Skip to content

surauEMKA

مَا زِلتَ طالبًا

Menu
  • Home
  • Pendidikan
  • Ke-NU-an
  • Bahtsul Masail
  • PKB
  • Kitab Kuning
    • Ihya Ulumiddin
    • Nashoihul Ibad
    • Idhotun Nasyiin
    • Jurumiyah
    • Alala
    • Akhlaq lil Banin
Menu

Inilah Kronologi Saling Sanggah Antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terkait Polemik Moratorium Digdaya Persuratan

Posted on December 18, 2025 by Manarul Ikhsan

Polemik di tubuh PBNU hari ini sepertinya bukan cuma soal perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ke ranah teknis Digdaya Persuratan, sebuah sistem tata kelola administrasi digital yang mendadak jadi sorotan utama. Singkatnya, persoalan ini adalah benturan instruksi resmi antara Rais Aam yang ingin menyetop sementara sistem ini, melawan Ketua Umum yang bersikukuh mempertahankannya demi keberlanjutan transformasi digital jam’iyah.

Kalau jenengan mengikuti alurnya, ketegangan ini bermula saat Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, merasa perlu mengambil langkah tegas. Pada tanggal 1 Desember 2025, beliau menerbitkan Surat Instruksi Nomor 4795/PB.23/A.ΙΙ.08.07/99/12/2025. Surat yang ditandatangani beliau sendirian ini intinya memerintahkan Amin Said Husni—selaku Wakil Ketua Umum Bidang OKK sekaligus Pengarah Tim Transformasi Digital—untuk melakukan penangguhan atau moratorium terhadap Digdaya Persuratan Tingkat PBNU.

Alasannya cukup serius. Kiai Miftach mendasarkan instruksi ini pada Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 dan keterangan pers beliau sebelumnya. Rasanya, beliau ingin ada investigasi mendalam dulu. Makanya, dalam surat itu ditegaskan bahwa implementasi sistem digital ini harus berhenti sampai Tim Pencari Fakta selesai bekerja. Konsekuensinya berat, lho. Semua surat yang “kadung” diproduksi lewat sistem Digdaya sejak tanggal instruksi itu keluar, dinyatakan tidak sah oleh Rais Aam.

“Dengan demikian, maka semua surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan/atau Lembaga dan Badan Khusus di Lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diterbitkan melalui platform Digdaya Persuratan setelah tanggal diterbitkannya Surat instruksi Rais Aam sebagaimana dimaksud adalah tidak sah,” begitu bunyi Surat Edaran yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.

Nggak berhenti di situ, eskalasi berlanjut pada 16 Desember 2025. Rais Aam kembali mengeluarkan surat, kali ini berupa Surat Edaran (SE) Nomor 4820. Bedanya, surat ini nggak cuma ditandatangani Kiai Miftach, tapi juga melibatkan jajaran yang disebut sebagai “Kelompok Sultan”, seperti Prof M Nuh sebagai Katib Aam, KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum, dan H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Sekjen.

Di sini jenengan bisa melihat betapa proseduralnya langkah yang diambil. Surat Edaran ini merujuk pada banyak sekali aturan organisasi, mulai dari Pasal 14 dan 18 Anggaran Dasar (AD), deretan pasal di Anggaran Rumah Tangga (ART), sampai berbagai Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Rapat, Pemberhentian Fungsionaris, hingga Penyelesaian Perselisihan Internal. Intinya, SE ini mempertegas bahwa Digdaya Persuratan dibekukan karena adanya dugaan penyimpangan tata kelola sejak Oktober 2025.

Dampaknya apa? Surat Edaran itu mengatur prosedur baru yang lebih manual dan terpusat. Penerbitan surat PBNU, Lembaga, maupun Badan Khusus harus dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Jenderal di bawah Gus Ipul. Stempel digital Peruri Tera pun harus lewat Sekjen. Kalau ada lembaga yang nekat bikin surat tanpa prosedur ini alias masih pakai sistem lama tanpa koordinasi, ya otomatis dianggap nggak sah. Surat ini bahkan ditembuskan ke menteri-menteri terkait hingga Direktur Utama Peruri, seolah ingin memastikan pemblokiran akses secara sistemik.

Tapi, jenengan jangan kira ini selesai di situ. Di hari yang sama, 16 Desember 2025, kubu “Kelompok Kramat” alias pihak KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) langsung merespons dengan Surat Penegasan dan Sanggahan bernomor 4900. Surat ini ditandatangani Gus Yahya bareng Rais Syuriyah KH A Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, dan Wasekjen H Najib Azca.

Argumen Gus Yahya dan timnya sangat kuat secara konstitusi organisasi. Menurut mereka, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang dipakai alasan untuk memberhentikan Gus Yahya itu cacat hukum. Kenapa? Karena menurut mereka, pemberhentian Mandataris Muktamar (Ketua Umum terpilih) itu cuma bisa dilakukan lewat forum Muktamar, bukan rapat harian. Jadi, secara logika hukum mereka, kalau pemberhentiannya saja nggak sah, maka segala produk turunannya—termasuk moratorium Digdaya ini—juga batal demi hukum.

Gus Yahya juga menegaskan posisi beliau masih sah di mata negara, merujuk pada SK Kemenkumham Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024. Bahkan, surat sanggahan itu menyerang balik legalitas tanda tangan Prof M Nuh dan KH Zulfa Mustofa di surat kubu sebelah, karena nama mereka dianggap tidak tercantum dalam SK Kemenkumham yang berlaku.

