Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Pemerintah Larang Masyarakat Berangkat Haji dengan Visa Lain

Posted on April 22, 2024December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

 JAKARTA – Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menegaskan bahwa untuk haji tahun ini, hanya visa haji yang dapat digunakan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran menggunakan visa lain seperti visa ummal, ziarah, atau sebutan lainnya.

Penegasan ini datang sebagai respons terhadap banyaknya informasi yang menawarkan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di WhatsApp. Hilman sendiri berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyelenggaraan haji.

“Saudi telah menyampaikan kepada kami tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024. Penegakan aturan akan dilakukan secara ketat dan ada pemeriksaan intensif dari pihak Saudi,” ungkap Hilman di Jeddah.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 jamaah.

Bagi warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, mereka harus berangkat melalui PIHK dan melaporkan keberangkatan mereka kepada Kementerian Agama.

Hilman mengakui bahwa antrean untuk berangkat haji saat ini sangat panjang karena tingginya minat masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran berangkat haji tanpa antrean yang banyak beredar di media sosial.

Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat pada haji 2024, termasuk dalam hal kesehatan, visa, dan dokumen lainnya.

“Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Selain itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses visa jamaah haji reguler Indonesia. Sampai saat ini, sekitar 23.000 visa sudah diterbitkan dan prosesnya akan terus berlanjut hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit.

Pihak Kemenag juga tengah menyiapkan asrama haji untuk menerima jamaah. Jadwal penerbangan jamaah haji juga sudah ditetapkan, baik yang menggunakan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman akan pentingnya menggunakan visa haji, diharapkan proses penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua jamaah.

Sumber: NU Online

Recent Posts

  • Fiqh Puasa Syiah – Kelonggaran Dalam Niat Puasa
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 44 – Keutamaan Menyampaikan Kebaikan
  • Fiqh Puasa Syiah – Niat Puasa Tetap Sah Meski Siang Hari
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 43 – Keutamaan Ilmu Dibanding Menyampaikan Sebuah Hadis yang Baik
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 42 – Keutamaan Mendoakan Pengajar Kebaikan
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 41 – Keutamaan Mengingat Allah dan Menuntut Ilmu di Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 40 – Keutamaan Berbagi Ilmu dan Hikmah kepada Sesama Muslim
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 39 – Bahaya Menyembunyikan Ilmu Agama
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 38 – Cara Allah Mencabut Ilmu dari Dunia
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 37 – Keutamaan Ilmu yang Bermanfaat bagi Orang Lain
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 36 – Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Mengamalkannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 35 – Keutamaan Dakwah dan Mengajak kepada Jalan Allah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 10): Adab Masuk Masjid Saat Imam Sedang Khutbah Jumat
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 9): Adab Mendengarkan Khutbah dan Pengecualiannya
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin Part 34 – Kewajiban Menyampaikan Ilmu dan Larangan Menyembunyikannya
  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • How to Masking & Secure Daemon in Linux Server
  • How to Hardening Mount Option in Linux Server
  • How to Secure Linux Server with AIDE
  • Auditd Custom Rules & Tips
  • Securing SSH Server with fail2ban
  • Fedora Linux Firewalld Drop Zone and Rich Rules
  • How to SSH Hardening 2026
  • How to Add Password Protection to GRUB
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • How to unlock the potential of a 12 million token context window using SubQ AI
  • How to build your own specialized AI coding team using Mistral Vibe subagents for maximum efficiency
  • How to Find Free ComfyUI Workflows and Run Creative AI Locally Without Expensive API Costs
  • How to bridge the gap between visual prototypes and functional software using Claude Design and Claude Code for professional development
  • Stop Creating Slop Website, Here’s How to Create Stunning AI Websites That Look Professional and Bespoke
RSS Error: WP HTTP Error: A valid URL was not provided.

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fathul Qarib
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme