Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Keringanan Hukum Sholat untuk Pekerja Penuh Waktu Menurut NU

Posted on May 25, 2024December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

Bekerja merupakan salah satu kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, bagi umat Islam, bekerja tak boleh melupakan kewajiban utamanya, yaitu shalat. Shalat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (baligh, berakal, dan suci dari haid dan nifas) dalam keadaan dan kondisi apapun, bahkan sakit berat sekali pun.

Menjalani shalat di tempat kerja memang tidak selalu mudah. Di tengah kesibukan dan tuntutan pekerjaan, terkadang kita dihadapkan pada situasi yang membuat sulit untuk menunaikan shalat dengan sempurna.

Misalnya, baju dan tempat kerja yang kotor, keterbatasan waktu, dan minimnya fasilitas ibadah. Lalu, bagaimana solusi terbaik untuk tetap menjalankan kewajiban shalat di tempat kerja tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab?

Solusi Pertama: Mencari Solusi Kreatif untuk Shalat Sempurna

Meskipun kondisi tempat kerja tidak ideal, bukan berarti shalat harus diabaikan. Berikut beberapa solusi kreatif yang dapat dicoba:

  • Siapkan baju dan tempat khusus shalat: Bawalah baju ganti dan carilah tempat yang bersih di sekitar area kerja untuk shalat.
  • Manfaatkan mushola atau tempat shalat: Jika tersedia mushola atau tempat shalat di tempat kerja, gunakanlah untuk menunaikan ibadah.
  • Gunakan sajadah: Siapkan sajadah pribadi untuk alas shalat di tempat yang memungkinkan.
  • Minta izin dan atur waktu: Mintalah izin kepada atasan atau rekan kerja untuk mengambil waktu shalat. Lakukan shalat dengan singkat dan fokus, tanpa mengganggu pekerjaan.
  • Gunakan aplikasi shalat: Manfaatkan aplikasi shalat di smartphone untuk mengetahui waktu shalat yang tepat.

Solusi Kedua: Melaksanakan Shalat Lihurmatil Wakti

Jika semua solusi di atas tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat dengan sempurna, maka solusinya adalah shalat lihurmatil wakti. Shalat lihurmatil wakti adalah shalat yang dikerjakan dengan menggabungkan dua waktu shalat menjadi satu waktu.

Misalnya, menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti ketika sedang dalam perjalanan jauh, sakit parah, atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk shalat secara sempurna.

Namun, perlu diingat bahwa shalat lihurmatil wakti hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak boleh dijadikan kebiasaan.

Solusi Ketiga: Menjamak Shalat karena Hajah

Bagi pekerja yang tidak dalam keadaan darurat, namun memiliki hajat atau kebutuhan mendesak yang tidak memungkinkan untuk shalat secara sempurna, maka solusinya adalah menjamak shalat karena hajat.

Hajat yang dimaksud bisa berupa kesibukan pekerjaan yang sangat padat, keterbatasan waktu, atau kondisi lain yang membuat sulit untuk menunaikan shalat dengan tepat waktu.

Dalam hal ini, menjamak shalat diperbolehkan dengan syarat:

  • Tidak dijadikan kebiasaan.
  • Dilakukan dengan alasan yang jelas dan mendesak.
  • Menjaga wudhu dengan baik.
  • Menjaga diri dari hadas besar.

Kesimpulan

Menjalankan shalat di tempat kerja memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, dengan solusi kreatif, shalat lihurmatil wakti, dan menjamak shalat karena hajat, umat Islam tetap dapat menunaikan kewajibannya tanpa mengabaikan pekerjaan.

Perlu diingat bahwa solusi terbaik adalah tetap berusaha untuk shalat dengan sempurna. Jika memungkinkan, carilah waktu dan tempat yang ideal untuk shalat.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, gunakanlah solusi-solusi yang telah dijelaskan di atas dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Semoga bermanfaat!

via NU Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Recent Posts

  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) – Part 4 Menggabungkan Tanzih dan Tashbih dalam Aqidah
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 24 Keutamaan dan Semangat Mencari Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 23 Keutamaan Mencari Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 22 Keutamaan Menuntut Ilmu
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyin – Part 4 Hubungan Ulama-Umara dan Syarat Menurunkan Pemimpin
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 21 Wafatnya Ulama dan Tangguhnya Penuntut Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 20 Nasihat Pentingnya Menuntut Ilmu dan Dekat Ulama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 19 Ilmu Mengangkat Derajat Hamba Sahaya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 18 Kemuliaan Ilmu dan Kedudukan Ulama
  • Terjemah Alfiyah Ibnu Malik – Pengertian Kalam dan Ciri-Ciri Kata
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 17 Kemuliaan Penuntut Ilmu di Sisi Allah
  • Terjemah Mafatihu Arabiyah Matan Jurumiyah – Pengertian Kalam dan Pembagian Kata
  • Terjemah Mafatihu Arabiyah Matan Jurumiyah – Pembukaan dan Contoh I’rab Dasar
  • Terjemah Alfiyah Ibnu Malik – Pembukaan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Bab Ilmu – Part 16 Bukti Kemuliaan Ilmu Menurut Imam Syafi’i
  • Cara Mengatasi Video Nest Cam Bermasalah dan Video Hilang
  • iTunes Masih Jadi Rajanya Music? Ini Faktanya!
  • Google Home Smart Button Makin Canggih: Kini Otomatisasi Lebih Fleksibel!
  • F1: The Movie Raih Grammy! Tak Terduga, Kalahkan Bintang Country Ternama
  • Blokir Situs Judi Online: Lindungi Diri & Keluarga dari Dampak Negatif
  • Belanda Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial: Ini Detailnya!
  • Gemini Live Mendapat Desain Ulang ‘Floating UI’ yang Super Keren!
  • Galaxy S26 Kehilangan Magnet Qi2? Kebocoran Terbaru Bikin Penasaran!
  • DCT Coin: Crypto Legitim atau Penipuan? Bedah Tuntas, Harga & Fakta Penting!
  • Apple Rilis Update Terbaru untuk iOS, macOS, watchOS & Lainnya!
  • How to Run Qwen (14B) on AMD MI200 with vLLM
  • How to Enable New Run Dialog in Windows 11
  • How to Disable AI Features in Firefox 148
  • Git 2.53: What’s New?
  • Linux From Scratch Ditches Old System V init
  • How to Maintained the SSD with TRIM
  • What is CVE-2024-21009? Microsoft Office Security Serious Bug
  • Windows 11 Shutdown Problems: Why Your PC Won’t Turn Off (and What Microsoft’s Doing)
  • What is the Steam Overlay Error?
  • Why Your Computer Thinks Winaero Tweaker is Bad (and Why It’s Probably Wrong!)
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Contoh Sourcecode OpenAI GPT-3.5 sampai GPT-5
  • Cara Mengubah Model Machine Learning Jadi API dengan FastAPI dan Docker
  • Cara Ubah Tumpukan Invoice Jadi Data JSON dengan LlamaExtract
  • Cara Buat Audio Super Realistis dengan Qwen3-TTS-Flash
  • Tutorial Python Deepseek Math v2
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Cerita
  • Download
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme