Berikut adalah pembahasan tentang syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya serta hukum zakat pada harta piutang dan wasiat.
| kalimat berbahasa arab | artinya |
| تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي جَمِيعِ مَا يَمْلِكُهُ الْمُسْلِمُ الْحُرُّ مِمَّا وَجَبَتْ زَكَاتُهُ وَلَوْ مَدِينًا. | Zakat itu wajib dikeluarkan dari semua harta yang dimiliki oleh orang Islam yang merdeka, selama harta itu memang termasuk jenis harta yang wajib dizakati, meskipun pemiliknya sedang punya hutang. |
| وَحَتَّى فِي الدَّيْنِ الَّذِي عَلَى غَيْرِهِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ إِنْ كَانَ نَقْدًا ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً لَا نَحْوُ مَاشِيَةٍ وَحَبٍّ. | Zakat juga tetap wajib pada uang milik kita yang sedang dipinjam orang lain menurut pendapat yang kuat, asalkan uang itu berupa emas atau perak, dan bukan berupa hewan ternak atau biji-bijian. |
| نَعَمْ لَوْ كَانَ لَهُ مَنَائِحُ عِنْدَ غَيْرِهِ عَارِيَّةً وَجَبَتْ زَكَاتُهَا بِشَرْطِهَا ، لِأَنَّهَا لَمْ تَخْرُجْ عَنْ مِلْكِهِ ، بِخِلَافِ مَا لَوْ أَقْرَضَهُ إِيَّاهَا. | Tapi jika seseorang meminjamkan hewan ternak untuk diambil susunya saja sebagai pinjaman biasa, maka zakatnya tetap wajib bagi pemiliknya karena hewan itu masih miliknya, beda halnya jika hewan itu dipinjamkan sebagai hutang. |
| ثُمَّ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ الْإِخْرَاجِ فِي الدَّيْنِ بِأَرْكَانٍ عَلَى مَلِيءٍ مُقِرٍّ أَوْ لَهُ عَلَيْهِ حُجَّةٌ أَخْرَجَ حَالًا. | Lalu jika uang yang dipinjamkan itu bisa diambil kembali karena yang meminjam adalah orang kaya yang jujur atau ada bukti kuat, maka zakatnya harus dibayar sekarang juga. |
| وَإِلَّا فَحَتَّى يَقْبِضَهُ فَيُخْرِجَ زَكَاةَ مَا مَضَى فَقَدْ تَسْتَغْرِقُ كُلَّهُ أَوْ جُلَّهُ. | Jika tidak bisa diambil segera, maka tunggulah sampai uang itu diterima kembali, baru kemudian membayar zakat untuk tahun-tahun yang sudah lewat, yang mungkin jumlahnya bisa menghabiskan semua atau sebagian besar uang itu. |
| وَلَوْ أَبْرَأَهُ عَنِ الدَّيْنِ لَمْ يَبْرَأْ عَنْ قَدْرِ الزَّكَاةِ. | Seandainya pemilik uang menganggap lunas hutang orang tersebut, maka kewajiban zakat atas uang itu tetap tidak hilang dari si pemilik. |
| وَلَا يَصِحُّ أَنْ يُبْرِئَهُ عَنْ قَدْرِهَا كُلَّ عَامٍ وَيَنْوِي بِهِ الزَّكَاةَ لِعَدَمِ الْقَبْضِ. | Tidak sah juga jika setiap tahun pemilik uang melunasi sebagian hutang seharga nilai zakatnya lalu berniat itu sebagai zakat, karena uang zakatnya belum pernah benar-benar diterima. |
| (مَسْأَلَةٌ : ب) :
لَهُ دَيْنٌ عَلَى مَلِيءٍ حَاضِرٍ مُقِرٍّ أَوْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ أَوْ يَعْلَمُهُ الْحَاكِمُ لَزِمَهُ إِخْرَاجُ زَكَاتِهِ حَالًا ، كَغَائِبٍ سَهْلِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ وَمَضَى زَمَنٌ يُمْكِنُهُ ذَلِكَ ، وَإِلَّا فَحَتَّى يَقْبِضَهُ أَوْ يَحْضُرَ. |
Masalah B: Jika seseorang punya piutang pada orang kaya yang ada di tempat dan mengakui hutangnya, atau ada bukti, atau diketahui hakim, maka wajib bayar zakatnya sekarang, sama seperti piutang pada orang yang jauh tapi mudah dihubungi; jika sulit, maka tunggu sampai uang diterima atau orangnya datang. |
| (مَسْأَلَةٌ : ج)
أَوْصَى لَهُ بِنِصَابٍ مِنَ الدَّرَاهِمِ مُعَيَّنٍ أَوْ شَائِعٍ فَتَأَخَّرَ قَبُولُهُ أَحْوَالًا لَمْ تَلْزَمْ زَكَاتُهُ. |
Masalah J: Jika seseorang diberi wasiat berupa uang perak yang cukup batas zakatnya tapi dia terlambat menerimanya sampai bertahun-tahun, maka zakatnya belum wajib. |
