Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Pemerintah Larang Masyarakat Berangkat Haji dengan Visa Lain

Posted on April 22, 2024December 4, 2025 by syauqi wiryahasana

 JAKARTA – Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menegaskan bahwa untuk haji tahun ini, hanya visa haji yang dapat digunakan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran menggunakan visa lain seperti visa ummal, ziarah, atau sebutan lainnya.

Penegasan ini datang sebagai respons terhadap banyaknya informasi yang menawarkan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di WhatsApp. Hilman sendiri berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyelenggaraan haji.

“Saudi telah menyampaikan kepada kami tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024. Penegakan aturan akan dilakukan secara ketat dan ada pemeriksaan intensif dari pihak Saudi,” ungkap Hilman di Jeddah.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 jamaah.

Bagi warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, mereka harus berangkat melalui PIHK dan melaporkan keberangkatan mereka kepada Kementerian Agama.

Hilman mengakui bahwa antrean untuk berangkat haji saat ini sangat panjang karena tingginya minat masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran berangkat haji tanpa antrean yang banyak beredar di media sosial.

Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat pada haji 2024, termasuk dalam hal kesehatan, visa, dan dokumen lainnya.

“Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Selain itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses visa jamaah haji reguler Indonesia. Sampai saat ini, sekitar 23.000 visa sudah diterbitkan dan prosesnya akan terus berlanjut hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit.

Pihak Kemenag juga tengah menyiapkan asrama haji untuk menerima jamaah. Jadwal penerbangan jamaah haji juga sudah ditetapkan, baik yang menggunakan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman akan pentingnya menggunakan visa haji, diharapkan proses penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua jamaah.

Sumber: NU Online

Recent Posts

  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin tentang Zakat Campuran
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Syarat Wajib Zakat
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Kewajiban Zakat Nabi
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang – Makna Politik
  • Terjemah Kitab Ad-Duroru Rembany KH Kholil Bisri Rembang Mukadimah dan Sejarah Politik Indonesia
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.702): Boleh Niat Puasa di Siang Hari
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 16 – Fitnah Akhir Zaman dan Pentingnya Menjaga Diri
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 15 – Tsaquful Akhyarin Nahdliyin – Menjaga Diri Saat Kekacauan Melanda Kerajaan
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 14 – Hubungan Erat Agama dan Pemerintahan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.701) – Kenapa Puasa Bisa Mengingat Akhirat Melalui Rasa Lapar?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyin (Qurratu `Ayn) – Tugas Pemimpin Saat Ada Kekacauan
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No 12.700) – Mengapa Allah mewajibkan puasa?
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 13 – Kekuasaan Imam dan Pahala Ijtihad
  • Fiqh Puasa Syiah (Hadis No. 12699) – Hikmah Merasakan Lapar Dan Haus
  • Terjemah Kitab Tsaquful Akhyarin Nahdliyah (Qurratu ‘Ayn) Halaman 12 – Kewajiban Tobat dari Paham Wujudiyah
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • How to Add a Password to WhatsApp for Extra Security
  • How to Recover Lost Windows Passwords with a Decryptor Tool
  • How to Fix Python Not Working in VS Code Terminal: A Troubleshooting Guide
  • Game File Verification Stuck at 0% or 99%: What is it and How to Fix the Progress Bar?
  • Why Does PowerPoint Underline Hyperlinks? Here is How to Remove Them
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • How to Build Your Own Homelab AI Supercomputer 2026
  • How to Enable SSH in Oracle VirtualBox for Beginners
  • How to Intercept Secret IoT Camera Traffic
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • How to Find Your Next Viral Product Using PiPiAds AI Like a Pro!
  • Create Your Own Netflix-Style Documentaries Using AIQORA in Minutes!
  • How to Build a Super Chatbot with RAG Gemini Embbeding & Claude Code
  • How to Do Professional AI Prompting in Nano Banana 2
  • How to Create Agent & Automation in Minutes with Sim AI
  • Claude Code Tips: Don’t Overuse SKILL.md!
  • How to Planning Cinematic AI Film Production: A Step-by-Step Tutorial Using LitMedia Tools
  • 6 Innovative AI Tools for 2026: From Voice Cloning to Advanced Automation Systems
  • How to Run Hunter Alpha: The Free 1 Trillion Parameter AI Agent on OpenClaw
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme