Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Apa Hukum Membuang Sampah Plastik Sembarangan dalam Islam?

Posted on April 24, 2024December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

Sampah plastik adalah salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim dunia. Ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama, karena plastik tidak dapat terurai dengan sendirinya dan menumpuk di lingkungan, mencemari laut dan tanah.

Di Indonesia, sekitar 64 juta ton sampah plastik diproduksi setiap tahunnya, dengan hanya sekitar 10% yang didaur ulang. Sisanya mencemari lingkungan, membahayakan hewan dan manusia, serta merusak ekosistem.

Sampah plastik tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menciptakan ancaman kesehatan bagi manusia. Ketika ikan memakan plastik, lalu kita memakan ikan tersebut, secara tidak langsung kita juga menjadi pemakan plastik, yang tentunya membahayakan kesehatan kita.

Dampak buruk sampah plastik juga terasa dalam kontribusinya terhadap pemanasan global. Proses produksi plastik menghasilkan emisi gas rumah kaca, sedangkan pembakarannya menghasilkan gas beracun. Sampah plastik yang terurai menjadi mikroplastik juga mencemari tanah dan air, masuk ke dalam rantai makanan, dan membahayakan hewan dan manusia.

Kita sebagai individu memiliki peran penting dalam memerangi masalah ini. Salah satu tindakan sederhana yang dapat kita lakukan adalah menghindari membuang sampah plastik sembarangan. Kebiasaan praktis menggunakan plastik saat berbelanja harus kita ganti dengan membawa tas belanja sendiri.

Pentingnya masalah ini telah diakui oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI). Mereka menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram.

Fatwa ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, sampah plastik dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan karena mencemari air dan tanah. Kedua, sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut.

Dalam Islam, tindakan membuang sampah plastik sembarangan tidak hanya dianggap sebagai perbuatan yang merugikan lingkungan, tetapi juga sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Allah SWT telah melarang kita untuk merusak bumi setelah Dia menciptakannya dengan sempurna.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, sudah selayaknya kita menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya. Islam mengajarkan kepada kita untuk bertanggung jawab atas tindakan kita dan menghindari perbuatan yang dapat membahayakan orang lain dan alam.

Hukum Islam menegaskan bahwa mencemari lingkungan adalah perbuatan haram dan merupakan tindakan kriminal. Islam juga menekankan pentingnya tanggung jawab atas tindakan yang membahayakan orang lain dan lingkungan.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami dan mengambil tindakan sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga lingkungan. Kita harus menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari membuang sampah plastik sembarangan sebagai bagian dari kewajiban kita sebagai umat Islam.

Ibaroh

kitab  al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah, halaman 114 berikut;

عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الصِّرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Artinya; “Frasa ‘La dharara wa la dhirar’ memiliki makna bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merugikan pada seseorang yang berada dalam kekuasaannya, baik berupa kepemilikan dan manfaat yang dimilikinya. Tidak dibolehkan bagi siapapun untuk merugikan saudaranya sesama Muslim.”

Kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin:

قَالَ الْغَرَالِي فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ اغْتَسَلَ فِي الْحَمَّامِ وَتَرَكَ الصَّابُونَ وَالسِّدْرَ الْمُزْلِقَيْنِ بِأَرْضِ الْحَمَّامِ فَزَلَقَ بِهِ إِنْسَانٌ فَتَلِفَ أَوْ تَلِفَ مِنْهُ عُضْوٌ ، وَكَانَ في مَوْضِعِ لَا يَظْهَرُ بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ الاحْتِرَازُ مِنْهُ فَالضَّمَانُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ النَّارِكِ وَالْحَمَّامِي 

Artinya; “Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai. Hal ini kemudian menyebabkan orang lain tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera. Meskipun bekas sabun tersebut tidak terlihat, maka tanggung jawab atas akibatnya dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas sabun tersebut serta penjaga kamar mandi, mengingat penjaga memiliki kewajiban untuk membersihkannya”. [Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz XIX, halaman 140].

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa membuang sampah plastik sembarangan dalam Islam hukumnya haram. Tindakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya menjaga alam dan kesejahteraan manusia.

Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang merusaknya. Islam mengajarkan kepada kita untuk bertanggung jawab atas tindakan kita dan menghindari perbuatan yang dapat membahayakan orang lain dan alam.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengubah perilaku kita dan menghindari membuang sampah plastik sembarangan. Kita harus berusaha untuk menggunakan alternatif ramah lingkungan dan mendukung upaya-upaya dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan mengambil tindakan ini, kita dapat memenuhi tuntutan agama dan juga turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan bagi generasi yang akan datang. Semoga dengan kesadaran dan kepedulian kita, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk semua makhluk hidup.

Disadur dari NU Online

Recent Posts

  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin tentang Zakat Campuran
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Syarat Wajib Zakat
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Kewajiban Zakat Nabi
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang – Makna Politik
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang Mukadimah dan Sejarah Politik Indonesia
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.702): Boleh Niat Puasa di Siang Hari
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 16 – Fitnah Akhir Zaman dan Pentingnya Menjaga Diri
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 15 – Tsaquful Akhyarin Nahdliyin – Menjaga Diri Saat Kekacauan Melanda Kerajaan
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 14 – Hubungan Erat Agama dan Pemerintahan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.701) – Kenapa Puasa Bisa Mengingat Akhirat Melalui Rasa Lapar?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyin (Qurratu `Ayn) – Tugas Pemimpin Saat Ada Kekacauan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.700) – Mengapa Allah mewajibkan puasa?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 13 – Kekuasaan Imam dan Pahala Ijtihad
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No. 12699) – Hikmah Merasakan Lapar Dan Haus
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 12 – Kewajiban Tobat dari Paham Wujudiyah
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • How to Add a Password to WhatsApp for Extra Security
  • How to Recover Lost Windows Passwords with a Decryptor Tool
  • How to Fix Python Not Working in VS Code Terminal: A Troubleshooting Guide
  • Game File Verification Stuck at 0% or 99%: What is it and How to Fix the Progress Bar?
  • Why Does PowerPoint Underline Hyperlinks? Here is How to Remove Them
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • How to Build Your Own Homelab AI Supercomputer 2026
  • How to Enable SSH in Oracle VirtualBox for Beginners
  • How to Intercept Secret IoT Camera Traffic
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • How to Find Your Next Viral Product Using PiPiAds AI Like a Pro!
  • Create Your Own Netflix-Style Documentaries Using AIQORA in Minutes!
  • How to Build a Super Chatbot with RAG Gemini Embbeding & Claude Code
  • How to Do Professional AI Prompting in Nano Banana 2
  • How to Create Agent & Automation in Minutes with Sim AI
  • Claude Code Tips: Don’t Overuse SKILL.md!
  • How to Planning Cinematic AI Film Production: A Step-by-Step Tutorial Using LitMedia Tools
  • 6 Innovative AI Tools for 2026: From Voice Cloning to Advanced Automation Systems
  • How to Run Hunter Alpha: The Free 1 Trillion Parameter AI Agent on OpenClaw
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme