari fisik manusia. Nama kitab: Al-Mabsut, penulis: As-Sarakhsi, tahun terbit: 1090 M, halaman: 73.
- Mazhab Maliki: Pendapat dalam mazhab ini menekankan bahwa puasa adalah ibadah rahasia yang melatih kejujuran fisik dan batin seorang hamba di hadapan penciptanya. Manfaat kesehatan yang didapatkan dipandang sebagai anugerah tambahan dari Allah bagi mereka yang mampu bersabar menahan lapar demi mengharap keridaan-Nya semata. Nama kitab: Al-Mudawwanah al-Kubra, penulis: Imam Malik, tahun terbit: 795 M, halaman: 176.
- Mazhab Syafi’i: Mazhab ini memandang bahwa puasa adalah cara paling efektif untuk menjernihkan pikiran dan melembutkan hati yang mengeras akibat terlalu banyak mengonsumsi makanan. Ketika perut kosong, cahaya iman lebih mudah meresap ke dalam seluruh anggota tubuh sehingga seseorang menjadi lebih peka terhadap bimbingan agama. Nama kitab: Al-Umm, penulis: Imam asy-Syafi’i, tahun terbit: 820 M, halaman: 78.
- Mazhab Hanbali: Dalam pandangan mazhab ini, puasa adalah perisai yang melindungi tubuh dari api neraka di hari kiamat nanti. Rasa lapar yang dirasakan di dunia menjadi pengingat bagi raga agar tidak sombong dan selalu menyadari kelemahan diri di hadapan kekuasaan Allah yang memberikan rezeki. Nama kitab: Al-Mughni, penulis: Ibnu Qudamah, tahun terbit: 1223 M, halaman: 102.