Cetakan 2023, Halaman 13:
| kalimat berbahasa arab | artinya |
| وَإِنْ أَبَوْا وَلَمْ يَتُوبُوا عَلَى ذَلِكَ؛ أَخْتَارُ الْإِمَامُ أَوْ نَائِبُهُ أَنْ يَفْعَلَ عَلَيْهِمْ مَا شَاءَ مِنَ الْأُمُورِ الْإِجْتِهَادِيَّةِ؛ إِمَّا بِالْقَتْلِ، وَإِمَّا غَيْرِ ذَلِكَ. | Jika mereka menolak dan tidak mau bertaubat atas perbuatan itu, maka pemimpin atau wakilnya boleh memilih untuk memberikan hukuman apa saja yang menurutnya paling tepat, baik itu berupa hukuman mati atau hukuman lainnya. |
| فَافْهَمْ. | Maka pahamilah hal ini baik-baik. |
| لِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِذَا اجْتَهَدَ الْإِمَامُ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ. | Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa jika seorang pemimpin sudah berusaha sungguh-sungguh dalam mengambil keputusan namun ternyata salah, ia tetap mendapatkan satu pahala. |
| وَإِذَا أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ. | Dan jika keputusan yang diambilnya itu benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus. |
| لِأَنَّهُ إِذَا أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرُ الْإِجْتِهَادِ فَقَطْ. | Alasannya adalah karena jika dia salah, dia tetap dihargai dengan pahala atas usahanya dalam berpikir dan berusaha mencari jalan keluar. |
| وَإِذَا أَصَابَ فَلَهُ أَجْرُ الْإِجْتِهَادِ وَأَجْرُ الْإِصَابَةِ. | Sedangkan jika keputusannya benar, dia mendapatkan pahala atas usahanya tadi ditambah lagi dengan pahala karena keputusannya memang tepat. |
| وَلَكِنْ لَا يَكُونُ الْإِجْتِهَادُ مَعَ الْجَهْلِ، وَلَا يَصِحُّ ذَلِكَ، وَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ مَعَ الْعِلْمِ. | Akan tetapi, usaha mengambil keputusan ini tidak boleh dilakukan sembarangan atau dengan rasa sok tahu tanpa ilmu, karena hal itu tidak sah, melainkan harus dilakukan dengan modal ilmu pengetahuan yang cukup. |
| فَافْهَمْ. | Maka pahamilah hal ini baik-baik. |
penjelasan:
Seorang pemimpin atau Imam memiliki hak untuk memberikan hukuman kepada orang-orang yang membangkang dan tidak mau bertaubat. Hukuman tersebut ditentukan berdasarkan ijtihad, yaitu usaha sungguh-sungguh pemimpin dalam mempertimbangkan keputusan yang paling baik menurut aturan agama. Dalam ajaran Islam, seorang pemimpin yang berijtihad akan selalu mendapatkan kebaikan dari Allah. Jika hasil keputusannya ternyata kurang tepat, Allah tetap memberikan satu pahala karena pemimpin tersebut sudah mau berusaha berpikir keras. Namun, jika keputusannya benar dan membawa kebaikan, maka pahalanya menjadi dua kali lipat. Penting untuk diingat bahwa ijtihad ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang bodoh atau tidak mengerti hukum. Seseorang boleh melakukan ijtihad hanya jika ia memiliki ilmu yang luas agar keputusan yang diambil tidak merugikan orang lain dan tetap berada di jalan yang benar.