| لَا عَلَى الْمُوصَى لَهُ لِعَدَمِ اسْتِقْرَارِ مِلْكِهِ ، وَلَا الْوَرَثَةِ لِخُرُوجِهَا عَنْ مِلْكِهِمْ ، وِفَاقًا لِمُحَمَّد بَاسُودَان وَخِلَافًا لِلسَّيِّدِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَحْيَى فِي الْمُشَاعِ ، فَرَجَّحَ فِيهِ وُجُوبَهَا عَلَى الْوَرَثَةِ اهـ. | Zakat itu tidak wajib bagi penerima wasiat karena hartanya belum resmi jadi miliknya, dan tidak wajib juga bagi ahli waris karena harta itu sudah bukan milik mereka, ini menurut Muhammad Basudan meskipun Sayyid Umar punya pendapat berbeda untuk harta yang masih tercampur. |
| وَأَطْلَقَ فِي الْإِيعَابِ كَأَبِي مَخْرَمَة عَدَمَ الْوُجُوبِ فِي ذَلِكَ عَلَى كُلٍّ ، وَلَمْ يُقَيِّدْهُ بِالْمُطْلَقِ وَلَا الْمُعَيَّنِ. | Dalam kitab Al-I’ab disebutkan seperti pendapat Abu Makhramah bahwa zakat sama sekali tidak wajib bagi siapa pun dalam masalah wasiat tersebut, baik jumlah uangnya sudah ditentukan atau belum. |
| فَائِدَةٌ : قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ : لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ مُسْتَغْرِقٌ مَالَهُ فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَيْسَ غَنِيًّا ، إِذِ الْغَنِيُّ مَا يَفْضُلُ عَنِ الْحَاجَةِ اهـ. | Tambahan: Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya bahwa jika seseorang punya hutang yang jumlahnya menghabiskan seluruh hartanya, maka dia tidak wajib zakat karena dia tidak dianggap orang kaya, sebab orang kaya adalah orang yang punya harta sisa dari kebutuhannya. |
Penjelasan:
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang merdeka atas harta yang mereka miliki sepenuhnya. Harta yang sedang dipinjamkan kepada orang lain pun tetap harus dihitung zakatnya jika harta itu berupa emas atau perak. Namun, cara pembayarannya tergantung pada keadaan orang yang meminjam. Jika orang yang meminjam itu jujur dan mampu membayar, maka kita harus membayar zakatnya sekarang juga. Tapi jika orang yang meminjam itu susah membayar atau sedang sulit keadaannya, kita boleh menunggu sampai uang itu kembali ke tangan kita baru kemudian membayar zakat untuk tahun-tahun yang sudah lewat.
Mengenai harta wasiat, jika seseorang dijanjikan akan mendapat warisan atau pemberian melalui wasiat tapi dia belum menerimanya secara resmi, maka belum ada kewajiban zakat bagi orang tersebut. Hal ini dikarenakan syarat utama zakat adalah harta tersebut harus sudah menjadi milik sendiri secara tetap dan pasti. Selama harta itu masih dalam proses dan belum diterima, maka si penerima tidak dianggap sebagai pemilik penuh. Begitu juga bagi para ahli waris dari orang yang memberikan wasiat, mereka tidak wajib membayar zakatnya karena harta itu sudah diniatkan untuk diberikan kepada orang lain sehingga bukan lagi menjadi milik mereka.
Ada juga aturan penting mengenai orang yang memiliki banyak hutang. Menurut penjelasan dari Imam Al-Ghazali, jika jumlah hutang seseorang sangat banyak sampai-sampai kalau hartanya dipakai untuk membayar hutang maka hartanya habis atau kurang dari batas minimal zakat, maka orang tersebut tidak wajib membayar zakat. Alasannya sederhana, karena zakat itu hanya diwajibkan bagi orang-orang yang sudah merasa cukup atau kaya. Orang yang hartanya habis hanya untuk menutup hutang dianggap sebagai orang yang masih memerlukan bantuan atau belum mencapai tingkat kecukupan yang mewajibkan zakat.
Sumber: Kitab Bughyatul Musytarsyidin, Terbitan Darul Fikr, Tahun 1994.