Cetakan 2023, Halaman 13
| kalimat berbahasa arab | artinya |
| تَنْبِيْهَاتٌ فِيْ ظِلِّ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ | Peringatan-peringatan dalam lingkup hukum agama. |
| فِيْمَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْحَاكِمُ أَوِ الْمَالِكُ أَوِ السُّلْطَانُ حِيْنَمَا ظَهَرَتِ الْفِتْنَةُ فِيْ مَمْلَكَتِهِ | Tentang apa yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin, raja, atau sultan ketika terjadi kekacauan di wilayah kekuasaannya. |
| فَإِذَا فَهِمْتَ ذٰلِكَ، فَيَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُنَبِّهَ تَنْبِيْهَاتٍ تَكُوْنُ حُصْنًا لِرِسَالَتِهِ وَتَسْدِيْلًا لَهَا | Kalau kamu sudah paham hal itu, maka kita perlu memberikan beberapa peringatan yang bisa menjadi benteng untuk tugasnya dan menjadi petunjuk yang benar. |
| وَسِيَاجًا عَنِ التَّعَدِّي عَنِ الْحُدُوْدِ الْحُكْمِيَّةِ وَالْقَوَاعِدِ الْعِلْمِيَّةِ | Serta menjadi pagar supaya tidak melanggar batasan hukum dan aturan ilmu pengetahuan yang sudah ada. |
| وَهِيَ أَنَّنَا فَهِمْنَا مِنْ مَشَايِخِنَا أَصْحَابِ تَحْقِيْقِ الْعُلُوْمِ الْفَائِقَةِ وَتَدْفِيْقِ الْفُهُوْمِ الرَّائِقَةِ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَنَفَعَنَا بِهِمْ آمِيْنَ | Hal ini adalah apa yang kita pelajari dari guru-guru kita yang sangat ahli dalam ilmu agama yang mendalam dan punya pemahaman yang sangat jernih—semoga Allah meridai mereka dan memberi kita manfaat lewat ilmu mereka, amin. |
| أَنَّهُ إِذَا ظَهَرَتْ فِتْنَةٌ بِأَيِّ فِتْنَةٍ مَا مِنَ الْأُمُوْرِ الْمُخَالَفَةِ اللَّازِمَةِ حُكْمُهَا الْقَضِيَّةُ إِلَى حُكْمِ حَاكِمِهَا يَنْظُرُ الْحَاكِمُ أَوْ نَائِبُهُ | Bahwa jika muncul sebuah kekacauan atau masalah apa saja yang melanggar aturan dan butuh keputusan hukum, maka pemimpin atau wakilnya harus memeriksa masalah tersebut. |
| فَيُنَفِّذُ أَحْكَامَ الشَّرِيْعَةِ بِاجْتِهَادِهِ لِوُجُوْبِهِ عَلَيْهِ | Lalu dia harus menjalankan hukum-hukum agama (Syariat) dengan usaha terbaiknya atau pemikirannya yang sungguh-sungguh (Ijtihad) karena itu memang sudah menjadi kewajibannya. |
| هٰذَا إِذَا كَانَتِ الْأُمُوْرُ الِاجْتِهَادِيَّةُ الصَّادِرَةُ عَنِ الْحَاكِمِ الْمَذْكُوْرِ أَوْ نَائِبِهِ لَا تُؤَدِّيْ إِلَى فِتْنَةٍ عَظِيْمَةٍ مُؤَثِّرَةٍ فِيْ الْمَمْلَكَةِ السُّلْطَانِيَّةِ وَالْأُمُوْرِ السِّيَاسِيَّةِ عِنْدَ الْمُلُوْكِ بَعْدَ تَنْفِيْذِ | Hal ini berlaku jika keputusan dari hasil pemikiran pemimpin atau wakilnya tadi tidak menyebabkan kekacauan besar yang bisa merusak ketenangan negara atau merusak urusan politik di antara para pemimpin setelah keputusan itu dijalankan. |
penjelasan:
Seorang pemimpin seperti Hakim, Malik, atau Sultan punya tanggung jawab besar saat ada masalah atau Fitnah di negaranya. Mereka harus menjaga agar aturan tetap berjalan sesuai dengan Syariat agar tugas kepemimpinannya tetap kuat seperti benteng yang kokoh. Para ulama atau Masyayikh yang ahli dalam ilmu agama mengajarkan bahwa pemimpin atau wakilnya wajib memeriksa setiap masalah yang melanggar hukum. Pemimpin tersebut kemudian menggunakan Ijtihad atau kemampuan berpikirnya untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum agama. Namun, keputusan yang diambil lewat Ijtihad ini harus hati-hati agar tidak malah menimbulkan kekacauan yang lebih besar dalam urusan politik atau keamanan negara.