Bagi Gus Yahya, mematikan Digdaya Persuratan itu langkah mundur. Beliau menyebut sistem ini adalah instrumen vital transformasi digital NU. Kalau ini dihentikan, sama saja membawa jam’iyah mundur ke era abad kesatu dan merusak tatanan organisasi (nidham al-jamiyyah). Makanya, Gus Yahya meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, dari Wilayah sampai Cabang Istimewa di luar negeri, untuk tetap tenang dan nggak terpengaruh manuver yang beliau sebut inkonstitusional tersebut.

Melihat situasi yang sebegitunya rumit, jenengan sebagai warga Nahdliyin tentu bisa merasakan betapa kencangnya tarik-ulur legitimasi ini. Di satu sisi ada otoritas tertinggi syuriyah, di sisi lain ada mandat tanfidziyah hasil Muktamar. Bagi rekan-rekanita sekalian, sebaiknya kita tetap berpegang pada akal sehat dan aturan main organisasi yang baku. Konflik elite biarlah diselesaikan lewat mekanisme konstitusional yang bermartabat, entah itu lewat forum hukum atau Muktamar nanti. Yang jelas, pelayanan umat dan transformasi teknologi nggak boleh jadi korban ego sektoral. Mari kita doakan para kiai kita menemukan jalan islah terbaik. Terima kasih sudah menyimak ulasan yang agak njelimet ini.

Sumber: NU Online

Recent Posts

  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 31) – Keutamaan Ilmu dan Ulama Dibandingkan Ibadah Sunnah
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Shalat Jumat (Part 4): Fardu Khutbah
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 30) – Keutamaan Menuntut Ilmu dan Majelis Taklim
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Shalat Jumat (Part 3)- Tata Cara Shalat Dzuhur Jika Waktu Habis atau Syarat Tidak Terpenuhi
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumuddin (Part 29) – Keutamaan Menuntut Ilmu dan Bahaya Mengabaikannya
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib Sholat Jumat (Part 2): Syarat Sahnya Pelaksanaan Sholat Jumat
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 28) – Keutamaan Ilmu dan Karakteristik Ibnu Abbas RA
  • Terjemah Kitab Fathul Qarib (Part 1): Syarat-Syarat Wajib Shalat Jumat
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 27) – Keutamaan Penuntut Ilmu di Sisi Allah dan Para Nabi
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 26) – Kewajiban Berbagi Ilmu dan Keutamaan Majelis Ilmu
  • Terjemah Kitab Ihya Ulumiddin (Part 25) – Keutamaan Menuntut Ilmu dan Bertanya
  • Terjemah bughyatul mustarsyidin – Tentang Zakatnya Kambing Dewasa dan Kecil
  • Fiqh Puasa Syiah – Niat Qadha Puasa di Siang Hari
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin tentang Zakat Campuran
  • Terjemah Bughyatul Mustarsyidin – Syarat Wajib Zakat
  • Inilah Syarat dan Prosedur Ikut Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Tes Tulis 2026/2027
  • Inilah Kronologi & Latar Belakang Kasus Erin Taulany vs ART Hera: Masalah Facebook Pro?
  • Inilah Alasan Kenapa Ending Film Children of Heaven diubah di Indonesia
  • Ini Alasan Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee
  • Inilah Syarat Dokumen SSU ITB 2024-2026 yang Wajib Kalian Siapkan Supaya Nggak Gagal Seleksi Administrasi
  • Inilah Episyrphus Balteatus, Lalat Unik Penyamar yang Sangat Bermanfaat bagi Taman Kalian
  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to create high-quality AI videos without wasting credits by using a professional storyboarding workflow
  • How to Use Google Remy and the New Wave of AI Agents to Automate Your Tasks 24/7
  • How to create a consistent AI influencer from scratch and build a high-value digital brand easily
  • Anthropic-SpaceX Deal Explained! 220K GPU & Orbital Compute
  • How to Setup Free Claude Code on Windows in 10 Minutes: A Complete No-Subscription Guide
  • How to Launch Your Own Digital Product Empire Using AI and Autodigital
  • How to Master Mistral Medium 3.5: A Comprehensive Guide to the 128B Dense Open-Source Giant
  • How to Create Professional YouTube Content Using HeyGen AI Without Showing Your Face
  • How to Boost Your Local AI Speed with Gemma 4 Multi-Token Prediction
  • How to 3x your AI speed with Google’s Gemma 4 MTP Drafters: A step-by-step guide to lightning-fast inference
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?

Categories

  • Akhlaq lil Banin
  • Alala
  • Alfiyah Ibnu Malik
  • Bahtsul Masail
  • Bughyatul Mustarsyidin
  • Cerita
  • Download
  • Fathul Qarib
  • Fiqh Syiah
  • Gusdur
  • Idhotun Nasyiin
  • Ihya Ulumiddin
  • Ilmu Umum
  • Jurumiyah
  • Ke-NU-an
  • Kitab Kuning Politik
  • Nashoihul Ibad
  • Pendidikan
  • PKB
  • Tokoh
  • Tsaquful Akhyarin Nahdliyah
  • Uncategorized
©2026 surauEMKA | Design: Newspaperly WordPress Theme